Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang baru masuk Islam dianjurkan untuk membersihkan diri dari sisa-sisa kebiasaan masa kekufuran, di antaranya dengan mencukur rambut dan — bagi laki-laki — berkhitan. Para ulama memahami perintah ini sebagai bentuk penyucian lahir dan batin, serta tanda memulai hidup baru sebagai Muslim. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib, kecuali khitan yang menurut sebagian ulama hukumnya wajib bagi laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci."
QS. At-Taubah [9]: 108
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
"Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab tentang seorang laki-laki yang masuk Islam dan diperintahkan untuk mandi (no. 356). Sanadnya: Makhlad bin Khalid → Abdurrazzaq → Ibnu Juraij → dari 'Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya, dari kakeknya (Kulaib).
Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari riwayat lain, di antaranya hadits yang menyebutkan perintah berkhitan bagi orang yang masuk Islam.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab thaharah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari pembahasan bersuci dan memulai hidup baru sebagai Muslim.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah khitan dan hukum-hukum terkait orang yang baru masuk Islam.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah-hikmah thaharah dan khitan sebagai bagian dari fitrah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan seorang sahabat (Kulaib) yang datang kepada Nabi ﷺ dan menyatakan keislamannya. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk "melepaskan rambut kekufuran," yang oleh perawi dijelaskan maksudnya adalah mencukur. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga memerintahkan kepada orang lain yang bersamanya untuk mencukur dan berkhitan.
Pemahaman para ulama:
- Imam Abu Dawud menyebutkan hadits ini dalam bab thaharah, yang menunjukkan bahwa perpindahan dari kekufuran ke Islam disertai dengan penyucian diri secara lahir, sebagai cerminan penyucian batin.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah "melepaskan rambut kekufuran" adalah kinayah (ungkapan) untuk membersihkan diri dari sisa-sisa kebiasaan dan syiar kekufuran. Ini mencakup mencukur rambut kepala dan merapikan diri, sebagai tanda masuknya seseorang ke dalam komunitas Muslim dengan identitas baru.
- Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab syarahnya menegaskan bahwa khitan bagi laki-laki adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dan sebagian ulama menyatakan wajib. Beliau menyebutkan bahwa khitan termasuk syiar Islam dan pembeda dari umat lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa khitan adalah bagian dari fitrah dan syariat yang dibawa Nabi Ibrahim عليه السلام, kemudian diikuti oleh Nabi Muhammad ﷺ. Beliau menyebutkan hikmah-hikmah kesehatan dan kesucian di baliknya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa perintah mencukur rambut bagi mualaf adalah untuk menghilangkan syiar kekufuran, dan hukumnya adalah sunnah. Adapun khitan, beliau menyatakan wajib bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil yang ada.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan merupakan sunnah bagi perempuan, berdasarkan hadits-hadits dan praktik kaum Muslimin sejak generasi awal.
Perbedaan pendapat:
- Hukum mencukur rambut bagi mualaf: Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) menyatakan sunnah. Sebagian ulama Hanafiyah menyatakan mustahab (dianjurkan).
- Hukum khitan bagi laki-laki: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan wajib. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyatakan sunnah muakkadah. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan ulama kontemporer seperti Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh bin Baz — adalah wajib bagi laki-laki, karena merupakan syiar Islam yang tidak bisa ditinggalkan tanpa udzur.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salman al-Farisi رضي الله عنه, sebelum masuk Islam, adalah seorang pencari kebenaran yang berpindah dari Majusi ke Nasrani, lalu berkelana mencari agama yang lurus. Ketika akhirnya beliau bertemu Nabi ﷺ dan masuk Islam, beliau memulai hidup baru dengan penuh kesungguhan, meninggalkan seluruh sisa-sisa masa lalunya. Kisah ini menggambarkan semangat seorang mualaf yang ingin membersihkan diri secara total, sebagaimana yang diajarkan dalam hadits ini.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat yang masuk Islam pada masa awal sering diperintahkan untuk mandi, mencukur, dan berkhitan sebagai tanda komitmen mereka terhadap agama baru. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan penyucian lahir dan batin secara bersamaan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang baru masuk Islam: Dianjurkan untuk mandi, mencukur rambut (membersihkan diri), dan berkhitan bagi laki-laki, sebagai tanda memulai hidup baru sebagai Muslim.
- Hukum khitan: Menurut pendapat yang paling kuat, khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan, karena merupakan syiar Islam dan bagian dari fitrah.
- Hikmah: Perintah ini mengandung makna penyucian lahir (kebersihan) dan batin (meninggalkan sisa-sisa kekufuran), serta memperkuat identitas sebagai Muslim.
- Sikap terhadap mualaf: Hendaknya kita menyambut mualaf dengan lembut, membantu mereka memahami ajaran Islam secara bertahap, dan tidak membebani mereka dengan hal-hal yang memberatkan di awal keislamannya.
- Kebersihan dan penampilan: Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan penampilan yang baik, sebagai cerminan dari kebersihan hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.