Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Rasulullah ﷺ dari tiga perkara: (1) minum langsung dari mulut kantong air (ceret, geriba, atau wadah air yang sejenis), (2) menunggangi hewan yang biasa memakan kotoran/najis (al-jallalah), dan (3) memakan hewan yang dibunuh dalam keadaan terkurung (al-mujatstsaman). Larangan ini bersifat bimbingan (irsyad) dan adab, bukan keharaman mutlak, kecuali untuk al-mujatstsaman yang berkaitan dengan kehalalan dagingnya. Para ulama menjelaskan hikmah di balik larangan ini untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan keselamatan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan
Allah ﷻ berfirman:
QS. Al-A'raf [7]: 157
> الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka. Dia menyuruh mereka kepada yang ma'ruf, mencegah mereka dari yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Nabi ﷺ selalu mengarahkan umat kepada hal-hal yang baik dan bersih, serta menjauhkan dari hal-hal yang buruk dan kotor. Larangan dalam hadits ini termasuk dalam bingkai tersebut.
Hadits Terkait
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab asy-Syurb min fi as-Siqaa' (Minum dari mulut kantong air), no. 3719, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang minum langsung dari mulut geriba (wadah air dari kulit). (HR. al-Bukhari no. 5628, Muslim no. 2023)
---
Penjelasan Rinci
1. Larangan Minum dari Mulut Kantong Air (Fi as-Siqaa')
Makna as-Siqaa' adalah wadah air yang terbuat dari kulit binatang, seperti geriba atau kantong air. Larangan ini mencakup semua wadah yang sejenis, seperti ceret, teko, atau botol yang diminum langsung dari mulutnya.
Hikmah larangan ini menurut para ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanziih (bimbingan adab), bukan keharaman. Alasannya karena minum dari mulut wadah bisa membahayakan peminumnya—misalnya ada serangga atau benda asing yang masuk ke dalam wadah, atau airnya tidak terlihat sehingga bisa membuat tersedak. Juga bisa membuat wadah menjadi kotor dan berbau karena terkena air liur, sehingga orang lain yang ingin minum merasa jijik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menambahkan bahwa larangan ini juga untuk menghindari najis yang mungkin menempel di sekitar mulut wadah, dan untuk menjaga adab kebersihan.
- Imam al-Khathabi (dari ulama Syafi'iyah) berkata: "Larangan ini adalah bimbingan adab, karena minum dari mulut wadah bisa menyebabkan masuknya sesuatu yang berbahaya ke dalam perut, dan bisa membuat orang lain tidak nyaman menggunakan wadah tersebut."
Kesimpulan: Minum langsung dari mulut wadah hukumnya makruh (dibenci) menurut mayoritas ulama, bukan haram. Namun jika ada bahaya nyata, maka bisa menjadi haram karena menjaga jiwa.
---
2. Larangan Menunggangi al-Jallalah
Al-Jallalah menurut Imam Abu Dawud dalam hadits ini adalah "hewan yang memakan kotoran dan najis". Ini juga penafsiran yang disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan para ulama lainnya.
Hukum menunggangi al-jallalah:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menunggangi al-jallalah hukumnya makruh jika hewan tersebut sudah biasa memakan najis. Alasannya karena daging dan susunya bisa terpengaruh oleh najis yang dimakannya, dan baunya tidak sedap.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga sependapat bahwa menungganginya makruh, tetapi jika hewan tersebut sudah dikurung dan diberi makan makanan yang bersih selama beberapa waktu (menurut sebagian ulama 3 hari atau 40 hari), maka hilanglah hukum makruhnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan: "Larangan ini untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Hewan yang memakan najis bisa mengeluarkan bau tidak sedap dan kotorannya bisa menajisi pakaian atau badan orang yang menungganginya."
Kesimpulan: Menunggangi al-jallalah hukumnya makruh, dan menjadi haram jika menimbulkan bahaya atau najis yang menempel pada tubuh.
---
3. Larangan Memakan al-Mujatstsaman
Al-Mujatstsaman adalah hewan yang dibunuh dalam keadaan terkurung atau diikat, lalu dijadikan sasaran panah atau tombak sampai mati. Ini adalah praktik orang-orang jahiliyah yang menganggapnya sebagai hiburan.
Hukum memakan al-mujatstsaman:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) berpendapat bahwa hewan yang dibunuh dengan cara seperti ini haram dimakan, karena:
- Ia mati bukan karena disembelih dengan cara yang syar'i.
- Ia disiksa dengan sengaja, dan Rasulullah ﷺ melarang menyiksa hewan.
- Termasuk dalam keumuman firman Allah: "Diharamkan bagimu bangkai..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3), karena hewan ini mati tanpa penyembelihan yang sah.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap hewan dan penegasan bahwa menyiksa hewan untuk hiburan adalah perbuatan yang diharamkan.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hewan yang mati karena disiksa atau dijadikan sasaran tanpa disembelih secara syar'i adalah bangkai yang haram dimakan.
Kesimpulan: Memakan al-mujatstsaman hukumnya haram, karena termasuk bangkai dan bentuk penyiksaan hewan.
---
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Nabi ﷺ melarang minum langsung dari mulut geriba (kantong air)." (HR. al-Bukhari no. 5628, Muslim no. 2023)
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa suatu hari Nabi ﷺ melewati seekor keledai yang telah dicap (ditandai) di wajahnya. Beliau bersabda:
> "Allah melaknat orang yang menandai (wajah) hewan ini." (HR. Muslim no. 2117)
Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kesejahteraan hewan dan kebersihan. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengajarkan adab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk cara minum, cara memperlakukan hewan, dan cara menjaga kebersihan diri.
Hikmah: Islam adalah agama yang sempurna. Ia mengajarkan umatnya untuk hidup bersih, sehat, dan penuh kasih sayang—baik kepada sesama manusia maupun kepada hewan.
---
Kesimpulan Praktis
- Minum dari mulut wadah (ceret, botol, geriba) hukumnya makruh—sebaiknya dituang ke gelas atau cangkir terlebih dahulu, kecuali jika ada kebutuhan darurat.
- Menunggangi hewan yang biasa memakan najis (al-jallalah) hukumnya makruh. Jika ingin menggunakannya, berilah makanan bersih terlebih dahulu selama beberapa hari hingga baunya hilang.
- Memakan hewan yang dibunuh dengan cara disiksa atau dijadikan sasaran (al-mujatstsaman) hukumnya haram, karena termasuk bangkai dan bentuk penyiksaan.
- Adab minum secara umum dalam Islam: membaca bismillah, minum dengan tangan kanan, duduk (tidak berdiri tanpa uzur), dan tidak bernafas di dalam wadah.
- Jaga kebersihan dalam segala hal, karena kebersihan adalah bagian dari iman dan syariat Islam sangat memperhatikannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.