Sunan Abu Dawud · Kitab Pakaian · No. 4121

Bab Tentang Kulit Bangkai

Shahih oleh Al-Albani

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، بِهَذَا الْحَدِيثِ لَمْ يَذْكُرْ مَيْمُونَةَ قَالَ فَقَالَ " أَلاَ انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا " . ثُمَّ ذَكَرَ مَعْنَاهُ لَمْ يَذْكُرِ الدِّبَاغَ .

haddatsana musaddadun, haddatsana yazidu, haddatsana mamarun, ani azzuhriyyi, bihadza alhaditsi lam yadzkur maymunaha qala faqala " ala antafatum biihabiha ". tsumma dzakara manahu lam yadzkuri addibagha.

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Al-Zuhri, dengan hadits ini, dia tidak menyebutkan Maimunah. Dia berkata: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Kemudian dia menyebutkan maknanya tetapi tidak menyebutkan proses penjamuran.

Penjelasan