Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4155 tentang Malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa malaikat (malaikat rahmat) tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa. Namun ada pengecualian yang disebutkan dalam riwayat lain: gambar yang berupa motif/hiasan pada kain atau pakaian yang dihinakan (bukan dipajang sebagai pengagungan). Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan larangan ini berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa yang menyerupai ciptaan Allah dan dipajang sebagai penghormatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab tentang Gambar, dari sahabat Abu Thalhah (Zaid bin Sahl) radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar."

Dan dalam lanjutan riwayat disebutkan pengecualian:

إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ

Terjemahan: "Kecuali motif/hiasan pada kain."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan menyerupakan makhluk Allah:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

QS. Ali 'Imran [3]: 191

Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), 'Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan Allah memiliki hikmah, dan meniru ciptaan-Nya termasuk perbuatan yang tercela. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa merenungi ciptaan Allah mengantarkan pada pengagungan terhadap-Nya, bukan meniru atau menyerupakan-Nya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting:

Pertama, sabda Nabi ﷺ: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar." Yang dimaksud malaikat di sini menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim adalah malaikat rahmat dan malaikat yang membawa berkah, bukan malaikat pencatat amal (Raqib dan Atid) atau Malaikat Maut, karena mereka tidak pernah terpisah dari manusia.

Kedua, pengecualian yang disebutkan oleh 'Ubaidullah al-Khaulani: "Kecuali motif pada kain." Ini menunjukkan bahwa gambar yang berupa hiasan kain yang dihinakan (dipakai, diinjak, atau dijadikan alas) tidak termasuk dalam larangan yang menyebabkan malaikat tidak masuk.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan gambar mencakup dua aspek:

  1. Gambar makhluk bernyawa yang dipajang dan diagungkan (seperti patung atau lukisan yang digantung di dinding sebagai penghormatan).
  2. Gambar yang menyerupai ciptaan Allah, karena termasuk menyaingi penciptaan Allah.

Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menerangkan bahwa gambar yang diharamkan adalah yang memiliki ruh (makhluk bernyawa) dan dipajang sebagai penghormatan. Adapun gambar yang dihinakan (seperti motif di kain, bantal, atau karpet yang diinjak) maka tidak termasuk larangan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hukum gambar terbagi:

  • Gambar makhluk bernyawa yang dipajang dan diagungkan: haram, dan menjadi penghalang masuknya malaikat.
  • Gambar makhluk bernyawa yang dihinakan (di kain, bantal, karpet): boleh, karena tidak ada unsur pengagungan.
  • Gambar makhluk tidak bernyawa (pohon, gunung, laut): boleh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah apakah gambar tersebut dipajang dan diagungkan atau tidak. Jika dipajang di dinding sebagai hiasan yang diagungkan, maka termasuk larangan. Jika di kain yang dihinakan, maka tidak termasuk.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa berpendapat lebih tegas bahwa gambar makhluk bernyawa secara umum terlarang, kecuali yang dihinakan. Sedangkan Imam an-Nawawi dan Ibn Hajar memberikan rincian lebih detail tentang perbedaan antara gambar yang dipajang dan yang dihinakan. Pendapat yang paling kuat adalah yang merinci antara gambar yang diagungkan (haram) dan yang dihinakan (boleh), berdasarkan hadits ini sendiri yang menyebutkan pengecualian.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang meriwayatkan hadits ini, suatu ketika sakit. Para sahabat menjenguknya, dan di pintu rumahnya terdapat tirai bergambar. Busr bin Sa'id (tabi'in) yang hadir saat itu bertanya kepada 'Ubaidullah al-Khaulani, anak tiri Maimunah (istri Nabi ﷺ): "Bukankah Zaid telah memberitahu kita tentang gambar pada hari pertama?" 'Ubaidullah menjawab: "Apakah kamu tidak mendengarnya ketika dia berkata: 'Kecuali motif pada kain'?"

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat teliti dalam memahami hadits. Mereka tidak langsung menghukumi sesuatu sebagai terlarang tanpa memahami pengecualian yang disebutkan Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan adab para salaf dalam bertanya dan memastikan pemahaman sebelum beramal.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang bermanfaat, bukan apa yang hanya dihafal." Kisah ini mengajarkan kita untuk memahami dalil secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memajang gambar makhluk bernyawa di dinding rumah sebagai hiasan yang diagungkan, karena dapat menghalangi masuknya malaikat rahmat dan berkah.
  2. Gambar pada kain yang dihinakan (seperti motif di karpet, bantal, atau pakaian yang dipakai) tidak termasuk larangan, berdasarkan pengecualian dalam hadits ini.
  3. Gambar makhluk tidak bernyawa (pohon, gunung, pemandangan) tidak termasuk larangan.
  4. Jika ragu, lebih baik meninggalkan gambar makhluk bernyawa yang dipajang, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga rumah dari hal yang dapat menghalangi malaikat.
  5. Pahami dalil secara utuh, jangan hanya mengambil sebagian tanpa memperhatikan pengecualian dan penjelasan para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?