Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4153 tentang Larangan memelihara anjing dan gambar dalam rumah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan membuat gambar (patung/tashwir) dan memelihara anjing di dalam rumah, karena keduanya menghalangi masuknya malaikat. Namun, hadits ini juga menunjukkan bahwa larangan tersebut terkait dengan gambar yang berupa makhluk hidup yang digantung atau dipajang dengan sombong. Jika gambar tersebut diubah fungsinya menjadi benda yang dihinakan, seperti alas duduk atau bantal, maka hukumnya menjadi boleh, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4153 dari Abu Talhah al-Ansari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتَاً فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تِمْثَالٌ

Artinya: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Artinya: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar." (HR. al-Bukhari no. 5949)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan membuat patung/gambar makhluk bernyawa:

Allah ﷻ berfirman tentang patung yang dibuat oleh kaum Nabi Nuh:

وَمَكَرُوا مَكْرًا كُبَّارًا

Artinya: "Dan mereka melakukan tipu daya yang besar." (QS. Nuh [71]: 22)

Namun yang lebih relevan adalah firman Allah tentang larangan mengikuti hawa nafsu dalam beribadah dan berhukum, karena pembuatan patung biasanya bermuara pada kesyirikan. Allah berfirman:

فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Maka janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 22)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membuat gambar makhluk bernyawa adalah haram, baik untuk digantung maupun dipajang. Namun jika gambar tersebut dihinakan (seperti alas duduk), maka hukumnya boleh.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan antara gambar yang dipajang dan gambar yang dihinakan. Beliau menukil ijma' ulama bahwa gambar yang dihinakan tidak diharamkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang dibolehkan (berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang), serta larangan membuat gambar makhluk bernyawa.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Memelihara Anjing di Dalam Rumah

Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian untuk anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang. Hal ini berdasarkan hadits lain dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Artinya: "Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya berkurang dua qirath setiap hari." (HR. al-Bukhari no. 5482 dan Muslim no. 1574)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini karena anjing termasuk hewan yang najis dan kotor, serta malaikat tidak menyukai bau dan kehadirannya. Namun perlu dicatat bahwa yang dimaksud malaikat di sini adalah malaikat pembawa rahmat, bukan malaikat pencatat amal yang selalu bersama manusia.

2. Larangan Membuat Gambar Makhluk Bernyawa

Para ulama sepakat bahwa membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) adalah dosa besar. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ

Artinya: "Setiap pembuat gambar (patung) akan masuk neraka." (HR. al-Bukhari no. 6107)

Namun, perlu dibedakan antara:

a. Gambar yang dipajang dan diagungkan — Ini yang diharamkan secara tegas, karena menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang mengagungkan patung dan berhala. Ini juga yang menyebabkan malaikat tidak masuk ke rumah.

b. Gambar yang dihinakan — Seperti gambar pada bantal, alas duduk, karpet yang diinjak, atau benda-benda yang tidak diagungkan. Ini dibolehkan berdasarkan hadits Aisyah di atas, di mana beliau mengubah kain bergambar menjadi bantal dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama membolehkan gambar yang dihinakan karena tidak mengandung unsur pengagungan dan tidak menyerupai perbuatan orang musyrik.

3. Kisah Aisyah dan Kain Bergambar

Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau menggantungkan kain bergambar di pintu rumah. Ketika Nabi ﷺ pulang dari perang, beliau melihat kain tersebut dan menunjukkan ketidaksukaan di wajahnya. Nabi ﷺ kemudian merobek kain tersebut sambil bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَأْمُرْنَا فِيمَا رَزَقَنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَاللَّبِنَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk menutupi batu dan tanah dengan rezeki yang Dia berikan kepada kita."

Maksudnya, Allah memberikan rezeki berupa kain untuk ditutupkan kepada tubuh manusia, bukan untuk menutupi dinding rumah. Ini menunjukkan bahwa menggantung gambar di dinding termasuk perbuatan yang tidak disukai karena menyerupai perbuatan orang-orang yang mengagungkan gambar.

Setelah itu, Aisyah memotong kain tersebut menjadi dua bantal dan mengisinya dengan serat palma. Nabi ﷺ tidak mengingkari perbuatan Aisyah ini, menunjukkan bahwa gambar yang dihinakan (seperti bantal) hukumnya boleh.

Story Telling

Diriwayatkan dari Said bin Yasar al-Ansari, ia berkata: "Aku sedang dalam perjalanan menuju Makkah bersama Zaid bin Khalid al-Juhani. Di tengah perjalanan, kami melihat seekor anjing yang sedang menjaga kambing-kambingnya. Zaid berkata kepadaku: 'Apakah engkau mendengar hadits dari Abu Talhah tentang larangan memelihara anjing?' Aku menjawab: 'Ya.' Maka Zaid berkata: 'Ayo kita pergi kepada Aisyah untuk menanyakan hal ini.'"

Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam memastikan kebenaran hadits. Mereka tidak langsung menerima begitu saja, tetapi mereka bertanya kepada Aisyah yang lebih mengetahui tentang kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ. Ini adalah contoh adab dalam menuntut ilmu: tidak malu bertanya dan selalu berusaha mendapatkan pemahaman yang utuh.

Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya tabayyun (klarifikasi) dalam menerima informasi, terutama dalam masalah agama. Para sahabat tidak pernah merasa cukup dengan satu sumber, tetapi mereka berusaha mengumpulkan semua informasi untuk mendapatkan pemahaman yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memelihara anjing di dalam rumah kecuali untuk keperluan yang dibolehkan syariat seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.
  2. Jangan membuat, memajang, atau menggantung gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) di dinding rumah, karena ini menghalangi masuknya malaikat rahmat.
  3. Jika memiliki kain atau benda bergambar makhluk bernyawa, maka boleh mengubahnya menjadi benda yang dihinakan seperti bantal, alas duduk, atau keset, sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiyallahu 'anha.
  4. Hendaknya kita meneladani para sahabat dalam semangat bertanya dan memastikan kebenaran ilmu sebelum mengamalkannya.
  5. Rumah yang bersih dari gambar dan anjing akan menjadi tempat yang disukai malaikat, sehingga membawa keberkahan dan ketenangan bagi penghuninya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.