Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan ini sebenarnya bukanlah hadits Nabi ﷺ, melainkan atsar (perkataan) dari Imam Az-Zuhri yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Isinya tentang hukum memanfaatkan kulit bangkai. Imam Az-Zuhri berpendapat bahwa kulit bangkai tetap bisa dimanfaatkan dalam keadaan apa pun, tanpa perlu disamak terlebih dahulu. Ini adalah pendapat yang berbeda dari jumhur (mayoritas) ulama yang mensyaratkan penyamakan terlebih dahulu agar kulit bangkai menjadi suci dan boleh digunakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
Ayat ini menunjukkan keharaman bangkai secara umum, namun para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut terkait dengan memakannya. Adapun pemanfaatan kulitnya untuk keperluan lain, ada perincian yang akan dijelaskan.
Hadits terkait:
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
"Kulit bangkai apa pun yang disamak, maka ia telah menjadi suci." (HR. Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini menjadi dalil utama jumhur ulama bahwa penyamakan mensucikan kulit bangkai.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi atsar ini, beliau berpendapat kulit bangkai boleh dimanfaatkan tanpa disamak.
- Imam Al-Auza'i, Yunus, dan Uqail meriwayatkan dari Az-Zuhri tanpa menyebut masalah penyamakan, sementara Az-Zubaidi, Sa'id bin Abdul Aziz, dan Hafs bin Al-Walid menyebutkannya. Ini menunjukkan perhatian para ulama terhadap redaksi riwayat.
- Imam Abu Dawud sendiri yang mengumpulkan dan menjelaskan perbedaan riwayat ini dalam kitab Sunan-nya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memanfaatkan kulit bangkai:
Pendapat Pertama: Pendapat Az-Zuhri
Imam Az-Zuhri berpendapat bahwa kulit bangkai boleh dimanfaatkan dalam keadaan apa pun, baik disamak maupun tidak. Beliau berdalil bahwa keharaman bangkai dalam Al-Qur'an terkait dengan memakannya, bukan memanfaatkan kulitnya untuk keperluan lain seperti tempat duduk, wadah, atau alas. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan oleh Ma'mar dari beliau.
Pendapat Kedua: Pendapat Jumhur Ulama
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa kulit bangkai baru boleh dimanfaatkan setelah disamak. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits:
إِنَّمَا حَرُمَتِ الْمَيْتَةُ مِنْ أَجْلِ أَكْلِهَا
"Sesungguhnya bangkai itu diharamkan karena memakannya." (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)
Namun hadits ini dipahami bahwa keharaman bangkai secara umum tetap berlaku, dan penyamakan adalah cara untuk mensucikan kulitnya sehingga boleh dimanfaatkan. Ini dikuatkan dengan hadits lain yang sangat jelas:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
"Kulit bangkai apa pun yang disamak, maka ia telah menjadi suci." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa sebelum disamak, kulit bangkai itu najis dan tidak suci. Setelah disamak, barulah menjadi suci dan boleh digunakan.
Analisis Perbedaan Riwayat:
Imam Abu Dawud menjelaskan bahwa di antara perawi hadits Az-Zuhri, ada yang menyebutkan masalah penyamakan (Az-Zubaidi, Sa'id bin Abdul Aziz, Hafs bin Al-Walid) dan ada yang tidak menyebutkannya (Al-Auza'i, Yunus, Uqail). Ini menunjukkan bahwa masalah penyamakan memang menjadi pembahasan di kalangan ulama, dan riwayat yang menyebutkannya lebih lengkap dalam menjelaskan posisi Az-Zuhri.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat jumhur ulama yang mensyaratkan penyamakan adalah pendapat yang lebih kuat karena didukung oleh hadits shahih yang jelas. Adapun pendapat Az-Zuhri dipandang sebagai pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits shahih tersebut. Namun kita tetap menghormati beliau sebagai seorang imam yang mulia, karena perbedaan ini adalah rahmat dan ijtihad beliau.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa penyamakan menghilangkan najis dari kulit bangkai, dan ini adalah pendapat yang benar berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang memanfaatkan kulit bangkai. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidakkah kalian memanfaatkannya?" Mereka bertanya, "Ia bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Dalam riwayat lain, ketika Rasulullah ﷺ melewati seekor kambing mati milik seorang budak wanita Maimunah, beliau bersabda:
"Alangkah baiknya jika kalian mengambil kulitnya lalu menyamaknya, kemudian memanfaatkannya." Mereka menjawab, "Itu bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada para sahabat untuk tidak menyia-nyiakan sesuatu yang masih bisa dimanfaatkan. Namun beliau juga mengajarkan cara yang benar, yaitu dengan menyamaknya terlebih dahulu agar kulit tersebut menjadi suci. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang mengajarkan keseimbangan antara memanfaatkan nikmat Allah dan menjaga kesucian.
Kesimpulan Praktis
- Kulit bangkai pada asalnya najis dan tidak boleh dimanfaatkan.
- Jika kulit bangkai disamak, maka ia menjadi suci dan boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti alas, wadah, atau tempat duduk.
- Penyamakan adalah proses menghilangkan najis dari kulit dengan menggunakan bahan-bahan yang dapat membersihkannya.
- Kita tetap menghormati pendapat Imam Az-Zuhri sebagai bentuk ijtihad beliau, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mensyaratkan penyamakan.
- Dalam bermuamalah, kita dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan nikmat Allah selama cara pemanfaatannya sesuai dengan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.