Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3809 tentang Pengharaman daging keledai domestik karena memakan kotoran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan memakan daging keledai domestik (jinak) pada dasarnya karena sebab tertentu, yaitu karena keledai tersebut termasuk jallalah (hewan yang memakan kotoran/najis). Ketika ada kebutuhan darurat (paceklik) dan keledai yang dimiliki tidak memakan kotoran, Nabi ﷺ memberi keringanan kepada Ghalib bin Abjar untuk memberi makan keluarganya dari keledai gemuk miliknya. Jadi hukum asal keledai domestik tetap haram, tetapi keringanan berlaku pada kondisi tertentu yang disebutkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab tentang memakan daging keledai domestik (no. 3809), dari sahabat Ghalib bin Abjar رضي الله عنه.

Teks hadits (potongan penting):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ عُبَيْدٍ أَبِي الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ غَالِبِ بْنِ أَبْجَرَ، قَالَ: أَصَابَتْنَا سَنَةٌ فَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي شَىْءٌ أُطْعِمُ أَهْلِي إِلاَّ شَىْءٌ مِنْ حُمُرٍ، وَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَرَّمَ لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَصَابَتْنَا السَّنَةُ وَلَمْ يَكُنْ فِي مَالِي مَا أُطْعِمُ أَهْلِي إِلاَّ سِمَانُ الْحُمُرِ، وَإِنَّكَ حَرَّمْتَ لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ. فَقَالَ: «أَطْعِمْ أَهْلَكَ مِنْ سَمِينِ حُمُرِكَ، فَإِنَّمَا حَرَّمْتُهَا مِنْ أَجْلِ جَوَالِّ الْقَرْيَةِ» يَعْنِي الْجَلاَّلَةَ.

Terjemahan ringkas: Ghalib bin Abjar berkata: Kami tertimpa paceklik, dan tidak ada harta yang bisa aku pakai untuk memberi makan keluargaku kecuali beberapa keledai, padahal Rasulullah ﷺ telah mengharamkan daging keledai domestik. Aku datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami tertimpa paceklik dan tidak ada harta untuk memberi makan keluargaku kecuali keledai-keledai gemuk, sedangkan Engkau telah mengharamkan daging keledai domestik." Beliau bersabda: "Berilah makan keluargamu dari keledai gemukmu, karena sesungguhnya aku mengharamkannya karena jawallil qaryah," yaitu jallalah (hewan yang memakan kotoran).

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah darurat:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

QS. Al-An'am [6]: 119

"Dan sungguh, Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya."

Ayat ini menjadi kaidah besar: sesuatu yang haram bisa menjadi boleh ketika dalam kondisi darurat yang mendesak, sesuai kadar kebutuhan.

Penjelasan Rinci

1. Hukum asal keledai domestik adalah haram.

Para ulama dari daftar rujukan seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits-hadits shahih tentang pengharaman keledai domestik (seperti hadits Anas bin Malik di Shahihain saat Perang Khaibar) menunjukkan keharaman yang tetap. Hadits Abu Dawud ini tidak menghapus keharaman itu, tetapi menjelaskan sebab ('illah) pengharaman pada kasus tertentu.

2. Sebab pengharaman dalam hadits ini: karena jallalah.

Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا حَرَّمْتُهَا مِنْ أَجْلِ جَوَالِّ الْقَرْيَةِ" — "Aku mengharamkannya karena hewan yang berkeliaran di kampung (memakan kotoran)." Ini menunjukkan bahwa keledai yang dimiliki Ghalib adalah keledai yang biasa memakan kotoran (jallalah), sehingga dagingnya berubah dan menjadi najis/berbahaya.

3. Kaidah jallalah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hewan jallalah (yang mayoritas makannya najis) dilarang dimakan sampai diistirahatkan/dikarantina beberapa waktu agar makanannya bersih. Ini berlaku untuk unggas, kambing, sapi, dan hewan lain. Jadi larangan pada hadits ini bersifat muqayyad (terikat sebab), bukan mutlak.

4. Kondisi darurat (paceklik).

Ketika Ghalib bin Abjar mengalami paceklik dan tidak ada makanan lain, Nabi ﷺ memberi keringanan. Ini sesuai kaidah QS. Al-An'am [6]: 119 di atas. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa darurat membolehkan yang haram hanya sebatas kebutuhan, tidak untuk menikmati atau berlebihan.

5. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat keledai domestik haram secara mutlak berdasarkan hadits Khaibar.
  • Sebagian memahami hadits Abu Dawud ini sebagai penjelas bahwa keharaman itu karena jallalah, sehingga jika keledai tidak jallalah dan dalam kondisi darurat, boleh dimakan.
  • Pendapat yang paling kuat: keledai domestik tetap haram, dan hadits ini adalah keringanan khusus dalam kondisi darurat pada keledai yang menjadi jallalah, sebagaimana dipahami Ibnu Hajar dan an-Nawawi. Adapun keledai liar (wahsyi) tetap halal berdasarkan hadits lain.

6. Catatan sanad.

Abu Dawud sendiri menyebutkan bahwa Abdurrahman dalam sanad ini adalah Ibnu Ma'qil, dan Syu'bah meriwayatkan dari jalur lain dengan lafaz "dari beberapa orang Muzainah bahwa pemimpin Muzainah, Abjar atau Ibnu Abjar, bertanya kepada Nabi ﷺ." Ini menunjukkan hadits memiliki beberapa jalur, dan para ulama hadits seperti Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi biasa meneliti jalur-jalurnya untuk memastikan keshahihannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ghalib bin Abjar رضي الله عنه hidup di masa paceklik yang panjang. Harta satu-satunya hanyalah beberapa ekor keledai gemuk. Beliau tahu Rasulullah ﷺ mengharamkan daging keledai domestik, namun karena keluarganya kelaparan, beliau memberanikan diri datang kepada Nabi ﷺ dan mengadukan keadaannya dengan penuh adab. Nabi ﷺ tidak marah, tetapi menjelaskan sebab larangan itu: keledai tersebut adalah jallalah, hewan yang memakan kotoran. Karena kondisinya darurat dan keledainya bukan dari jenis yang memakan kotoran, beliau memberi keringanan.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia, namun tetap menjaga batasan. Keringanan bukan berarti menghapus hukum, tetapi berlaku sesuai sebab dan kadar kebutuhan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam sering menekankan bahwa syariat dibangun atas jalb al-mashalih (mendatangkan maslahat) dan dar' al-mafasid (menolak kerusakan), dan darurat adalah salah satu pintu keringanan yang tetap terikat aturan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal keledai domestik haram dimakan, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Sebab tambahan dalam hadits ini adalah karena keledai tersebut jallalah (memakan kotoran), sehingga dagingnya tidak baik.
  3. Dalam kondisi darurat (seperti paceklik) dan tidak ada makanan halal lain, boleh memakan yang haram sebatas kebutuhan, berdasarkan QS. Al-An'am [6]: 119.
  4. Hewan jallalah sebaiknya dikarantina dan diberi makan bersih sebelum disembelih, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
  5. Jangan berlebihan dalam memanfaatkan keringanan darurat; kembalilah kepada makanan halal begitu keadaan normal.
  6. Jika ragu tentang status suatu hewan atau kondisi darurat tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih dan hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?