Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3576 tentang Hukuman bagi hakim yang memutuskan tidak sesuai hukum Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 3576 ini berisi penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa tiga ayat dalam Surah Al-Ma'idah [5]: 44, 45, dan 47 — yang menyebutkan tentang "kafir," "zalim," dan "fasik" bagi orang yang tidak menghukumi dengan apa yang Allah turunkan — turun secara khusus berkenaan dengan kaum Yahudi Bani Quraizah dan Bani Nadhir. Ini menunjukkan bahwa ayat-ayat tersebut memiliki konteks historis spesifik, namun para ulama menjelaskan maknanya tetap berlaku umum sesuai dengan jenis perbuatannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi inti pembahasan:

Firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah [5]: 44:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Terjemahan: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."

Surah Al-Ma'idah [5]: 45:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Surah Al-Ma'idah [5]: 47:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Terjemahan: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Aqdhiyah (Kitab Hukum), Bab fi al-Qadhi Yukhthi' (Bab tentang Hakim yang Salah), no. 3576. Sanadnya: Ibrahim bin Hamzah bin Abi Yahya ar-Ramli → Zaid bin Abi az-Zarqa' → Ibnu Abi az-Zinad → dari ayahnya (Abu az-Zinad) → dari 'Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah → dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini memang turun berkenaan dengan Ahli Kitab, namun hukumnya berlaku umum bagi siapa saja yang melakukan perbuatan serupa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang makna "kufur" dalam ayat ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kufur di sini bisa bermakna kufur ashghar (kufur kecil) jika pelakunya masih beriman, atau kufur akbar jika ia menghalalkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sebagai Turjuman al-Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) — menegaskan bahwa tiga ayat dalam Surah Al-Ma'idah yang menyebutkan tentang kekafiran, kezaliman, dan kefasikan bagi orang yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, turun dalam konteks khusus yaitu tentang kaum Yahudi Bani Quraizah dan Bani Nadhir.

Konteks historis:

Dijelaskan dalam riwayat-riwayat lain bahwa Bani Quraizah dan Bani Nadhir memiliki perselisihan. Salah satu kabilah merasa lebih mulia sehingga jika salah satu dari mereka membunuh pihak lain, hukumannya lebih ringan (hanya membayar diyat), sedangkan jika pihak yang lebih rendah membunuh pihak yang lebih tinggi, hukumannya lebih berat (bahkan sampai dibunuh). Ketika mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, turunlah ayat-ayat ini yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil berdasarkan apa yang Allah turunkan, tanpa membedakan kedudukan sosial.

Pemahaman ulama tentang cakupan ayat:

Ibnu Abbas sendiri dalam riwayat ini membatasi konteks turunnya (asbab an-nuzul) pada Yahudi Quraizah dan Nadhir. Namun ini adalah penjelasan tentang sebab turunnya, bukan pembatasan hukum.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan: "Ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab, namun maknanya mencakup semua orang yang melakukan perbuatan mereka." Beliau juga mengutip pendapat yang menyatakan bahwa "kufur" di sini bisa berarti kufur ashghar (kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam) jika pelakunya masih mengakui kewajiban hukum Allah namun meninggalkannya karena hawa nafsu atau kelalaian.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum tidak dengan apa yang Allah turunkan bisa terbagi menjadi beberapa tingkatan:

  1. Jika seseorang mengingkari hukum Allah dan menganggapnya tidak layak → kufur akbar
  2. Jika seseorang mengakui hukum Allah namun meninggalkannya karena hawa nafsu atau kepentingan → kufur ashghar, zalim ashghar, atau fasik ashghar

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa ayat-ayat ini mengandung tiga sifat: kufur, zalim, dan fasik — yang masing-masing memiliki tingkatan sesuai dengan keadaan pelakunya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits serupa menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa jika seseorang menghalalkan meninggalkan hukum Allah, maka itu kufur akbar. Namun jika ia melakukannya karena kelemahan, kesalahan, atau hawa nafsu sementara ia masih meyakini kewajiban hukum Allah, maka itu termasuk kufur ashghar.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas dalam riwayat ini menekankan kekhususan konteks turunnya pada Ahli Kitab. Sementara Ibnu Katsir, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa meskipun konteksnya khusus, hukumnya berlaku umum. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: ayat ini turun dalam konteks khusus (Yahudi Quraizah dan Nadhir), namun berlaku umum bagi siapa saja yang melakukan perbuatan serupa, dengan perincian tingkatan kufur sebagaimana dijelaskan para ulama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa sebelum kedatangan Islam, Bani Quraizah dan Bani Nadhir — dua kabilah Yahudi yang tinggal di sekitar Madinah — memiliki perjanjian dengan penduduk Madinah. Namun mereka sering melanggar hukum yang telah disepakati. Ketika terjadi pembunuhan antara dua kabilah tersebut, mereka tidak mau menghukumi dengan adil. Bani Nadhir yang merasa lebih kuat menolak dihukum sama dengan Bani Quraizah.

Ketika perselisihan ini dibawa kepada Nabi ﷺ, beliau memutuskan dengan hukum Allah yang adil. Namun sebagian mereka menolak dan mencari hukum lain yang menguntungkan mereka. Maka turunlah ayat-ayat dalam Surah Al-Ma'idah ini sebagai teguran keras bahwa siapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Allah turunkan, maka ia termasuk kafir, zalim, dan fasik.

Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya bahwa ayat ini menjadi pelajaran bagi seluruh umat manusia bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa memihak yang kuat dan menindas yang lemah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum Allah wajib ditegakkan dalam setiap perkara, tanpa membedakan kedudukan sosial, kekayaan, atau kekerabatan.
  2. Konteks turunnya ayat (asbab an-nuzul) pada Yahudi Quraizah dan Nadhir tidak membatasi berlakunya hukum, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Taymiyyah.
  3. Tingkatan kufur, zalim, dan fasik dalam ayat ini perlu dipahami dengan perincian: kufur akbar jika mengingkari dan menghalalkan pelanggaran; kufur ashghar jika masih beriman namun melanggar karena hawa nafsu.
  4. Bagi seorang Muslim, hendaknya menjadikan hukum Allah sebagai rujukan utama dalam setiap keputusan, baik dalam urusan pribadi, keluarga, maupun masyarakat.
  5. Hendaknya kita berhati-hati dalam menghukumi orang lain sebagai kafir, karena para ulama membedakan antara kufur akbar dan kufur ashghar, dan urusan takfir (mengafirkan) adalah urusan yang sangat berat dan berbahaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?