Bab Dua Orang Mengklaim Sesuatu Tanpa Bukti
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، بِمَعْنَى إِسْنَادِهِ أَنَّ رَجُلَيْنِ، ادَّعَيَا بَعِيرًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَبَعَثَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاهِدَيْنِ فَقَسَمَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bashar, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal, telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dengan makna sanadnya bahwa dua orang laki-laki mengklaim unta pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka masing-masing dari mereka mengirimkan dua orang saksi, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagi unta tersebut di antara mereka berdua menjadi dua bagian.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
