Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah matan (teks inti) hadits yang berdiri sendiri, melainkan catatan sanad dari Imam Abu Dawud tentang sebuah hadits sebelumnya (tentang mukatab/budak yang membebaskan diri dengan cara bekerja). Intinya: ada perawi yang menyebutkan lafaz "as-si'āyah" (kewajiban bekerja/mencari harta untuk membayar tebusan) dan ada yang tidak menyebutkannya. Imam Abu Dawud menjelaskan perbedaan jalur ini agar pembaca mengetahui mana riwayat yang lebih lengkap.
Rujukan Ulama & Dalil
Karena ini catatan sanad, dalil yang relevan adalah ayat tentang mukātabah (perjanjian pembebasan budak):
QS. An-Nur [24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۗ
Terjemahan ringkas: "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri... Dan hamba-hamba yang ingin mengadakan perjanjian pembebasan (mukātabah) dengan tuan mereka, maka buatlah perjanjian itu jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang telah diberikan kepadamu."
Hadits terkait (matan yang menjadi konteks catatan ini) diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (sahabat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash), dalam Sunan Abu Dawud, tentang seorang mukatab yang ingin dibebaskan. Imam Abu Dawud sendiri yang mencatat perbedaan jalur ini dalam bab "Siapa yang menyebutkan pekerjaan (as-si'āyah) dalam hadits ini."
Penjelasan Rinci
Apa itu "as-si'āyah"? Dalam istilah fiqih, as-si'āyah adalah usaha seorang mukatab (budak yang mengadakan perjanjian pembebasan dengan tuannya) untuk mencari harta dan bekerja agar dapat membayar angsuran pembebasannya. Ini adalah praktik yang dikenal dalam fiqih mukātabah.
Mengapa Imam Abu Dawud mencatat ini? Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya terkenal sangat teliti dalam menelusuri perbedaan lafaz dan jalur sanad (ikhtilāf as-sanad). Beliau mencatat:
- Jalur Rawh bin 'Ubadah dari Sa'id bin Abi 'Arubah → tidak menyebutkan lafaz as-si'āyah.
- Jalur Jarir bin Hazim dan Musa bin Khalaf dari Qatadah (melalui sanad Yazid bin Zurai') → menyebutkan lafaz as-si'āyah.
Ini menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud tidak hanya meriwayatkan matan, tetapi juga mendokumentasikan variasi riwayat agar para ulama setelahnya dapat menilai kekuatan dan kelengkapan sanad.
Bagaimana ulama memahami hal ini? Para ulama ahli hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa perbedaan seperti ini (ziyādah — tambahan lafaz dari sebagian perawi) perlu ditimbang: jika perawi yang menambahkan adalah tsiqah (terpercaya) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat, maka tambahannya diterima (ziyādah ats-tsiqah maqbūlah). Dalam kasus ini, Jarir bin Hazim dan Musa bin Khalaf adalah perawi yang diterima, sehingga penyebutan as-si'āyah dianggap sebagai tambahan yang sah dan memperjelas makna.
Kaitan dengan fiqih mukātabah: Imam asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka — membahas bahwa mukatab berhak berusaha (sa'ā) mengumpulkan harta untuk membayar tebusannya, dan tuannya dianjurkan membantu dengan memberikan sebagian harta (sesuai QS. An-Nur: 33). Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga membahas bab mukātabah dengan penekanan pada keadilan dan kemudahan bagi mukatab.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Abu Dawud as-Sijistani (wafat 275 H) dikenal sangat teliti hingga beliau berkata bahwa dalam Sunan-nya beliau menuliskan hadits-hadits yang menjadi hujjah (argumen) dalam fiqih, dan beliau menyebutkan perbedaan sanad agar para penuntut ilmu tidak keliru. Ketelitian beliau dalam mencatat "siapa yang menyebutkan as-si'āyah dan siapa yang tidak" adalah bukti kejujuran ilmiah seorang muhaddits: beliau tidak menyembunyikan perbedaan, tetapi menampakkannya agar umat dapat menimbang dengan ilmu. Hikmahnya: kejujuran dalam menyampaikan ilmu adalah bagian dari amanah seorang penuntut ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Hadits Abu Dawud no. 3939 ini adalah catatan sanad, bukan matan mandiri; ia menjelaskan perbedaan lafaz riwayat tentang as-si'āyah (kewajiban bekerja bagi mukatab).
- Tambahan lafaz dari perawi tsiqah (seperti Jarir bin Hazim dan Musa bin Khalaf) diterima dan memperjelas makna.
- Dalam fiqih mukātabah, seorang mukatab berhak dan dianjurkan berusaha mengumpulkan harta untuk membebaskan dirinya, dan tuannya dianjurkan membantu (QS. An-Nur: 33).
- Bagi penuntut ilmu: biasakan menelusuri jalur sanad dan perbedaan lafaz agar pemahaman tidak keliru; inilah adab para ulama ahli hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.