Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ketika fitnah sudah sedemikian kacau sehingga seseorang datang untuk membunuh kita, dan kita tidak tahu lagi siapa yang benar, maka sikap yang diajarkan Nabi ﷺ adalah menahan diri — tidak mengangkat senjata untuk menyerang balik — dan menyerahkan urusan kepada Allah, sebagaimana sikap Habil (putra Adam yang terbunuh). Ini bukan ajaran pengecut, melainkan menjaga diri dari ikut menumpahkan darah tanpa kejelasan kebenaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang dibacakan dalam hadits ini:
QS. Al-Ma'idah [5]: 28
لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ
"Sungguh, jika engkau mengulurkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan mengulurkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4257), Kitab Fitnah dan Pertempuran, Bab Larangan Berusaha dalam Fitnah, dari Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Abu Bakrah dan Sa'd bin Abi Waqqas — bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
"Apabila dua orang Muslim berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya di neraka."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara panjang, dan menyebutkan bahwa ini berlaku ketika fitnah sudah tidak jelas lagi mana yang haq dan mana yang batil.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam bab-bab fitnah, dan menukil penjelasan para salaf.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya tentang fitnah menjelaskan sikap salaf ketika fitnah terjadi.
- Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah dan kitab-kitabnya tentang fitnah menjelaskan kaidah menahan diri saat fitnah buta.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Sa'd bin Abi Waqqas bertanya kepada Nabi ﷺ: bagaimana jika seseorang masuk ke rumahku dan hendak membunuhku? Nabi ﷺ menjawab: "Jadilah seperti kedua putra Adam" — yaitu Habil dan Qabil. Habil adalah yang dibunuh, dan ia tidak melawan. Lalu Nabi ﷺ membacakan ayat 28 dari Surah Al-Ma'idah, yaitu ucapan Habil: "Jika engkau mengulurkan tanganmu untuk membunuhku, aku tidak akan mengulurkan tanganku untuk membunuhmu."
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa ketika fitnah sudah sedemikian kacau — ketika seorang Muslim tidak lagi bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, atau ketika berperang justru akan menimbulkan kerusakan lebih besar — maka yang diajarkan adalah menahan diri. Beliau menegaskan bahwa ini bukan berarti seorang Muslim dilarang membela diri secara mutlak, tetapi ini berlaku dalam konteks fitnah yang syubhat (tidak jelas kebenarannya) dan ketika pertempuran itu sendiri tidak membawa maslahat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama memahami hadits ini dalam konteks fitnah di mana kedua pihak sama-sama Muslim dan tidak ada kejelasan siapa yang berhak dibela. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian salaf menafsirkan "seperti kedua putra Adam" sebagai perintah untuk tidak memulai pembunuhan, dan jika diserang, menyerahkan urusan kepada Allah.
Ibn Taymiyyah rahimahullah memiliki kaidah penting: ketika fitnah terjadi dan tidak jelas mana yang haq, maka menahan diri (tidak ikut berperang) lebih utama daripada ikut dalam pertempuran yang syubhat. Beliau membedakan antara berperang melawan musuh yang jelas (seperti melawan orang kafir yang menyerang) dengan berperang dalam fitnah antar-Muslim yang tidak jelas.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab "menahan diri dari fitnah" — yaitu ketika seorang Muslim tidak mampu lagi membedakan kebenaran, maka lebih baik menjauh dan tidak ikut serta.
Catatan penting: Hadits ini tidak berarti seorang Muslim dilarang membela diri secara mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa konteksnya adalah fitnah yang syubhat — ketika kedua pihak sama-sama Muslim, dan tidak ada kejelasan mana yang benar. Adapun jika seseorang diserang oleh musuh yang jelas (seperti perampok, atau orang kafir yang memerangi), maka membela diri dibolehkan bahkan diperintahkan sesuai kadar yang diperlukan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu — salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, dan panglima yang membebaskan Persia — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang situasi yang sangat mengerikan: seseorang masuk ke rumahnya dan hendak membunuhnya. Beliau adalah seorang pejuang besar, namun beliau bertanya dengan penuh adab kepada Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ tidak menyuruhnya untuk melawan, tetapi menjawab: "Jadilah seperti kedua putra Adam." Ini menunjukkan bahwa dalam fitnah yang buta — ketika tidak jelas lagi siapa yang benar — menahan diri adalah sikap yang lebih utama, meskipun seseorang memiliki kemampuan untuk melawan.
Hikmah: Terkadang keberanian bukanlah tentang mengangkat senjata, tetapi tentang menahan diri dari pertumpahan darah yang tidak jelas kebenarannya. Ini adalah pelajaran besar bagi umat Islam agar tidak mudah terprovokasi dalam fitnah.
Kesimpulan Praktis
- Ketika fitnah sudah buta — tidak jelas mana yang haq dan mana yang batil — maka menahan diri adalah sikap yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Jangan mudah terprovokasi untuk ikut dalam pertempuran atau permusuhan yang tidak jelas kebenarannya.
- Hadits ini bukan larangan membela diri secara mutlak, tetapi berlaku dalam konteks fitnah antar-Muslim yang syubhat.
- Serahkan urusan kepada Allah ketika tidak mampu membedakan kebenaran, dan jauhi pertumpahan darah.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya ketika menghadapi situasi fitnah yang rumit, agar tidak salah langkah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.