Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3542 tentang Larangan membedakan pemberian antar anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang ayah wajib berlaku adil di antara anak-anaknya dalam pemberian (hibah), tidak boleh mengistimewakan sebagian anak tanpa alasan syar'i. Nabi ﷺ menolak menjadi saksi atas pemberian yang tidak adil, dan menyebutnya sebagai kezaliman. Keadilan ini termasuk bentuk birrul walidain (berbakti) kepada anak, sebagaimana anak wajib berbakti kepada orang tua.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl [16]: 90)

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3542), dari sahabat An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian, dan mengharamkan tafdhil (mengistimewakan) sebagian anak tanpa alasan syar'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah perintah ini wajib atau sunnah, namun pendapat yang kuat adalah wajib, karena Nabi ﷺ menyebutnya jair (kezaliman) dan menolak menjadi saksi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud (kitab khusus tentang hukum anak) menegaskan bahwa keadilan terhadap anak mencakup nafkah, pemberian, dan kasih sayang.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه menceritakan bahwa ayahnya, Basyir bin Sa'ad, memberikan sebuah pemberian (hibah) khusus kepadanya. Ibunya, 'Umrah binti Rawahah (saudara perempuan sahabat Abdullah bin Rawahah), meminta agar ayahnya memanggil Nabi ﷺ sebagai saksi. Ketika Nabi ﷺ mendengar bahwa pemberian itu hanya diberikan kepada An-Nu'man dan tidak kepada anak-anak yang lain, beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki anak selain dia?" Ayahnya menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bertanya lagi: "Apakah kamu berikan kepada semuanya sama seperti yang kamu berikan kepada An-Nu'man?" Ayahnya menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ini kezaliman... maka carilah saksi selain aku."

Dalam riwayat Mughirah, Nabi ﷺ bersabda: "Apakah kamu tidak senang jika mereka semua sama dalam berbakti dan kasih sayang kepadamu?" Ayahnya menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Maka carilah saksi selain aku."

Dalam riwayat Mujalid, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya mereka memiliki hak atasmu untuk engkau berlaku adil di antara mereka, sebagaimana engkau juga memiliki hak atas mereka untuk berbakti kepadamu."

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengistimewakan sebagian anak dalam hibah tanpa alasan syar'i. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa keadilan dalam nafkah (kebutuhan pokok) adalah wajib, sedangkan dalam hibah tambahan, jumhur ulama (mayoritas) menyatakan wajib adil juga, berdasarkan hadits ini.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wajib berlaku adil dalam hibah kepada anak, dan jika tidak, hibah tersebut tidak sah atau makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya sunnah (tidak sampai haram), namun tetap menekankan pentingnya keadilan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menegaskan bahwa keadilan terhadap anak adalah bagian dari keadilan yang diperintahkan Allah, dan bahwa mengistimewakan sebagian anak dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian di antara mereka, yang bertentangan dengan tujuan syariat.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan" mencakup keadilan dalam semua urusan, termasuk dalam keluarga dan pemberian kepada anak-anak.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa wajib berlaku adil dalam hibah kepada anak, dan hibah yang tidak adil tidak sah atau harus dibatalkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya sunnah, namun tetap makruh jika mengistimewakan tanpa alasan.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ menyebutnya jair (kezaliman) dan menolak menjadi saksi, yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram.

Pengecualian:

Para ulama mengecualikan beberapa kondisi di mana boleh mengistimewakan sebagian anak, seperti:

  • Anak yang memiliki kebutuhan khusus (misalnya sakit atau cacat).
  • Anak yang sedang menuntut ilmu agama dan membutuhkan biaya lebih.
  • Anak yang memiliki tanggungan lebih banyak.

Namun, semua ini harus dengan alasan syar'i yang jelas dan tidak menimbulkan kedengkian di antara anak-anak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه, yang masih kecil saat itu, dibawa ayahnya menghadap Nabi ﷺ. Ayahnya ingin menjadikan Nabi ﷺ sebagai saksi atas hibah yang diberikan kepadanya. Namun, Nabi ﷺ tidak langsung menyetujui, melainkan bertanya dengan lembut: "Apakah kamu memiliki anak selain dia?" Ayahnya menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bertanya lagi: "Apakah kamu berikan kepada semuanya sama seperti yang kamu berikan kepadanya?" Ayahnya menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ini kezaliman, maka carilah saksi selain aku."

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menambahkan: "Apakah kamu tidak senang jika mereka semua sama dalam berbakti dan kasih sayang kepadamu?" Ayahnya menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Maka carilah saksi selain aku."

Hikmah: Nabi ﷺ tidak hanya melarang kezaliman, tetapi juga mengajarkan hikmah di baliknya: keadilan akan menumbuhkan kasih sayang dan bakti dari semua anak. Sebaliknya, ketidakadilan akan menimbulkan kedengkian dan permusuhan. (Disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berlaku adil di antara anak-anak dalam pemberian (hibah), baik berupa uang, barang, atau fasilitas.
  2. Haram mengistimewakan sebagian anak tanpa alasan syar'i, karena termasuk kezaliman.
  3. Jika terlanjur tidak adil, hendaknya segera memperbaiki dengan memberikan yang sama kepada anak lain atau menarik kembali hibah tersebut (menurut jumhur ulama).
  4. Keadilan bukan berarti harus sama rata dalam segala hal, tetapi proporsional sesuai kebutuhan dan alasan syar'i.
  5. Hindari permusuhan antar anak dengan menegakkan keadilan sejak dini.
  6. Doa: Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?