Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab berpakaian dan berwewangian bagi pria dan wanita. Nabi ﷺ tidak mengenakan pakaian yang diwarnai kunyit (mu'ashfar), tidak menaiki unta yang diberi warna ungu (urjuwan), dan tidak memakai baju yang dihiasi sutra. Lalu beliau menjelaskan bahwa wewangian pria sebaiknya beraroma tanpa warna mencolok, sedangkan wewangian wanita sebaiknya berwarna tanpa aroma yang menyebar ke luar. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk kelembutan dan penjagaan atas kehormatan, bukan pengharaman mutlak dalam semua keadaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab tentang yang Diharamkan, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Al-Hasan al-Bashri (juga Tabi'in dalam daftar) dari Imran bin Husain رضي الله عنه.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan menjaga kehormatan:
QS. Al-A'raf [7]: 26
وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
"Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
QS. An-Nur [24]: 31 (berkaitan dengan adab wanita)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak padanya."
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan hadits lain yang shahih, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang larangan pria memakai sutra dan emas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan sutra bagi pria adalah haram, sedangkan bagi wanita dibolehkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Larangan menaiki urjuwan dan memakai mu'ashfar bagi pria.
Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah sebagai perawi hadits ini memahami bahwa urjuwan adalah warna merah menyala yang biasa dipakai untuk pelana unta, dan mu'ashfar adalah pakaian yang diwarnai dengan kunyit (za'faran) yang menghasilkan warna kuning-oranye mencolok. Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menyebutkan hadits ini dalam bab tentang apa yang diharamkan, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai larangan yang serius.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan karena zat warnanya haram, melainkan karena warna-warna tersebut menyerupai pakaian yang biasa dikenakan wanita pada masa itu, atau menyerupai pakaian orang-orang non-Muslim yang menjadi ciri khas mereka. Beliau juga menyebutkan pendapat bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh) bukan tahrim (haram), karena Nabi ﷺ menyatakan "aku tidak akan" (لاَ أَرْكَبُ) yang menunjukkan keengganan pribadi, bukan larangan umum.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits serupa menjelaskan bahwa yang paling kuat adalah larangan memakai pakaian yang diwarnai kunyit bagi pria adalah makruh, kecuali jika dimaksudkan untuk menyerupai wanita maka menjadi haram.
Kedua: Larangan baju yang dijahit dengan sutra.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sutra bagi pria adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, dan larangan ini berlaku baik sutra itu sedikit maupun banyak, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit atau perang. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menegaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga kehormatan pria dari sifat lemah dan menyerupai wanita.
Ketiga: Wewangian pria dan wanita.
Nabi ﷺ bersabda: "Wewangian pria adalah yang berbau tetapi tidak berwarna, dan wewangian wanita adalah yang berwarna tetapi tidak berbau."
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya adalah pria dianjurkan memakai wewangian yang aromanya tercium tetapi tidak meninggalkan bekas warna yang mencolok pada pakaian atau tubuh, sedangkan wanita dianjurkan memakai wewangian yang warnanya terlihat tetapi aromanya tidak menyebar ke luar. Ini adalah bentuk penjagaan atas adab dan kehormatan.
Said bin Abi 'Arubah (perawi hadits ini) menyebutkan bahwa para ulama menafsirkan sabda Nabi ﷺ tentang wewangian wanita ini berlaku ketika wanita keluar dari rumahnya. Adapun ketika ia berada di sisi suaminya, maka ia boleh memakai wewangian apa saja yang ia inginkan. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa wanita dilarang keluar rumah dengan wewangian yang menyebar aroma karena dapat menimbulkan fitnah, dan ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah cenderung memahami larangan ini secara umum sebagai adab.
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar membedakan antara larangan tahrim (haram) dan tanzih (makruh) tergantung konteks.
- Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim menegaskan larangan sutra bagi pria adalah haram secara mutlak kecuali darurat.
Yang paling kuat menurut dalil adalah: larangan memakai sutra bagi pria adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang tegas, sedangkan larangan memakai pakaian yang diwarnai kunyit dan menaiki urjuwan adalah makruh bagi pria karena menyerupai wanita atau budaya tertentu, kecuali jika disertai niat menyerupai wanita maka menjadi haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imran bin Husain رضي الله عنه, sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang dikenal sangat menjaga adab dan penampilannya. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau ingin menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam berpakaian dan berhias. Al-Hasan al-Bashri ketika meriwayatkan hadits ini dari Imran, beliau menunjuk ke kerah bajunya untuk memperagakan bagaimana Nabi ﷺ tidak memakai baju yang dijahit dengan sutra. Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan hadits ini dari Al-Hasan, adalah seorang Tabi'in yang terkenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan ahli hadits yang hafalannya kuat. Para ulama seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini memuji keakuratan riwayat Qatadah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi pria: Hindari memakai pakaian yang diwarnai kunyit (mu'ashfar) dan warna merah menyala (urjuwan) yang menyerupai wanita atau budaya tertentu, kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan syariat. Hindari memakai sutra kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit atau perang.
- Bagi pria: Gunakan wewangian yang beraroma tetapi tidak berwarna mencolok, seperti minyak misik atau minyak cendana yang tidak meninggalkan bekas warna pada pakaian.
- Bagi wanita: Ketika keluar rumah, gunakan wewangian yang tidak menyebar aroma ke luar, dan hindari berhias berlebihan yang dapat menimbulkan fitnah. Adapun di dalam rumah bersama suami, boleh berhias dan memakai wewangian sesuai keinginan.
- Bagi semua: Jadikan pakaian dan penampilan sebagai sarana untuk menjaga kehormatan dan ketakwaan, bukan untuk pamer atau menyerupai lawan jenis.
- Adab: Dalam berpakaian dan berhias, selalu niatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menjaga adab Islam, bukan untuk mencari pujian manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.