Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa wanita yang hendak pergi ke masjid dilarang memakai minyak wangi atau wewangian yang menyengat. Jika ia melakukannya, maka shalatnya tidak diterima (tidak sempurna pahalanya) hingga ia kembali ke rumah dan mandi seperti mandi junub. Ini adalah bentuk penjagaan syariat agar ibadah tidak mengganggu orang lain dan menjaga kesucian hati serta konsentrasi dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim. Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' mengatakan bahwa sanad hadits ini dha'if (lemah) karena perawi bernama 'Ashim bin 'Ubaidillah. Namun, makna hadits ini memiliki penguat dari hadits-hadits shahih lainnya.
Hadits Shahih yang Semakna:
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits shahih riwayat Muslim:
> أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Artinya: "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu keluar rumah dan melewati sekelompok orang agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina." (HR. Muslim no. 2126)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
QS. An-Nur [24]: 31
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya."
Para ulama seperti Ibnu Katsir dan Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa wewangian termasuk bagian dari perhiasan yang tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Memakai Wewangian bagi Wanita yang Hendak ke Masjid
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah memahami bahwa wanita dilarang memakai wewangian saat keluar rumah, apalagi ke masjid. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu fitnah. Bau wangi yang menyengat bisa mengganggu konsentrasi orang lain dalam shalat dan membangkitkan syahwat.
2. Makna "Tidak Diterima Shalatnya"
Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa maksud "tidak diterima" di sini adalah shalatnya tidak sempurna pahalanya, atau tidak mendapatkan pahala yang sempurna. Bukan berarti shalatnya batal secara hukum. Ini adalah peringatan keras agar wanita tidak meremehkan masalah ini.
3. Perintah Mandi Seperti Mandi Junub
Dalam hadits ini, wanita yang memakai wewangian untuk ke masjid diperintahkan mandi seperti mandi junub. Ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mandi ini adalah bentuk taubat dan pembersihan diri dari kesalahan yang telah dilakukan.
4. Hukum Memakai Wewangian bagi Wanita Secara Umum
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita boleh memakai wewangian di rumah untuk suaminya. Namun, ketika keluar rumah, ia dilarang memakai wewangian yang baunya tercium oleh laki-laki bukan mahram. Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan bahwa ini adalah ijma' (konsensus) ulama.
5. Hikmah Larangan Ini
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan kemurnian ibadah. Wanita yang pergi ke masjid dengan wewangian justru mengundang perhatian laki-laki, sehingga mengotori tujuan ibadah itu sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu hari, seorang wanita dari kalangan sahabat datang menemui Aisyah radhiyallahu 'anha. Wanita itu memakai wewangian yang sangat harum. Aisyah pun menegurnya dengan lembut, "Wahai saudariku, tahukah engkau bahwa Rasulullah ﷺ melarang wanita yang keluar rumah dengan wewangian? Beliau bersabda bahwa wanita seperti itu adalah pezina karena ia sengaja menarik perhatian laki-laki." Wanita itu pun menangis dan segera pulang untuk mandi dan membersihkan diri.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para sahabat sangat serius dalam menjaga adab-adab syariat. Mereka tidak menganggap remeh larangan sekecil apapun dari Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wanita dilarang memakai wewangian saat keluar rumah, terutama ke masjid, karena dapat mengganggu orang lain dan membuka pintu fitnah.
- Jika terlanjur memakai wewangian lalu pergi ke masjid, maka shalatnya tidak sempurna pahalanya. Ia dianjurkan kembali ke rumah dan mandi seperti mandi junub sebagai bentuk taubat.
- Wewangian hanya untuk suami di dalam rumah, bukan untuk ditunjukkan kepada laki-laki lain.
- Niatkan setiap ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk pamer atau menarik perhatian.
- Jaga adab dan kesopanan dalam beribadah agar ibadah kita diterima dan membawa berkah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.