Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3684 tentang Larangan segala minuman yang memabukkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting bahwa segala sesuatu yang memabukkan—apa pun bahan dasarnya, baik madu, gandum, barley, jagung, atau lainnya—hukumnya haram. Nabi ﷺ tidak membedakan jenis minuman, tetapi beliau menetapkan kaidah umum yang tegas: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menunjukkan bahwa keharaman tidak terbatas pada khamr dari anggur saja, tetapi mencakup semua minuman yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3684:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ شَرَابٍ مِنَ الْعَسَلِ فَقَالَ " ذَاكَ الْبِتْعُ " . قُلْتُ وَيُنْتَبَذُ مِنَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ . فَقَالَ " ذَاكَ الْمِزْرُ " . ثُمَّ قَالَ " أَخْبِرْ قَوْمَكَ أَنَّ كُلَّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ "

Makna: Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang minuman yang dibuat dari madu. Beliau menjawab, "Itu adalah bit'." Abu Musa bertanya lagi tentang minuman dari barley (gandum) dan jagung (millet). Beliau menjawab, "Itu adalah mizr." Kemudian beliau bersabda: "Beritahukanlah kepada kaummu bahwa setiap yang memabukkan adalah haram."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1733) dari jalur Abu Musa. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, jagung, maupun bahan lainnya. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa setiap minuman yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini sebagai kaidah menyeluruh. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan dua jenis minuman yang ditanyakan (bit' dan mizr), lalu beliau menutup dengan kaidah umum: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menunjukkan bahwa hukumnya tidak terbatas pada dua jenis itu saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan.

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa keharaman khamr tidak terbatas pada minuman dari perasan anggur saja. Beliau menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan disebut khamr secara syar'i, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim dari Ibnu Umar).

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa bit' adalah minuman dari madu, dan mizr adalah minuman dari gandum atau jagung. Beliau menegaskan bahwa semua minuman yang memabukkan—dari bahan apa pun—hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang kuat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa firman Allah "maka jauhilah" dalam QS. Al-Ma'idah: 90 menunjukkan bahwa menjauhi khamr adalah perintah yang tegas, dan larangan ini mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ.

Yang perlu digarisbawahi: para ulama berbeda pendapat tentang minuman yang tidak memabukkan tetapi dicampur dengan sedikit bahan yang memabukkan. Namun yang disepakati, jika suatu minuman—dalam jumlah banyak—memabukkan, maka sedikitnya pun haram. Ini berdasarkan kaidah yang disebutkan oleh Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya haram."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu adalah gubernur Kufah pada masa Umar bin Khattab. Suatu ketika, penduduk Kufah terbiasa membuat minuman dari madu dan gandum yang difermentasi. Mereka mengira bahwa karena bukan dari anggur, maka halal. Maka Abu Musa bertanya langsung kepada Nabi ﷺ—dan hadits ini adalah jawabannya.

Setelah menerima jawaban ini, Abu Musa menyampaikan kepada kaumnya dengan tegas: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus berhati-hati dalam masalah halal-haram, tidak mudah berdalih dengan nama atau bahan, tetapi melihat hakikatnya: apakah memabukkan atau tidak.

Hikmah: Kita tidak boleh tertipu oleh nama-nama modern seperti "minuman energi", "bir non-alkohol", atau "anggur halal" jika pada hakikatnya mengandung zat yang memabukkan atau memabukkan dalam jumlah tertentu. Yang menjadi patokan adalah efeknya: memabukkan atau tidak.

Kesimpulan Praktis

  1. Semua minuman yang memabukkan adalah haram, apa pun bahan dasarnya—madu, gandum, jagung, kurma, anggur, atau lainnya.
  2. Sedikitnya pun haram jika banyaknya memabukkan, karena kaidah: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya haram."
  3. Jangan tertipu nama atau merek—yang penting adalah hakikat dan efeknya.
  4. Jauhi semua yang merusak akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang Allah berikan untuk membedakan benar dan salah.
  5. Sampaikan ilmu ini kepada orang lain sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Abu Musa untuk menyampaikan kepada kaumnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.