Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3938 tentang Kewajiban membebaskan budak secara penuh jika mampu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum orang yang memerdekakan sebagian budak miliknya, sementara sisanya masih milik orang lain. Jika ia mampu, ia wajib membebaskan seluruh budak tersebut dengan hartanya. Jika tidak mampu, maka budak itu diminta bekerja untuk mencari penghasilan guna menebus bagian yang belum merdeka, tanpa dibebani pekerjaan yang memberatkan di luar kemampuannya. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam kepada budak dan majikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pembebasan, Bab "Siapa yang Menyebutkan Pekerjaan dalam Hadits Ini", nomor 3938, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang keadilan dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya."

Hadits terkait:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 2527) dan Imam Muslim (no. 1503) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan hukum 'itq (pembebasan budak) yang dilakukan sebagian. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:

1. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal

Kedua imam ini berpendapat bahwa jika seseorang memerdekakan bagiannya dari budak yang dimiliki bersama, maka ia wajib membebaskan seluruh budak tersebut dengan hartanya sendiri jika ia memiliki harta yang cukup. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas. Jika ia tidak memiliki harta, maka budak tersebut diminta bekerja (istis'a) untuk menebus bagian yang belum merdeka, dengan cara yang tidak memberatkan.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang memerdekakan sebagian budak, maka bagiannya menjadi merdeka, dan sisanya tetap menjadi milik mitranya. Namun ia tidak diwajibkan membebaskan seluruhnya. Pendapat ini berbeda dengan hadits di atas, namun hadits ini lebih kuat dan lebih jelas, sehingga mayoritas ulama mengambil pendapat yang sesuai dengan hadits.

3. Penjelasan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah

Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa hikmah dari pensyariatan istis'a (meminta budak bekerja) adalah untuk menjaga hak pemilik bagian yang lain, sekaligus tidak menyia-nyiakan hak budak untuk merdeka. Budak tersebut diminta bekerja dengan cara yang tidak masyquq (tidak memberatkan), artinya tidak melebihi kemampuannya dan tidak merendahkan martabatnya.

4. Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani

Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kata "ghaira masyquqin 'alaih" berarti budak tersebut tidak boleh dibebani pekerjaan yang melebihi batas kemampuannya, seperti pekerjaan yang biasanya tidak mampu ia lakukan. Ini adalah bentuk rahmat Islam kepada budak.

5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa memerdekakan budak adalah amalan yang sangat dianjurkan, dan jika seseorang telah memulai kebaikan, maka ia harus menyempurnakannya. Jika ia tidak mampu, maka budak tersebut diberi kesempatan bekerja untuk menebus kemerdekaannya, dan ini adalah jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Kesimpulan pendapat yang kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) yang mewajibkan pembebasan seluruh budak jika seseorang memerdekakan sebagiannya, dengan rincian:

  • Jika ia memiliki harta, ia membayar bagian mitranya dari harta tersebut.
  • Jika tidak memiliki harta, budak diminta bekerja untuk menebus bagian yang belum merdeka, tanpa dibebani pekerjaan yang memberatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu membebaskan banyak budak karena Allah, di antaranya Bilal bin Rabah, 'Amir bin Fuhairah, dan Ummu 'Ubais. Ketika ayahnya mencelanya karena membebaskan budak-budak yang lemah, Abu Bakar menjawab: "Sesungguhnya aku membebaskan mereka karena Allah semata." Maka Allah menurunkan firman-Nya:

QS. Al-Lail [92]: 17-21

وَسَيُجَنَّبُهَا الْأَتْقَى ﴿١٧﴾ الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّىٰ ﴿١٨﴾ وَمَا لِأَحَدٍ عِندَهُ مِن نِّعْمَةٍ تُجْزَىٰ ﴿١٩﴾ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَىٰ ﴿٢٠﴾ وَلَسَوْفَ يَرْضَىٰ

"Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya untuk membersihkan dirinya, padahal tidak ada seseorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi ia memberikan hartanya itu hanya untuk mencari keridaan Tuhannya yang Mahatinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan."

Hikmahnya: Membebaskan budak adalah amal yang sangat dicintai Allah, dan Islam menutup celah untuk mempersulit kemerdekaan seorang budak. Jika seseorang telah berniat baik, maka Allah memudahkan jalannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang memerdekakan sebagian budak miliknya, ia wajib menyempurnakan pembebasan tersebut dengan hartanya jika mampu.
  2. Jika tidak mampu, budak tersebut diminta bekerja untuk menebus sisa harganya, tetapi tidak boleh dibebani pekerjaan yang memberatkan.
  3. Islam sangat memperhatikan keadilan dan kasih sayang, baik kepada budak maupun pemiliknya.
  4. Semangatkan diri untuk berbuat kebaikan dan menyempurnakannya, karena Allah mencintai orang-orang yang menyempurnakan amalnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.