Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting tentang keharaman segala sesuatu yang memabukkan, baik itu dari kurma, anggur, madu, gandum, maupun jenis lainnya. Rasulullah ﷺ menjawab pertanyaan tentang al-bit' (minuman dari madu yang difermentasi) dengan kaidah umum yang sangat tegas: "Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram." Ini menunjukkan bahwa keharaman tidak terbatas pada khamr dari anggur saja, tetapi mencakup semua yang memabukkan, apa pun bahan dasarnya dan apa pun namanya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Ayat ini turun tentang khamr yang terbuat dari anggur, namun Rasulullah ﷺ dalam hadits di atas memperluas hukumnya kepada semua yang memabukkan, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
2. Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab an-Nahyi 'anil-Muski (Larangan terhadap yang memabukkan), no. 3682, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits (sebagaimana yang Anda tulis):
> سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ: "كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ"
> "Rasulullah ﷺ ditanya tentang al-bit', maka beliau menjawab: 'Setiap minuman yang memabukkan, maka ia haram.'"
Dalam riwayat lain yang disebutkan Abu Dawud, ada tambahan:
> وَالْبِتْعُ نَبِيذُ الْعَسَلِ كَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ
> "Al-bit' adalah nabidh (minuman fermentasi) dari madu, yang biasa diminum oleh penduduk Yaman."
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri.
- Imam Abu Dawud menukil pujian Imam Ahmad bin Hanbal terhadap perawi Yazid bin Abd Rabbihi al-Jurjisi, bahwa ia adalah perawi yang sangat kuat hafalannya di kalangan penduduk Himsh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang semakna menjadi ijma' (kesepakatan) ulama bahwa semua minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah besar dalam bab minuman. Berikut poin-poin pentingnya:
- Keumuman Lafaz "Kullu" (Setiap)
Kata kullu dalam bahasa Arab menunjukkan makna umum (seluruh). Maka setiap minuman yang memabukkan — baik dari anggur, kurma, madu, gandum, jagung, atau bahan lainnya — hukumnya haram. Ini sebagaimana dipahami oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta para ulama lainnya.
- Perbedaan Pendapat Ulama Terdahulu
Sebelum turunnya keumuman ini, sebagian sahabat seperti Umar bin al-Khaththab dan Abdullah bin Abbas pernah berdiskusi tentang nabidh (minuman fermentasi) yang tidak sampai memabukkan. Namun setelah hadits-hadits shahih ini tersebar, para ulama bersepakat bahwa ukuran haram adalah memabukkan, bukan sekadar nama atau bahan dasarnya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menutup semua celah dengan kaidah ini, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalalkan minuman dengan mengganti nama atau bahan dasarnya.
- Sedikit atau Banyak
Para ulama berbeda pendapat: apakah minuman memabukkan haram walau hanya setetes?
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang haram adalah yang memabukkan dalam jumlah banyak, sedangkan sedikit yang tidak memabukkan dimaafkan (ini pendapat yang lemah menurut jumhur).
- Jumhur ulama — di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa sedikit dari yang memabukkan juga haram, karena hadits ini menyebut "setiap minuman yang memabukkan" tanpa membedakan sedikit atau banyak.
Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ juga bersabda: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani). Ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.
- Hikmah Larangan
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamr karena ia merusak akal, yang merupakan pangkal agama dan kebaikan dunia. Dengan menjaga akal, seseorang mampu beribadah, bekerja, dan menjaga hubungan baik dengan sesama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berdoa di atas mimbar:
> "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami hukum khamr dengan penjelasan yang memuaskan."
Maka turunlah ayat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219 yang menyebut bahwa dosanya lebih besar dari manfaatnya. Namun Umar masih belum puas, hingga turunlah ayat dalam QS. An-Nisa' [4]: 43 yang melarang shalat dalam keadaan mabuk. Kemudian turunlah QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91 yang mengharamkan secara tegas. Ketika ayat ini dibacakan kepada Umar, beliau berkata: "Kami berhenti, kami berhenti." (HR. Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani).
Kisah ini menunjukkan bahwa syariat datang bertahap, namun ketika hukum telah tegas, para sahabat langsung meninggalkannya tanpa ragu. Ini pelajaran bagi kita untuk taat penuh kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya segala minuman yang memabukkan — apa pun nama dan bahan dasarnya, baik itu bir, anggur, tuak, atau minuman fermentasi lainnya.
- Sedikitnya pun haram — karena kaidah Nabi ﷺ: "Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnya haram."
- Jauhi semua bentuknya — termasuk yang dicampur dalam makanan atau obat-obatan, selama ia memabukkan.
- Jaga akal — karena akal adalah nikmat terbesar yang harus kita syukuri dengan menjauhkan segala yang merusaknya.
- Jangan tertipu nama — seperti "anggur halal" atau "minuman kesehatan" yang mengandung alkohol memabukkan; ukurannya adalah memabukkan, bukan namanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.