Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mencela dan menghina Nabi ﷺ adalah kejahatan yang sangat besar. Seorang sahabat yang buta membunuh budak perempuannya karena terus-menerus mencaci Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ menetapkan bahwa darahnya tidak perlu dibayar (tidak ada qishash maupun diyat). Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan Nabi ﷺ dan betapa beratnya dosa menghina beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Hukum bagi yang mencela Nabi ﷺ (no. 4361), dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keagungan Nabi ﷺ:
QS. Al-Hujurat [49]: 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari."
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan wajibnya mengagungkan Nabi ﷺ, dan bahwa merendahkan beliau dapat menghapus amal. Jika sekadar mengeraskan suara di hadapan beliau bisa menghapus amal, apalagi mencela dan menghina beliau.
Penjelasan Rinci
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang hukum orang yang mencela Nabi ﷺ, yang menunjukkan bahwa para ulama salaf membahas masalah ini secara serius.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما menceritakan bahwa seorang sahabat buta memiliki ummul walad (budak perempuan yang melahirkan anak tuannya). Budak ini terus-menerus mencaci dan menghina Nabi ﷺ. Sang tuan sudah berulang kali melarang dan menegurnya, tetapi tidak diindahkan. Pada suatu malam, ketika penghinaan itu kembali dilontarkan, ia mengambil mighwal (sejenis belati/senjata tajam), menusukkannya ke perut budak itu, dan membunuhnya. Ternyata budak itu sedang mengandung, dan bayi di dalam kandungannya ikut terkena.
Ketika Nabi ﷺ diberitahu, beliau mengumpulkan orang banyak dan bersabda: "Aku bersumpah demi Allah, jika seseorang melakukan perbuatan ini dan aku memiliki hak atasnya, hendaklah ia berdiri." Maksudnya, beliau ingin orang itu mengaku. Sang buta pun berdiri, menyerahkan diri, dan menceritakan alasannya. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Ketahuilah, saksikanlah bahwa darahnya tidak bernilai (tidak ada qishash dan tidak ada diyat)."
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang mencela Nabi ﷺ hukumannya adalah dibunuh, dan tidak ada kewajiban diyat atas pembunuhnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang mencela Nabi ﷺ wajib dibunuh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hukuman ini bukan karena kebencian pribadi, tetapi karena penghinaan terhadap Nabi ﷺ adalah penghinaan terhadap agama Allah dan risalah yang beliau bawa. Ini adalah kejahatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, bukan sekadar kejahatan terhadap individu.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa kehormatan Nabi ﷺ lebih agung daripada kehormatan siapa pun, dan melindungi kehormatan beliau adalah bagian dari menjaga agama.
Perlu dicatat: hadits ini menunjukkan bahwa sang sahabat buta bertindak karena membela Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ membenarkan perbuatannya dengan menyatakan darah budak itu hadar (tidak bernilai). Ini menunjukkan bahwa penghinaan terhadap Nabi ﷺ adalah kejahatan yang sangat berat.
Story Telling
Ikrimah (tabi'in, murid Ibnu Abbas) menceritakan kisah ini dari gurunya, Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Kisah ini menggambarkan bagaimana para sahabat memiliki rasa cinta dan pembelaan yang luar biasa terhadap Nabi ﷺ. Seorang buta yang tidak bisa melihat, namun hatinya begitu peka terhadap kehormatan Rasulullah ﷺ. Ia sudah berusaha menasihati dengan cara yang baik, tetapi ketika penghinaan terus berlanjut, ia membela kehormatan Nabi ﷺ dengan segala kemampuannya.
Imam Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa para sahabat memang dikenal sangat menjaga kehormatan Nabi ﷺ, dan tidak ada seorang pun yang berani mencela beliau di hadapan mereka tanpa mendapat reaksi keras.
Hikmahnya: cinta kepada Nabi ﷺ bukan sekadar ucapan, tetapi harus dibuktikan dengan membela kehormatan beliau dan mengikuti sunnahnya.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga lisan dari mencela, menghina, atau merendahkan Nabi ﷺ dalam bentuk apa pun, termasuk ucapan, tulisan, atau perbuatan.
- Membela kehormatan Nabi ﷺ sesuai kemampuan, dengan cara yang benar dan tidak melampaui batas.
- Mempelajari sunnah Nabi ﷺ dan mengamalkannya sebagai bentuk cinta sejati kepada beliau.
- Berhati-hati dalam berbicara tentang Nabi ﷺ, para sahabat, dan ulama Ahlus Sunnah.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukan penghinaan, karena ini adalah dosa besar yang harus segera ditinggalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.