Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3945 tentang Larangan memperbudak orang yang telah dimerdekakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dan merupakan pengulangan makna hadits Malik (yakni hadits tentang tadbir dan pembebasan budak). Perawi tidak menyebutkan sebagian lafaz, yaitu kalimat "wa illa faqad 'ataqa minhu ma 'ataqa". Intinya, hadits ini berbicara tentang hukum memerdekakan budak dan larangan memperbudak orang yang sudah merdeka. Karena teksnya hanya menyebutkan makna secara ringkas, penjelasan rincinya kita rujuk kepada hadits-hadits shahih lain yang semakna.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini tidak memuat ayat Al-Qur'an secara langsung, namun kaidahnya berkaitan dengan ayat tentang memerdekakan budak dan menepati janji:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

QS. Al-Anbiya' [21]: 107 — "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."

Hadits terkait dari kitab shahih:

  • Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda tentang seseorang yang memerdekakan bagiannya dari budak milik bersama, lalu bagian lain dibayar dan budak itu merdeka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab al-'Itq, bab tentang siapa yang dikatakan tidak boleh memperbudak. Sanadnya: Abdullah bin Muhammad bin Asma → Juwairiyah → Nafi' → Ibnu Umar → Nabi ﷺ.

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hukum syarikah (kepemilikan bersama) dalam memerdekakan budak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan lafaz riwayat dan pengaruhnya pada hukum.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas kaidah "al-'itq" dan dampaknya pada kepemilikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah riwayat Imam Abu Dawud dengan sanad Abdullah bin Muhammad bin Asma, dari Juwairiyah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ. Imam Abu Dawud menyatakan bahwa hadits ini "bi ma'na Malik" — yaitu semakna dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik, namun perawi tidak menyebutkan kalimat "wa illa faqad 'ataqa minhu ma 'ataqa" (dan jika tidak, maka ia telah memerdekakan dari apa yang ia merdekakan). Hadits berhenti pada lafaz "wa u'tiqa 'alaihil 'abd" (dan budak itu dimerdekakan).

Makna umumnya: dalam Islam, seorang budak yang dimerdekakan — baik seluruhnya maupun sebagian — memiliki konsekuensi hukum. Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari budak yang dimiliki bersama, maka ia wajib berusaha membebaskan bagian sisanya, atau budak itu bekerja untuk membebaskan dirinya. Ini menunjukkan Islam sangat mendorong pembebasan budak dan melarang memperbudak orang yang sudah merdeka.

Para ulama dalam daftar:

  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dengan lafaz lengkap, dan beliau berpendapat bahwa jika seseorang memerdekakan bagiannya, maka ia wajib membayar bagian mitranya jika mampu.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat serupa, dengan rincian: jika yang memerdekakan mampu, ia membayar harga bagian mitranya dan budak itu merdeka; jika tidak mampu, budak itu tetap merdeka dan bekerja untuk melunasi.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa budak itu merdeka seluruhnya, dan yang memerdekakan menanggung nilai bagian mitranya secara tanggungan utang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa perbedaan lafaz riwayat tidak mengubah hukum pokok, karena semua riwayat saling menguatkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan Islam dalam kepemilikan dan pembebasan.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) bahwa budak itu merdeka, dan yang memerdekakan wajib menanggung bagian mitranya jika mampu, atau budak bekerja jika tidak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau menetapkan bahwa budak itu merdeka, dan Ibnu Umar menanggung bagian mitranya. Kisah ini menunjukkan komitmen sahabat dalam menegakkan keadilan dan mengikuti perintah Nabi ﷺ, serta betapa Islam memuliakan manusia dengan membebaskan mereka dari perbudakan. (Disebutkan secara makna dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).

Kesimpulan Praktis

  • Islam sangat mendorong pembebasan budak dan melarang memperbudak orang yang sudah merdeka.
  • Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari budak milik bersama, ia wajib berusaha membebaskan bagian sisanya.
  • Perbedaan lafaz riwayat tidak mengubah hukum pokok; semua riwayat saling menguatkan.
  • Hendaknya kita meneladani sahabat dalam menegakkan keadilan dan menepati janji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?