Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 360 tentang Cara membersihkan pakaian terkena darah haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang wanita menemukan darah haid pada pakaiannya setelah ia suci, maka cukup membersihkan bagian yang terkena darah dengan air (menggosok/menggaruknya), lalu boleh shalat dengan pakaian tersebut. Darah haid yang sedikit dan sudah dibersihkan tidak menghalangi sahnya shalat. Ini menunjukkan kemudahan dan kasih sayang Islam dalam masalah thaharah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 360, Kitab Thaharah, dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ سَمِعْتُ امْرَأَةً تَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَيْفَ تَصْنَعُ إِحْدَانَا بِثَوْبِهَا إِذَا رَأَتِ الطُّهْرَ أَتُصَلِّي فِيهِ قَالَ "تَنْظُرُ فَإِنْ رَأَتْ فِيهِ دَمًا فَلْتَقْرُصْهُ بِشَىْءٍ مِنْ مَاءٍ وَلْتَنْضَحْ مَا لَمْ تَرَ وَلْتُصَلِّ فِيهِ"

Ayat terkait — QS. Al-Muddatsir [74]: 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."

Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Nabi ﷺ bersabda: "Cukup bagimu mengguyurnya dengan air, lalu memercikkan air pada bagian sekitarnya, lalu shalatlah dengan pakaian itu." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah — dishahihkan oleh Al-Albani).

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa najis yang sedikit dan sulit dihindari dimaafkan, dan cara membersihkannya cukup dengan menggosok serta menyiram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "menggaruk dengan air" menunjukkan najis 'ainiyah (yang terlihat zatnya) wajib dihilangkan, sedangkan yang tersisa setelah dibersihkan tidak mengapa.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat selalu membawa kemudahan dan tidak membebani di luar kemampuan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih penting:

Pertama: Cara membersihkan darah haid pada pakaian.

Nabi ﷺ memerintahkan tiga langkah:

  1. Melihat — memastikan apakah ada darah atau tidak.
  2. Menggaruk/menggosok bagian yang terkena darah dengan sedikit air (فَلْتَقْرُصْهُ). Kata "taqrushu" berarti memijat/menggosok dengan jari agar darah larut.
  3. Menyiram bagian yang tidak terlihat darahnya (وَلْتَنْضَحْ مَا لَمْ تَرَ) — sebagai kehati-hatian.

Kedua: Boleh shalat dengan pakaian yang sudah dibersihkan.

Kalimat "وَلْتُصَلِّ فِيهِ" menunjukkan bahwa setelah dibersihkan, pakaian itu sah digunakan untuk shalat. Ini membantah anggapan bahwa pakaian yang pernah terkena darah haid harus dibuang atau tidak boleh dipakai.

Ketiga: Perbedaan pendapat ulama tentang kadar najis yang dimaafkan.

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah haid adalah najis yang wajib dihilangkan, namun jika sisa warna atau bekas yang sulit hilang setelah dibersihkan, maka dimaafkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis yang sedikit (kurang dari ukuran dirham) dimaafkan dalam shalat.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa yang menjadi patokan adalah hilangnya zat najis, bukan warna atau bau yang sulit dihilangkan.

Keempat: Hikmah kemudahan.

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit wanita dalam masalah haid. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa syariat selalu mengangkat kesulitan (raf'ul haraj) dari umatnya.

Kelima: Sanad hadits.

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Muhammad bin Ishaq dari Fatimah binti al-Mundzir dari Asma' binti Abu Bakr. Al-Albani menilai hadits ini hasan, dan Abu Dawud sendiri meriwayatkannya dalam kitab Sunannya sebagai dalil dalam bab ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha — putri sahabat mulia Abu Bakr ash-Shiddiq dan saudari 'Aisyah radhiyallahu 'anha — adalah seorang wanita yang sangat teliti dalam urusan agama. Suatu hari ia mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dengan pertanyaan yang mungkin terasa memalukan bagi sebagian orang: bagaimana membersihkan pakaian yang terkena darah haid?

Nabi ﷺ tidak menegur atau mempermalukan wanita itu. Beliau justru menjawab dengan lembut dan jelas: lihat, gosok dengan air, siram bagian yang tidak terlihat, lalu shalatlah. Jawaban ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah pendidik terbaik — beliau menjawab pertanyaan sensitif dengan penuh hikmah dan tanpa membuat si penanya malu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengomentari bahwa sikap Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan seperti ini adalah contoh adab dalam mengajar: tidak menunda jawaban, tidak mempermalukan, dan langsung memberi solusi praktis.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersihkan darah haid pada pakaian dengan menggosok bagian yang terkena darah menggunakan air, lalu siram bagian sekitarnya.
  2. Boleh shalat dengan pakaian tersebut setelah dibersihkan, meskipun masih ada bekas warna yang sulit hilang.
  3. Jangan membuang pakaian hanya karena pernah terkena darah haid — cukup dibersihkan.
  4. Bertanyalah kepada ahli ilmu tentang masalah thaharah tanpa rasa malu, karena agama ini dibangun atas ilmu.
  5. Yakinlah bahwa Islam itu mudah — Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?