Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3657 tentang Dosa fatwa tanpa ilmu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa berfatwa (memberi jawaban hukum agama) adalah perkara besar yang harus dilandasi ilmu. Siapa yang berfatwa tanpa ilmu, dosanya kembali kepadanya. Dan siapa yang menasihati saudaranya dengan sesuatu yang ia tahu kebenarannya ada di arah lain, maka ia telah berkhianat. Ini menegaskan pentingnya kejujuran ilmu dan kehati-hatian dalam berbicara atas nama agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud, Kitab Ilmu, Bab Berhati-hati dalam Fatwa, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

> مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ

"Siapa yang diberi fatwa tanpa ilmu, maka dosanya atas orang yang memberinya fatwa."

Dan tambahan Sulaiman al-Mahri:

> وَمَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيهِ بِأَمْرٍ يَعْلَمُ أَنَّ الرُّشْدَ فِي غَيْرِهِ فَقَدْ خَانَهُ

"Siapa yang memberi isyarat (nasihat) kepada saudaranya dalam suatu perkara, sementara ia tahu bahwa petunjuk ada pada selainnya, maka ia telah mengkhianatinya."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan:

QS. Al-Isra' [17]: 36

> وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban."

QS. An-Nahl [16]: 116

> وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ كَذِبًا ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lisanmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk membuat kedustaan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang membuat kedustaan terhadap Allah tidak akan beruntung."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berfatwa tanpa ilmu adalah dosa besar, karena berarti berbicara atas nama Allah tanpa dasar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa fatwa adalah amanah dan tanggung jawab, bukan sekadar pendapat pribadi.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menulis panjang lebar bahwa mufti adalah "penjaga agama Allah" dan fatwanya adalah "tanda tangan Allah di muka bumi" — sehingga tidak boleh sembarangan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menekankan bahwa fatwa tanpa ilmu termasuk taqawwul 'ala Allah (berbicara atas nama Allah tanpa hak).

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting:

Pertama: Dosa fatwa tanpa ilmu kembali kepada pemberi fatwa.

Nabi ﷺ menyatakan bahwa jika seseorang meminta fatwa kepada orang yang tidak berilmu, lalu orang itu berfatwa, maka dosa fatwa tersebut ditanggung oleh si pemberi fatwa. Ini bukan berarti si penanya bebas dari tanggung jawab, tetapi penekanannya adalah: janganlah engkau menjadi sumber kesesatan orang lain.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa beratnya posisi mufti. Ia berbicara atas nama syariat, dan jika salah, ia menanggung dosa orang yang mengikutinya. Ibn Qayyim menambahkan bahwa inilah sebabnya para salaf sangat takut berfatwa. Imam Malik pernah berkata bahwa fatwa adalah "perkara besar" dan ia tidak akan berfatwa kecuali setelah memastikan. Imam Ahmad sering berkata "aku tidak tahu" ketika tidak yakin, karena takut tergelincir.

Kedua: Khianat dalam nasihat.

Bagian kedua hadits — yang ditambahkan Sulaiman al-Mahri — menyebutkan bahwa siapa yang menasihati saudaranya dengan sesuatu yang ia tahu kebenarannya ada di arah lain, maka ia telah berkhianat. Ini mencakup:

  1. Memberi nasihat yang salah padahal tahu yang benar.
  2. Menyembunyikan kebenaran karena kepentingan pribadi.
  3. Mengarahkan orang kepada pendapat yang lemah padahal ada yang lebih kuat, karena hawa nafsu.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa nasihat adalah amanah. Jika seseorang diberi kepercayaan untuk menasihati, lalu ia menyesatkan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah ilmu.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri sangat ketat dalam berfatwa — mereka hampir tidak berfatwa kecuali dalam keadaan darurat. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berfatwa secara luas karena kebutuhan umat, tetapi tetap dengan syarat ilmu yang mumpuni. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: berfatwa itu boleh dan bahkan wajib bagi yang mampu, tetapi haram bagi yang tidak berilmu, dan makruh bagi yang ragu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang empat puluh masalah, dan ia hanya menjawab empat masalah saja. Untuk sisanya ia berkata: "Aku tidak tahu." Orang yang bertanya berkata, "Aku datang dari jauh, dan murid-muridku menunggu jawabanmu." Imam Malik menjawab: "Pulanglah dan katakan kepada mereka bahwa Malik tidak tahu."

Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal sering berkata "Aku tidak tahu" dalam banyak masalah fiqih. Abdullah bin al-Mubarak berkata: "Orang yang berilmu adalah yang takut mengatakan 'aku tidak tahu'."

Hikmahnya: para salaf memahami bahwa "aku tidak tahu" adalah separuh dari ilmu, dan berfatwa tanpa ilmu adalah pintu menuju kesesatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berfatwa tanpa ilmu. Jika ditanya tentang hukum agama dan engkau tidak tahu, katakan: "Aku tidak tahu, tanyakan kepada yang lebih berilmu."
  2. Jujurlah dalam menasihati. Jangan mengarahkan orang kepada sesuatu yang engkau tahu kebenarannya ada di arah lain.
  3. Hormati posisi mufti. Berfatwa adalah amanah besar, bukan ajang popularitas.
  4. Belajarlah sebelum berbicara. Ilmu adalah syarat sahnya fatwa.
  5. Takutlah kepada Allah dalam setiap ucapan yang dinisbatkan kepada agama-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?