Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3748 tentang Kewajiban memuliakan tamu selama tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab mulia dalam menjamu tamu. Ada dua kewajiban: pertama, tuan rumah wajib memuliakan tamunya dengan pelayanan terbaik selama satu hari satu malam penuh, dan tetap menjamunya dengan baik hingga tiga hari. Kedua, setelah tiga hari, jika tamu masih tinggal, itu dianggap sedekah dari tuan rumah, dan tidak boleh bagi tamu untuk tinggal terlalu lama hingga memberatkan atau menyusahkan tuan rumah. Ini adalah keseimbangan indah antara hak tamu dan hak tuan rumah dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab tentang Tamu, nomor 3748, dari sahabat Abu Syuraih Al-Ka'bi Al-Khuza'i radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, sehingga termasuk hadits yang sangat shahih dan agung.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta terjemahannya:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، جَائِزَتُهُ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ، وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ»

Artinya: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Jatah (pelayanan khusus) untuk tamu adalah satu hari satu malam, dan (batas) jamuan tamu adalah tiga hari. Apa yang lebih dari itu adalah sedekah. Dan tidak halal bagi tamu untuk tinggal di tempat tuan rumah sampai ia menyusahkan (tuan rumah)."

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab Memuliakan Tamu, dari Abu Syuraih Al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-Liqathah, Bab Keutamaan Memberi Makan dan Menjamu Tamu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua sisi adab yang saling melengkapi:

Pertama, kewajiban tuan rumah. Imam Malik bin Anas rahimahullah, ketika ditanya tentang makna sabda Nabi ﷺ "جَائِزَتُهُ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ" (jatahnya adalah satu hari satu malam), beliau menjelaskan: "Tuan rumah hendaknya memuliakan tamunya, memberinya hadiah, dan menjaganya dengan pelayanan terbaik pada hari pertama dan malamnya. Adapun tiga hari adalah masa jamuan (di mana tuan rumah tetap dianjurkan menjamu dengan baik)." Ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud yang Anda kutip.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: pelayanan khusus yang terbaik—seperti menyiapkan makanan pilihan dan perhatian penuh—adalah pada hari pertama dan malamnya. Hari kedua dan ketiga, tuan rumah tetap menjamu tamunya dengan makanan yang wajar. Setelah tiga hari, jika tamu masih tinggal, maka apa yang diberikan tuan rumah kepadanya dihitung sebagai sedekah, bukan lagi kewajiban jamuan.

Kedua, adab bagi tamu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini juga mengajarkan adab bagi tamu agar tidak memberatkan tuan rumah. Sabda Nabi ﷺ "وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ" (tidak halal bagi tamu tinggal hingga menyusahkan tuan rumah) adalah larangan tegas bagi tamu untuk berlama-lama sehingga membuat tuan rumah merasa terbebani. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan perasaan dan kondisi tuan rumah.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi pondasi adab pergaulan. Beliau menjelaskan bahwa memuliakan tamu adalah bagian dari syiar iman, dan batasan tiga hari adalah rahmat dari Allah agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi—baik tuan rumah maupun tamu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud "jatah tamu satu hari satu malam" adalah pelayanan ekstra seperti menyembelih hewan atau menyiapkan hidangan istimewa. Adapun tiga hari adalah batas maksimal kewajiban jamuan secara umum. Setelah itu, jika tamu masih tinggal, itu atas kerelaan tuan rumah dan dihitung sebagai sedekah baginya.

Story Telling

Ada kisah indah tentang kedermawanan para salaf dalam menjamu tamu. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah—salah seorang ulama besar yang sangat dermawan—pernah kedatangan tamu. Beliau melayaninya dengan sangat baik. Ketika ditanya mengapa beliau bersusah payah melayani tamunya sendiri, beliau berkata: "Aku tidak ingin kehilangan pahala memuliakan tamu." Beliau juga pernah berkata: "Menjamu tamu dengan wajah ceria lebih utama daripada menyuguhkan makanan."

Kisah ini menunjukkan bahwa memuliakan tamu bukan sekadar memberikan makanan, tetapi juga dengan wajah berseri, ucapan lembut, dan pelayanan yang tulus. Inilah yang dimaksud Nabi ﷺ ketika bersabda bahwa memuliakan tamu adalah tanda keimanan kepada Allah dan Hari Akhir.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi tuan rumah: Niatkan menjamu tamu sebagai ibadah. Berikan pelayanan terbaik di hari pertama dan malamnya, dan terus jamu dengan baik hingga tiga hari. Jangan mengeluh atau bermuka masam saat melayani tamu.
  2. Bagi tamu: Jangan berlama-lama tinggal di rumah tuan rumah hingga memberatkan. Jika ada keperluan, sampaikan dengan jelas, dan segeralah pamit setelah keperluan selesai. Ini adalah bagian dari akhlak mulia.
  3. Keseimbangan: Islam mengajarkan keseimbangan—tuan rumah wajib bermurah hati, dan tamu wajib menjaga perasaan tuan rumah. Keduanya adalah jalan menuju keridhaan Allah.
  4. Niatkan karena iman: Jadikan memuliakan tamu sebagai wujud keimanan kepada Allah dan Hari Akhir, bukan sekadar tradisi atau gengsi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?