Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Surah Al-Fatihah sebagai ruqyah (jampi) syar'i adalah perkara yang sah dan pernah dipraktikkan oleh sahabat Nabi ﷺ, lalu dibenarkan oleh beliau. Nabi ﷺ membolehkan mengambil upah dari ruqyah yang benar, dan membedakannya dengan ruqyah batil. Ini juga menunjukkan keutamaan Surah Al-Fatihah sebagai penyembuh dengan izin Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Isra' [17]: 82
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan Al-Qur'an itu tidak menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3901) dari Kharijah bin ash-Shalt at-Tamimi dari pamannya (Alaqah bin Sahar). Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri tentang ruqyah dengan Al-Fatihah kepada kepala suku yang tersengat, namun hadits Abu Dawud ini memiliki konteks tersendiri yaitu tentang orang gila yang terikat.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits ruqyah dengan Al-Fatihah menunjukkan keutamaan surah ini dan bolehnya mengambil upah dari ruqyah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya ruqyah dengan Al-Qur'an dan dzikir, serta bolehnya mengambil upah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ath-Thibb an-Nabawi menegaskan bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah paling agung dan menyebutkan kisah ini sebagai dalil.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa sekelompok sahabat yang kembali dari majelis Nabi ﷺ melewati suatu perkampungan Arab. Penduduk kampung itu meminta bantuan karena memiliki seorang yang gila (ma'tuh) yang terikat. Salah seorang sahabat (yaitu Alaqah bin Sahar, paman Kharijah) membacakan Al-Fatihah selama tiga hari, pagi dan sore, dengan cara mengumpulkan air liur lalu meludahkan (nafats) setelah selesai membaca. Dengan izin Allah, orang gila itu sembuh seolah-olah lepas dari ikatan. Penduduk kampung memberi imbalan, namun sahabat itu menolak sebelum bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian membolehkan menerima imbalan tersebut dan menegaskan bahwa itu adalah ruqyah yang benar (haqq), berbeda dengan ruqyah batil.
Pemahaman ulama:
- Keutamaan Al-Fatihah sebagai ruqyah:
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyatakan bahwa Al-Fatihah adalah induk Al-Qur'an (Ummul Kitab) dan ruqyah paling sempurna. Ia mengandung tauhid, pujian kepada Allah, permohonan petunjuk, dan penyembuhan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan Al-Fatihah dalam penyembuhan, dan para ulama menganjurkan membacanya untuk ruqyah.
- Cara ruqyah yang diajarkan:
- Membaca dengan niat memohon kesembuhan kepada Allah.
- Meniup atau meludahkan sedikit air liur (nafats) setelah membaca, sebagaimana dilakukan sahabat dalam hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa nafats (meludah ringan) dalam ruqyah adalah sunnah, dan tidak boleh disertai dengan hal-hal syirik.
- Hukum mengambil upah dari ruqyah:
- Imam an-Nawawi menyatakan bahwa mayoritas ulama membolehkan mengambil upah dari ruqyah dengan Al-Qur'an, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Sa'id al-Khudri.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa upah dari ruqyah yang benar adalah halal, karena Nabi ﷺ bersabda: "Makanlah, demi hidupku, sungguh orang yang makan dengan ruqyah batil, kamu telah makan dengan ruqyah yang benar."
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah dari pengobatan dengan Al-Qur'an, selama tidak ada unsur penipuan.
- Perbedaan ruqyah haqq dan ruqyah batil:
- Ruqyah haqq: menggunakan Al-Qur'an, dzikir, doa yang ma'tsur, tanpa kesyirikan, dengan keyakinan bahwa Allah yang menyembuhkan.
- Ruqyah batil: menggunakan mantra-mantra yang tidak dipahami, meminta bantuan jin, atau mengandung kesyirikan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa ruqyah yang benar harus memenuhi tiga syarat: (1) dengan Al-Qur'an atau nama dan sifat Allah, (2) dengan bahasa Arab yang dipahami, (3) tidak mengandung kesyirikan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari ruqyah. Namun, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyatakan bahwa jumhur ulama membolehkannya berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ secara tegas membolehkan dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Alaqah bin Sahar at-Tamimi (paman Kharijah) bersama rombongan sahabat kembali dari majelis Nabi ﷺ. Di tengah perjalanan, mereka melewati sebuah perkampungan Arab. Penduduk kampung itu menyambut mereka dengan harapan membawa kebaikan dari Nabi ﷺ. Mereka mengeluh tentang seorang anggota keluarga yang gila dan terikat karena sering mengamuk. Salah seorang sahabat, dengan penuh keyakinan kepada Allah, membacakan Al-Fatihah selama tiga hari, pagi dan sore, sambil meludahkan sedikit air liur setelahnya. Perlahan, orang itu sadar dan sembuh total, seolah-olah tali yang mengikatnya terlepas. Penduduk kampung gembira dan memberi hadiah. Sahabat itu ragu, lalu bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tersenyum dan bersabda: "Makanlah, demi hidupku, sungguh orang yang makan dengan ruqyah batil, kamu telah makan dengan ruqyah yang benar." Kisah ini menjadi pelajaran bahwa Al-Fatihah adalah penyembuh dengan izin Allah, dan ruqyah yang benar adalah jalan yang diberkahi.
(Kisah ini disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan disinggung oleh Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad)
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan dianjurkan membaca Al-Fatihah sebagai ruqyah untuk diri sendiri atau orang lain yang sakit, dengan niat memohon kesembuhan kepada Allah.
- Cara ruqyah: baca Al-Fatihah dengan khusyuk, tiup atau ludahkan sedikit air liur setelah selesai, dan ulangi sesuai kebutuhan.
- Boleh mengambil upah dari ruqyah yang benar, sebagaimana dibolehkan Nabi ﷺ, selama tidak ada unsur penipuan atau kesyirikan.
- Bedakan ruqyah haqq dan batil: ruqyah haqq menggunakan Al-Qur'an dan doa ma'tsur; ruqyah batil mengandung kesyirikan atau mantra yang tidak dipahami.
- Jangan ragu menggunakan Al-Qur'an sebagai obat, karena Allah telah menjadikannya penawar bagi orang mukmin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.