Bab Tentang Kulit Bangkai
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، بِهَذَا الْحَدِيثِ لَمْ يَذْكُرْ مَيْمُونَةَ قَالَ فَقَالَ " أَلاَ انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا " . ثُمَّ ذَكَرَ مَعْنَاهُ لَمْ يَذْكُرِ الدِّبَاغَ .
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Al-Zuhri, dengan hadits ini, dia tidak menyebutkan Maimunah. Dia berkata: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Kemudian dia menyebutkan maknanya tetapi tidak menyebutkan proses penjamuran.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
