Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah petunjuk Nabi ﷺ tentang sikap seorang muslim ketika terjadi fitnah (kekacauan, peperangan antar sesama muslim). Intinya, ketika fitnah terjadi, seorang muslim diperintahkan untuk menjauh, tidak ikut campur, dan berusaha menyelamatkan diri serta agamanya. Semakin seseorang mendekat ke pusat fitnah, semakin besar bahayanya. Jika tidak memiliki harta (unta, kambing, tanah) untuk dijadikan alasan menjauh, maka ia diperintahkan untuk merusak pedangnya (senjatanya) agar tidak bisa digunakan untuk membunuh, lalu melarikan diri menyelamatkan agamanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Utsman asy-Syahham, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Muslim bin Abi Bakrah, dari ayahnya (Abu Bakrah), dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتْنَةٌ يَكُونُ الْمُضْطَجِعُ فِيهَا خَيْرًا مِنَ الْجَالِسِ وَالْجَالِسُ خَيْرًا مِنَ الْقَائِمِ وَالْقَائِمُ خَيْرًا مِنَ الْمَاشِي وَالْمَاشِي خَيْرًا مِنَ السَّاعِي"
"Sesungguhnya akan terjadi fitnah, orang yang berbaring ketika itu lebih baik daripada yang duduk, yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik daripada yang berlari (menuju fitnah)."
Beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Beliau menjawab: "Barangsiapa memiliki unta, hendaklah ia pergi bersama untanya. Barangsiapa memiliki kambing, hendaklah ia pergi bersama kambingnya. Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia pergi bersama tanahnya." Ditanya lagi: "Bagaimana dengan yang tidak memiliki semua itu?" Beliau menjawab: "Hendaklah ia mengambil pedangnya, lalu memukulkan ujungnya ke batu (merusaknya), kemudian menyelamatkan diri semampunya." (HR. Abu Dawud no. 4256)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al-Fitan, dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِۗ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menunjukkan bahwa peperangan antar sesama muslim adalah perkara yang sangat serius, dan sikap yang diperintahkan adalah mendamaikan, bukan ikut serta dalam pertumpahan darah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna "Fitnah" dalam Hadits Ini
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa fitnah yang dimaksud di sini adalah peperangan dan kekacauan yang terjadi di antara sesama kaum muslimin, di mana tidak jelas mana yang benar dan mana yang salah. Dalam kondisi seperti ini, seorang muslim diperintahkan untuk menjauh dan tidak ikut campur.
2. Urutan Tingkatan Keselamatan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ ini menunjukkan semakin dekat seseorang ke pusat fitnah, semakin besar bahayanya. Orang yang berbaring di rumahnya lebih selamat daripada yang duduk di depan pintu, yang duduk di depan pintu lebih selamat daripada yang berdiri di jalan, dan seterusnya. Ini adalah isyarat bahwa menjauh sepenuhnya dari fitnah adalah sikap yang paling utama.
3. Perintah untuk Menyibukkan Diri dengan Hal yang Bermanfaat
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk "bergabung dengan untanya, kambingnya, atau tanahnya" adalah arahan agar seseorang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat dan menjauh dari tempat-tempat yang rawan fitnah. Ini bukan berarti meninggalkan kewajiban, tetapi menjaga diri dari terjerumus dalam dosa besar.
4. Sikap Jika Tidak Memiliki Harta
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa perintah untuk merusak pedang adalah isyarat agar seseorang tidak memiliki senjata yang bisa digunakan untuk membunuh sesama muslim. Ini adalah bentuk pencegahan yang sangat tegas dari Nabi ﷺ agar seorang mukmin tidak ikut menumpahkan darah saudaranya sesama muslim.
5. Pengecualian dalam Keadaan Tertentu
Para ulama menjelaskan bahwa sikap menjauh ini berlaku ketika fitnah terjadi di antara sesama muslim dan tidak jelas pihak yang benar. Namun jika ada pihak yang jelas zalim dan ada kewajiban untuk membela yang benar, atau jika ada kewajiban untuk berperang melawan orang kafir yang menyerang, maka hukumnya berbeda. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan ikut dalam fitnah adalah untuk kondisi di mana tidak ada kewajiban syar'i yang jelas untuk berperang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah salah seorang sahabat yang sangat menjaga diri dari fitnah. Ketika terjadi Perang Jamal antara Ali bin Abi Thalib dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma, beliau dan beberapa sahabat lainnya memilih untuk tidak ikut serta dalam peperangan tersebut. Mereka lebih memilih menjauh dan tidak menumpahkan darah sesama muslim.
Ini menunjukkan bahwa para sahabat yang paling utama pun memahami bahwa dalam fitnah yang tidak jelas, sikap terbaik adalah menjauh dan berdoa memohon keselamatan, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi fitnah — ketika terjadi kekacauan dan peperangan antar sesama muslim, seorang mukmin diperintahkan untuk menjauh dan tidak ikut campur.
- Sibukkan diri dengan hal yang bermanfaat — seperti bekerja, mengurus keluarga, dan beribadah, daripada terlibat dalam perdebatan dan permusuhan.
- Jangan memiliki senjata untuk membunuh sesama muslim — ini adalah pelajaran bahwa menumpahkan darah muslim adalah dosa besar yang harus dihindari dengan segala cara.
- Selamatkan agama lebih utama daripada harta dan nyawa — dalam kondisi fitnah, seorang mukmin harus lebih mementingkan keselamatan agamanya.
- Tetap berbuat adil dan mendamaikan — jika memungkinkan, seorang muslim diperintahkan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, bukan malah memperkeruh suasana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.