Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang umat Islam menggunakan tulang, kotoran hewan (rothsah), dan arang (humamah) untuk bersuci (istinja') setelah buang air. Larangan ini karena benda-benda tersebut merupakan makanan/rezeki bagi jin, dan juga karena najis serta tidak suci. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram, dan ini adalah salah satu bentuk adab dan perhatian syariat terhadap makhluk lain serta menjaga kesucian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ الْحِمْصِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي عَمْرٍو السَّيْبَانِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ قَدِمَ وَفْدُ الْجِنِّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالُوا يَا مُحَمَّدُ انْهَ أُمَّتَكَ أَنْ يَسْتَنْجُوا بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثَةٍ أَوْ حُمَمَةٍ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لَنَا فِيهَا رِزْقًا . قَالَ فَنَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ .
Makna Hadits: Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata bahwa delegasi jin datang kepada Nabi ﷺ dan meminta beliau melarang umatnya bersuci dengan tulang, kotoran, atau arang, karena semua itu adalah rezeki bagi mereka. Maka Nabi ﷺ pun melarang hal tersebut.
Hadits Penguat dari Shahih Muslim:
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Janganlah salah seorang dari kalian beristinja' dengan kotoran hewan atau tulang, karena itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari kalangan jin." (HR. Muslim, no. 450)
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
"Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al-Jinn [72]: 6)
Ayat ini menunjukkan keberadaan jin dan interaksi mereka dengan manusia, yang menguatkan bahwa kisah delegasi jin kepada Nabi ﷺ adalah benar.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Hukum Larangan Menggunakan Tulang, Kotoran, dan Arang untuk Istinja'
Para ulama sepakat bahwa menggunakan tulang, kotoran hewan, dan arang untuk bersuci adalah haram. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram), bukan sekadar makruh. Beliau berkata: "Tidak boleh beristinja' dengan tulang, kotoran, dan arang menurut kesepakatan ulama."
2. Alasan Larangan:
- Tulang dan kotoran adalah makanan jin. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ini adalah "makanan saudara-saudara kalian dari kalangan jin." Ini menunjukkan bahwa jin memiliki kebutuhan makan seperti manusia, dan Allah memberikan rezeki kepada mereka dari benda-benda tersebut.
- Benda-benda tersebut najis (kotoran hewan) atau tidak suci (tulang yang telah mati, arang yang merupakan sisa pembakaran), sehingga tidak layak digunakan untuk bersuci.
- Arang (humamah) adalah batu bara atau sisa pembakaran. Para ulama menjelaskan bahwa arang tidak suci dan tidak dapat membersihkan dengan sempurna.
3. Penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jin meminta sesuatu kepada Nabi ﷺ dan Nabi ﷺ mengabulkan permintaan mereka selama tidak bertentangan dengan syariat. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk penghormatan Islam terhadap makhluk lain dan pengajaran adab yang tinggi.
4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:
Beliau dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjaga hubungan baik dengan jin yang beriman
- Karena benda-benda tersebut tidak suci dan tidak layak untuk bersuci
- Sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap makhluk Allah
5. Pengecualian:
Para ulama menjelaskan bahwa jika tidak ada air dan tidak ada benda lain selain tulang atau kotoran, maka seseorang boleh menggunakan benda lain yang suci seperti batu atau kayu. Namun jika benar-benar tidak ada, maka ia tetap wajib shalat dan tidak perlu mengulanginya, karena Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.
6. Pelajaran dari Kisah Delegasi Jin:
Kisah ini menunjukkan bahwa jin itu benar-benar ada dan mereka bisa berkomunikasi dengan Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan bahwa jin memiliki kebutuhan seperti manusia, dan mereka bisa meminta sesuatu kepada Nabi. Para ulama menjelaskan bahwa jin yang datang kepada Nabi ﷺ ini adalah jin yang beriman, karena mereka memanggil beliau dengan "Ya Muhammad" dan meminta sesuatu yang baik.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ketika delegasi jin datang kepada Rasulullah ﷺ, mereka berkata: 'Wahai Muhammad, larang umatmu untuk bersuci dengan tulang, kotoran, atau arang, karena Allah telah menjadikan rezeki kami di dalamnya.' Maka Nabi ﷺ melarang hal tersebut."
Kemudian dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tulang itu adalah makanan kalian (wahai jin), dan kotoran itu adalah makanan hewan-hewan ternak kalian." (HR. Muslim)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan hak-hak makhluk lain, bahkan jin sekalipun. Nabi ﷺ tidak mengabaikan permintaan jin yang beriman ini, dan beliau mengajarkan umatnya untuk tidak menggunakan benda-benda yang menjadi hak makhluk lain. Ini menunjukkan keindahan dan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk adab-adab yang sangat detail.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggunakan tulang, kotoran hewan, dan arang untuk istinja' (bersuci setelah buang air).
- Wajib menggunakan benda yang suci dan dapat membersihkan seperti air, batu, atau tisu yang suci.
- Hadits ini mengajarkan adab yang tinggi — Islam menghormati hak makhluk lain, termasuk jin.
- Kisah delegasi jin ini menguatkan keimanan kita kepada hal-hal ghaib yang dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Jika dalam keadaan darurat (tidak ada air dan tidak ada benda suci lainnya), maka seseorang tetap shalat dan tidak perlu mengulanginya, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.