Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita mencabut uban (rambut putih) dan mengabarkan keutamaan besar bagi seorang muslim yang dibiarkan tumbuh uban di jalan ketaatan kepada Allah. Uban yang tumbuh di kepala seorang mukmin akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat, serta menjadi sebab dicatatnya kebaikan dan dihapusnya dosa. Larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) menurut mayoritas ulama, bukan haram, dan yang terpenting adalah kita tidak perlu risau atau malu dengan munculnya uban karena ia adalah tanda kemuliaan dan kebaikan bagi seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan, dengan harakat):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، - الْمَعْنَى - عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الإِسْلاَمِ " . قَالَ عَنْ سُفْيَانَ " إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ " . وَقَالَ فِي حَدِيثِ يَحْيَى " إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً "
Terjemahan: Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu), ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim tumbuh uban di dalam Islam, melainkan uban itu akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat." (Riwayat Sufyan). Sedangkan dalam riwayat Yahya: "Melainkan Allah akan mencatat untuknya satu kebaikan, dan menghapuskan darinya satu kesalahan."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 2821), An-Nasa'i (no. 5077), dan Ibnu Majah (no. 3721) dari sahabat yang sama.
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang cahaya bagi orang beriman):
QS. Al-Hadid [57]: 12
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَىٰ نُورُهُم بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِم بُشْرَاكُمُ الْيَوْمَ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
"Pada hari ketika engkau melihat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, (dikatakan kepada mereka): 'Pada hari ini ada kabar gembira bagimu, (yaitu) surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang agung.'"
Kaitan dengan ulama: Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah. Di antaranya:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Al-Libas, Bab Al-Khidhab) membawakan hadits ini dan menjelaskan bahwa larangan mencabut uban adalah larangan makruh.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ulama sepakat (ijma') bahwa mencabut uban hukumnya makruh, dan sebagian ulama membolehkannya jika tujuannya untuk pengobatan atau menghilangkan gangguan.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena uban adalah cahaya, dan mencabutnya berarti menghilangkan cahaya tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa makna penting dari hadits ini:
1. Makna "Uban" (Asy-Syaib)
Uban adalah rambut yang berubah menjadi putih karena bertambahnya usia. Ini adalah sunnatullah yang terjadi pada setiap manusia. Dalam Islam, uban bukanlah sesuatu yang harus disembunyikan atau dicabut, melainkan ia adalah tanda kedewasaan dan kemuliaan.
2. Makna "Di Dalam Islam" (Fī al-Islām)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "tumbuh uban di dalam Islam" adalah seseorang yang tumbuh ubannya dalam keadaan beriman dan taat kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa uban yang tumbuh pada diri seorang mukmin yang istiqamah di atas ketaatan akan menjadi saksi kebaikan baginya.
3. Hukum Mencabut Uban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik.
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim: "Para ulama sepakat bahwa mencabut uban adalah makruh. Adapun jika uban tersebut dicabut karena ada gangguan seperti penyakit atau untuk pengobatan, maka tidak mengapa."
4. Keutamaan Uban
Hadits ini menunjukkan dua keutamaan besar bagi orang yang dibiarkan tumbuh ubannya:
- Uban akan menjadi cahaya (nur) baginya pada Hari Kiamat
- Setiap uban yang tumbuh, Allah mencatat satu kebaikan dan menghapus satu dosa
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa cahaya yang dimaksud adalah cahaya yang akan menerangi jalan orang mukmin di atas shirath (jembatan) menuju surga. Semakin banyak ubannya, semakin banyak cahaya yang ia miliki.
5. Bolehkah Mewarnai Rambut?
Para ulama membolehkan mewarnai rambut dengan selain warna hitam, seperti dengan inai (pacar) atau warna kuning/coklat. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih tentang perintah menyelisihi orang Yahudi dan Nashara dalam hal mewarnai rambut. Namun mewarnai dengan warna hitam untuk menyembunyikan usia termasuk yang diperselisihkan; sebagian ulama memakruhkannya kecuali untuk tujuan jihad atau menyenangkan pasangan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan mencabut uban tidak menghalangi seseorang untuk mewarnainya, karena mewarnai tidak menghilangkan uban tersebut, hanya mengubah warnanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memiliki uban yang banyak. Ketika beliau ditanya tentang hal itu, beliau menjawab dengan tenang dan penuh keyakinan bahwa uban adalah cahaya bagi seorang mukmin.
Dari Amr bin Maimun - seorang tabi'in yang mulia - ia berkata: "Aku melihat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memiliki uban yang banyak di kepala dan jenggotnya. Beliau tidak mencabutnya, bahkan beliau membiarkannya tumbuh sebagai tanda kemuliaan dan kewibawaan seorang pemimpin."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum tidak risau dengan uban mereka. Bahkan mereka memandangnya sebagai tanda kemuliaan dan kedekatan kepada Allah. Mereka lebih memilih untuk mengikuti petunjuk Nabi ﷺ daripada mengikuti hawa nafsu dan gengsi dunia.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencabut uban yang tumbuh di kepala atau jenggot, karena hal itu makruh dan menghilangkan pahala yang besar.
- Jangan risau dengan uban - ia adalah tanda kemuliaan dan cahaya di Hari Kiamat, bukan tanda kelemahan atau aib.
- Boleh mewarnai rambut dengan selain warna hitam jika ingin, seperti inai atau warna coklat, selama tidak bertujuan menipu.
- Niatkan setiap uban yang tumbuh sebagai pengingat akan semakin dekatnya ajal, sehingga kita semakin giat beribadah.
- Jangan mencabut uban karena gengsi atau takut terlihat tua, karena itu bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.