Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum memerdekakan sebagian budak. Nabi ﷺ bersabda, "Allah tidak memiliki sekutu," yang maknanya adalah Allah tidak ridha jika hamba-Nya bersekutu dalam kebaikan, sebagaimana Dia tidak ridha jika ada sekutu dalam ibadah. Oleh karena itu, orang yang memerdekakan sebagian budaknya dianjurkan untuk memerdekakan seluruhnya, dan jika ia tidak mampu, maka ia harus menyempurnakan kemerdekaan budak tersebut sesuai dengan kemampuannya, atau budak tersebut berhak menuntut untuk menyempurnakan kemerdekaannya melalui cara yang diatur syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3933:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، - الْمَعْنَى - أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، - قَالَ أَبُو الْوَلِيدِ - عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلاً، أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ غُلاَمٍ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ " لَيْسَ لِلَّهِ شَرِيكٌ " . زَادَ ابْنُ كَثِيرٍ فِي حَدِيثِهِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ ﷺ عِتْقَهُ .
Terjemahan: Seorang lelaki memerdekakan bagian dari budaknya, lalu hal itu disebutkan kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda: "Allah tidak memiliki sekutu." Ibnu Katsir menambahkan: "Maka Nabi ﷺ mengizinkan pemerdekaannya."
Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَخَلَّصَهُ اللَّهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya dari seorang budak, maka Allah akan menyelamatkannya dari api neraka." (HR. Bukhari no. 2503, Muslim no. 1501)
Dalam riwayat lain (HR. Bukhari no. 2504 dan Muslim no. 1501) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يُخَلِّصَهُ مِنَ الْعِتْقِ
Artinya: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib menyempurnakan kemerdekaannya (dengan membebaskan seluruh bagian budak tersebut)."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nur [24]: 33
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemuliaan budak dan dorongan untuk memerdekakan mereka.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum memerdekakan sebagian budak. Namun hadits ini menjadi dasar penting dalam pembahasan tersebut.
Pendapat Pertama: Wajib Menyempurnakan Kemerdekaan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya:
- Imam Malik dalam al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm berpendapat bahwa jika seseorang memerdekakan sebagian budaknya, maka ia wajib menyempurnakan kemerdekaan seluruhnya. Jika ia memiliki harta, maka ia harus membebaskan seluruh budak tersebut. Jika tidak memiliki harta, maka budak tersebut berhak bekerja untuk menebus sisa dirinya (al-istis'aa') atau dinilai secara adil dan ia dimerdekakan sesuai kemampuannya.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang memerintahkan untuk menyempurnakan kemerdekaan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang memerdekakan sebagian budak, maka seluruh budak menjadi merdeka, dan ia wajib membayar nilai sisa budak tersebut kepada pemilik lainnya (jika budak itu milik bersama). Ini adalah pendapat yang lebih longgar dan memuliakan budak.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib Menyempurnakan
Sebagian ulama berpendapat bahwa hanya bagian yang dimerdekakan yang menjadi bebas, dan sisanya tetap budak. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang memerintahkan penyempurnaan.
Makna Sabda Nabi ﷺ: "Laisa Lillahi Syarik"
Para ulama menjelaskan bahwa makna kalimat ini adalah:
- Imam al-Khattabi (dalam Ma'alim as-Sunan, syarah Abu Dawud) menjelaskan bahwa maknanya adalah: "Allah tidak menerima perbuatan yang mengandung syirik (sekutu) dalam kebaikan, sebagaimana Dia tidak menerima syirik dalam ibadah. Maka jika engkau memerdekakan sebagian budak, sempurnakanlah kemerdekaannya, jangan engkau sisakan sebagiannya untuk orang lain, karena itu berarti engkau menjadikan orang lain sebagai sekutu dalam kebaikanmu."
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang mukmin tidak boleh berbagi dalam kebaikan dengan selain Allah. Jika ia memulai suatu kebaikan, maka ia harus menyempurnakannya.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalil bahwa memerdekakan sebagian budak mengharuskan penyempurnaan, karena Allah tidak ridha jika kebaikan hamba-Nya tidak sempurna.
Hikmah di Balik Hadits Ini:
- Islam sangat memuliakan kemerdekaan dan membenci perbudakan.
- Seorang muslim diajarkan untuk menyempurnakan kebaikan yang telah ia mulai.
- Larangan berbagi dalam kebaikan dengan selain Allah, sebagaimana larangan berbagi dalam ibadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu membeli budak-budak yang disiksa karena keimanan mereka, lalu memerdekakan mereka. Di antaranya adalah Bilal bin Rabah, 'Amir bin Fuhairah, dan Ummu 'Ubais. Ketika ayahnya, Abu Quhafah, menegurnya: "Wahai anakku, seandainya engkau memerdekakan budak-budak yang kuat, mereka akan membelamu." Maka Abu Bakar menjawab: "Wahai ayahku, sesungguhnya aku hanya menginginkan apa yang ada di sisi Allah." (HR. al-Bukhari no. 3984)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa kebaikan harus dilakukan dengan ikhlas hanya untuk Allah, tanpa mengharap balasan dari makhluk. Mereka tidak pernah setengah-setengah dalam berbuat baik, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan untuk menyempurnakan kemerdekaan budak.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang memerdekakan sebagian budak, maka ia wajib menyempurnakan kemerdekaan seluruhnya jika ia mampu.
- Jika ia tidak mampu, maka budak tersebut berhak menebus sisa dirinya dengan bekerja, atau dinilai secara adil dan dimerdekakan sesuai kemampuan tuannya.
- Hadits ini mengajarkan agar kita tidak setengah-setengah dalam berbuat kebaikan. Jika memulai kebaikan, sempurnakanlah.
- Jangan menjadikan orang lain sebagai sekutu dalam kebaikan yang kita lakukan karena Allah, karena Allah tidak menerima perbuatan yang dicampuri riya' atau syirik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.