Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang pria dilarang memakai wewangian za'faran (warna kuning) secara berlebihan, terutama saat keluar menemui orang banyak, karena hal itu tidak disukai malaikat dan menyelisihi kebiasaan yang baik. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang junub diberi keringanan untuk berwudhu ketika hendak tidur, makan, atau minum, meskipun belum mandi junub. Pelajaran utamanya adalah menjaga penampilan sesuai tuntunan syariat dan tidak berlebihan dalam hal yang tidak diperintahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 4176 dari sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang Anda sebutkan.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra, dan Imam Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. Para ulama menyebutkan bahwa sanad hadits ini hasan (baik), sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Dalil terkait larangan za'faran bagi pria:
Dalam hadits shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang pria memakai za'faran."
> (HR. Muslim no. 2101)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai za'faran bagi pria adalah karena warnanya yang kuning mencolok dan baunya yang kuat, sehingga menyerupai perhiasan wanita. Adapun bagi wanita, za'faran dibolehkan selama tidak berlebihan dan tidak menarik perhatian pria asing.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut sebagian ulama, namun ada juga yang memaknai karahah (makruh) jika tidak berlebihan. Pendapat yang lebih kuat adalah haram bagi pria untuk memakai za'faran secara berlebihan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.
Dalil keringanan wudhu bagi orang junub:
Allah ﷻ berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
>
> "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah."
> (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Ayat ini mewajibkan mandi junub untuk shalat, namun untuk tidur, makan, atau minum, syariat memberikan keringanan dengan berwudhu saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Memakai Za'faran bagi Pria
Hadits ini menceritakan bahwa Ammar bin Yasir datang kepada keluarganya dalam keadaan tangan pecah-pecah karena perjalanan. Keluarganya mengoleskan za'faran sebagai obat tradisional untuk menyembuhkan tangannya. Keesokan harinya, beliau menemui Nabi ﷺ dalam keadaan masih ada bekas za'faran di tubuhnya. Nabi ﷺ tidak menjawab salamnya dan menyuruhnya untuk mencuci za'faran tersebut. Setelah dicuci dan masih tersisa bekasnya, Nabi ﷺ kembali menyuruhnya mencuci hingga bersih. Barulah setelah bersih, Nabi ﷺ menjawab salam dan menyambutnya dengan baik.
Hikmah dari sikap Nabi ﷺ:
- Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa za'faran adalah wewangian yang khusus untuk wanita, bukan untuk pria. Pria yang memakainya akan terlihat menyerupai wanita, dan ini dilarang dalam Islam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk za'faran murni yang berwarna kuning mencolok. Adapun jika hanya sebagai obat atau dicampur dalam jumlah sedikit sehingga tidak terlihat dan tidak berbau menyengat, maka tidak mengapa.
Mengapa Nabi ﷺ tidak menjawab salam?
Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak menjawab salam untuk menunjukkan ketidaksetujuan beliau terhadap perbuatan tersebut, sekaligus mengajarkan kepada umatnya bahwa perbuatan ini tidak disukai. Ini adalah metode pendidikan yang tegas namun penuh hikmah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
2. Malaikat Tidak Hadir pada Orang yang Memakai Za'faran
Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya para malaikat tidak hadir dalam jenazah orang kafir dengan kebaikan, juga tidak pada orang yang mengoleskan za'faran, dan tidak pada orang yang junub."
Maksudnya adalah malaikat rahmat tidak menghampiri orang-orang yang dalam keadaan tersebut. Ini menunjukkan bahwa keadaan tersebut tidak disukai dan menghalangi turunnya rahmat. Namun perlu dipahami, ini bukan berarti orang tersebut keluar dari Islam atau dijauhi seluruh malaikat, karena malaikat pencatat amal selalu hadir bersama setiap manusia.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "Sesungguhnya para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa)."
> (HR. Bukhari no. 3226)
Ini menunjukkan bahwa sebagian malaikat tidak hadir di tempat-tempat yang terdapat hal-hal yang tidak disukai syariat, sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat Allah.
3. Keringanan Wudhu bagi Orang Junub
Di akhir hadits disebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan bagi orang yang junub untuk berwudhu ketika hendak tidur, makan, atau minum. Ini adalah rahmat dari Allah ﷻ agar orang yang junub tidak kesulitan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wudhu bagi orang junub yang hendak tidur adalah sunnah (dianjurkan), bukan kewajiban. Dalilnya adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
> "Adalah Rasulullah ﷺ apabila hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu."
> (HR. Bukhari no. 288, Muslim no. 305)
Adapun untuk makan dan minum, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wudhu juga dianjurkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Namun Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa cukup dengan mencuci tangan saja sebelum makan, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat. Pendapat yang lebih kuat adalah dianjurkan berwudhu secara sempurna, karena ini lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang memakai za'faran, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak layak bagi pria, dan beliau mengutip hadits Ammar bin Yasir ini sebagai dalih. Beliau juga dikenal sangat menjaga penampilan dan tidak menyukai hal-hal yang menyerupai wanita.
Kisah lain yang indah adalah tentang Sufyan ats-Tsauri, seorang ulama besar yang sangat zuhud. Suatu hari beliau melihat seorang pria memakai wewangian yang menyengat dan berwarna mencolok. Sufyan menegurnya dengan lembut, "Wahai saudaraku, bukankah engkau seorang pria? Mengapa engkau memakai sesuatu yang menjadi ciri khas wanita?" Pria itu pun tersadar dan bertaubat.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat menjaga batasan-batasan syariat dalam hal penampilan, karena penampilan mencerminkan kepribadian dan ketakwaan seseorang.
Kesimpulan Praktis
- Pria dilarang memakai za'faran secara berlebihan karena itu menyerupai kebiasaan wanita dan tidak disukai malaikat. Jika digunakan sebagai obat dalam jumlah sedikit, tidak mengapa.
- Menjaga penampilan sesuai syariat adalah bagian dari ibadah. Kita harus memperhatikan apa yang kita pakai, baik dari segi jenis, warna, maupun baunya.
- Orang junub dianjurkan berwudhu sebelum tidur, makan, atau minum, sebagai bentuk kebersihan dan menghormati keadaan tersebut.
- Sikap Nabi ﷺ yang tidak menjawab salam mengajarkan bahwa menegur kesalahan bisa dilakukan dengan cara yang tegas namun tetap santun, tanpa menghina atau merendahkan.
- Bersegera membersihkan diri dari hal-hal yang tidak disukai syariat adalah bagian dari adab seorang muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.