Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ membuat perasan kurma (nabidz) di dalam bejana tertentu—yaitu labu kering (dubba'), bejana yang dilapisi ter (muzaffat), dan batang pohon yang dilubangi (naqir)—karena ketiga wadah itu mempercepat fermentasi hingga menjadi memabukkan. Jika perasan di dalam wadah yang dibolehkan (seperti geriba kulit) ternyata sudah memabukkan, maka wajib dibuang. Hadits ini juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, dan menyebutkan bahwa gendang (alat musik) termasuk yang diharamkan dalam konteks ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Dawud no. 3696 dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hikmah larangan bejana-bejana tersebut, yaitu karena sifatnya yang mempercepat perubahan perasan menjadi khamar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'sisi (menetapkan hukum baru) dan mencakup semua bejana yang mempercepat fermentasi.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Larangan bejana tertentu untuk membuat nabidz (perasan kurma)
Nabi ﷺ melarang membuat perasan kurma di dalam:
- Ad-Dubba': labu kering yang dilubangi dan dikeringkan
- Al-Muzaffat: bejana yang dilapisi ter (zat yang terbuat dari bahan tertentu yang menutup pori-pori bejana)
- An-Naqir: batang pohon yang dilubangi bagian dalamnya
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena ketiga bejana tersebut mempercepat proses fermentasi perasan kurma menjadi khamar, meskipun kadarnya sedikit. Ini adalah bentuk saddan lidz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
2. Hukum jika perasan di bejana yang dibolehkan menjadi memabukkan
Ketika delegasi Abdil Qais bertanya: "Jika perasan itu menjadi kuat (memabukkan) di dalam geriba kulit?" Maka Nabi ﷺ menjawab: "Tuangkanlah (buanglah)." Ini menunjukkan bahwa jika sesuatu yang halal berubah menjadi memabukkan, maka ia menjadi haram dan wajib dibuang, tidak boleh diminum sedikit pun.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian syariat dari hal-hal yang dapat mengantarkan kepada keharaman.
3. Pengharaman segala yang memabukkan
Nabi ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman dan makanan yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, gandum, atau bahan lainnya. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa keharaman khamar tidak terbatas pada jenis tertentu, tetapi mencakup segala yang memabukkan.
4. Pengharaman gendang (alat musik)
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Allah mengharamkan khamar, judi, dan kubah (gendang). Ini menunjukkan bahwa alat musik termasuk yang diharamkan. Namun perlu dipahami konteksnya: larangan ini berkaitan dengan alat musik yang melalaikan dari dzikir dan mengantarkan kepada kemaksiatan.
Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Kitab at-Tauhid menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum alat musik, namun yang kuat adalah haramnya alat musik yang biasa digunakan dalam acara-acara kemaksiatan dan melalaikan.
5. Perbedaan pendapat tentang hukum bejana
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan bejana ini masih berlaku atau telah di-naskh (dihapus):
- Pendapat pertama: Larangan masih berlaku. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Hanabilah.
- Pendapat kedua: Larangan telah di-naskh, dan yang tersisa hanyalah keharaman yang memabukkan. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan mayoritas ulama.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari cenderung kepada pendapat bahwa larangan tersebut telah di-naskh berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ membolehkan membuat perasan di bejana-bejana tersebut setelah sebelumnya melarangnya. Namun beliau menegaskan bahwa yang tetap haram adalah khamar (yang memabukkan) dalam jumlah banyak maupun sedikit.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika delegasi Abdil Qais datang menghadap Rasulullah ﷺ, mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan ingin belajar tentang ajaran Islam. Mereka bertanya tentang banyak hal, termasuk tentang minuman yang biasa mereka konsumsi.
Nabi ﷺ menjawab dengan penuh kasih sayang dan memberikan solusi yang praktis: jika perasan kurma menjadi kuat, campurkan dengan air; jika masih kuat juga, maka buanglah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan, tetapi juga tidak membiarkan umatnya terjerumus dalam keharaman.
Dari kisah ini kita belajar bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak langsung mengharamkan semua perasan, tetapi memberikan panduan bertahap yang akhirnya bermuara pada keharaman segala yang memabukkan. Ini adalah bentuk rahmat dan kebijaksanaan dalam syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena setiap yang memabukkan adalah haram.
- Hati-hati dengan bejana yang mempercepat fermentasi—meskipun sebagian ulama berpendapat larangan telah dihapus, kehati-hatian tetap dianjurkan.
- Jika kita menemukan minuman yang telah berubah menjadi memabukkan, wajib membuangnya, tidak boleh diminum sedikit pun.
- Jauhi alat musik yang melalaikan dari dzikir kepada Allah, karena Nabi ﷺ menyebutkannya bersama khamar dan judi dalam konteks pengharaman.
- Ambil pelajaran dari kisah delegasi Abdil Qais: Islam memberikan solusi praktis dan bertahap, namun tetap tegas pada prinsip keharaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.