Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4198 tentang Lima fitrah termasuk memotong kumis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada lima perkara yang termasuk fitrah (sunnah para nabi dan tabiat bersih manusia): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis. Semua ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kesucian diri. Memotong kumis termasuk perkara yang ditekankan, dan para ulama menjelaskan caranya dengan memendekkannya hingga tidak menutupi bibir.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Perawatan Diri, Bab Memotong Kumis, dari jalur Musaddad → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Sa'id (bin al-Musayyib) → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan beliau menyampaikannya sampai kepada Nabi ﷺ.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan fitrah dan kebersihan diri:

QS. Al-A'raf [7]: 157

وَأَحَلَّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…"

Makna ringkas: Islam mengajak kepada kebersihan dan kesucian, serta menjauhkan diri dari kotoran dan hal-hal yang buruk.

Hadits lain yang sangat terkait, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

Terjemahan: "Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (panjangkanlah) jenggot." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memotong kumis adalah sunnah yang disepakati, dan tujuannya adalah menjaga kebersihan serta menyelisihi kebiasaan orang-orang yang tidak peduli kebersihan.

Penjelasan Rinci

Makna "Fitrah"

Kata al-fitrah dalam hadits ini dipahami oleh para ulama dengan beberapa makna. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa fitrah di sini bermakna sunnah-sunnah para nabi terdahulu dan tabiat asli manusia yang cenderung kepada kebersihan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa perkara-perkara ini disebut fitrah karena merupakan sifat bawaan yang Allah tanamkan pada manusia untuk mencintai kebersihan, dan juga karena mengikuti millah (jalan) Nabi Ibrahim 'alaihissalam.

Lima Perkara yang Disebutkan

  1. Khitan — disyariatkan bagi laki-laki, dan menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad hukumnya wajib bagi laki-laki. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyebutnya sunnah yang sangat ditekankan.
  2. Al-Istihdad — mencukur bulu kemaluan, baik dengan cukur maupun memakai obat penghilang bulu.
  3. Natlul ibth — mencabut bulu ketiak. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mencabut lebih utama daripada mencukur, namun mencukur juga diperbolehkan.
  4. Taqlimul azhfar — memotong kuku, agar tidak menahan kotoran.
  5. Qashshusy syarib — memotong kumis.

Tentang Memotong Kumis Secara Khusus

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas potongan kumis:

  • Sebagian memahami "memotong" berarti memendekkan hingga tidak menutupi bibir atas.
  • Sebagian lain memahami lebih tegas, yaitu mencukur habis hingga tipis.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menyimpulkan bahwa yang paling utama adalah memendekkan kumis hingga tidak menutupi bibir atas, dan tidak sampai mencukur habis (gundul) karena ada larangan menyerupai sebagian ahli kitab yang mencukur habis.

Pendapat yang Paling Kuat

Menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi, yang paling kuat adalah memendekkan kumis hingga tidak menutupi bibir, dan tidak mencukurnya hingga gundul. Ini adalah pendapat yang dipegang Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.

Hikmah

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot adalah pembeda antara kaum muslimin dengan orang-orang musyrik dan ahli kitab. Ini juga menjaga kebersihan mulut dan hidung dari kotoran yang menempel pada kumis saat makan dan minum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar, salah satu perawi hadits ini) sangat memperhatikan sunnah-sunnah fitrah ini. Beliau dikenal sebagai orang yang paling tahu tentang hadits-hadits fitrah dan sangat teliti dalam mengamalkannya. Az-Zuhri — murid beliau — menceritakan bahwa Sa'id bin al-Musayyib pernah berkata: "Sesungguhnya Allah mencintai kebersihan, dan fitrah itu adalah jalan para nabi." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang keutamaan beliau dalam kitab-kitab Siyar dan Tahdzib).

Hikmahnya: para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi mereka adalah orang-orang pertama yang mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lima perkara fitrah: khitan (bagi yang belum), mencukur bulu kemaluan, mencabut/mencukur bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.
  2. Potonglah kumis hingga tidak menutupi bibir atas, dan jangan mencukurnya hingga gundul menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Jangan menunda perkara-perkara ini terlalu lama; Imam an-Nawawi menyebutkan disunnahkan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.
  4. Niatkan sebagai ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar kebiasaan atau tren.
  5. Jaga kebersihan sebagai bentuk ketaatan, karena kebersihan adalah bagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?