Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3539 tentang Larangan mengambil kembali hadiah kecuali dari anaknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras seseorang menarik kembali hadiah atau pemberian yang sudah ia berikan kepada orang lain. Perbuatan ini dianggap sangat tercela, bahkan Nabi ﷺ mengumpamakannya seperti anjing yang memakan makanan, lalu memuntahkannya, kemudian menjilat kembali muntahannya. Satu-satunya pengecualian yang disebutkan dalam hadits adalah seorang ayah yang boleh menarik kembali pemberiannya kepada anaknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ

"Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan sumbangan atau memberikan hadiah dan kemudian mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah mengenai apa yang ia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali adalah seperti anjing yang makan, lalu jika sudah kenyang, ia memuntahkan dan kemudian kembali ke muntahannya." (HR. Abu Dawud, no. 3539)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam an-Nasa'i, dan Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang serupa. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud (w. 275 H) memuat hadits ini dalam Sunan-nya pada Kitab Sewa, Bab Kembali dalam Pemberian.
  • Imam at-Tirmidzi (w. 279 H) menshahihkan hadits ini dalam Sunan-nya.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) membahas hadits ini dalam Bulughul Maram dan menjelaskan hukumnya dalam Fathul Bari.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan hadits ini dalam Syarh Bulughul Maram.

Penjelasan Rinci

1. Makna Umum Hadits

Hadits ini menjelaskan hukum menarik kembali pemberian (hibah atau hadiah). Hukum asalnya adalah haram. Seseorang yang telah memberikan sesuatu kepada orang lain, baik berupa uang, barang, atau lainnya, tidak boleh meminta kembali pemberian tersebut. Ini termasuk perbuatan yang sangat buruk dan dilarang dalam Islam.

2. Perumpamaan Anjing dalam Hadits

Nabi ﷺ mengumpamakan orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang makan sampai kenyang, lalu memuntahkan makanannya, kemudian kembali menjilat muntahannya. Perumpamaan ini sangat keras dan menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan:

  • Anjing adalah hewan yang najis dan hina menurut syariat
  • Muntahan adalah sesuatu yang menjijikkan
  • Kembali kepada muntahan adalah perbuatan yang sangat buruk

Demikianlah orang yang menarik kembali pemberiannya, ia dianggap melakukan perbuatan yang sangat hina dan menjijikkan di sisi Allah.

3. Pengecualian untuk Ayah

Hadits ini memberikan satu pengecualian, yaitu seorang ayah boleh menarik kembali pemberiannya kepada anaknya. Ini karena:

  • Harta ayah pada hakikatnya adalah harta anak juga (dalam pandangan sebagian ulama)
  • Ayah memiliki hak untuk mengelola harta anaknya selama anak masih kecil
  • Hubungan antara ayah dan anak sangat erat, sehingga pemberian ayah kepada anak tidak dianggap sebagai pemberian yang mutlak lepas

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa pengecualian ini karena kasih sayang ayah kepada anaknya, dan karena harta ayah pada dasarnya adalah milik anak juga. Maka jika ayah menarik kembali pemberiannya, ia sebenarnya hanya mengambil kembali apa yang masih ada hubungannya dengan dirinya.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pengecualian Ini

Para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan pengecualian ini:

Pendapat Pertama (mayoritas ulama): Pengecualian hanya untuk ayah, tidak termasuk ibu dan kakek. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama.

Pendapat Kedua: Ibu juga boleh menarik kembali pemberiannya kepada anaknya, karena ibu juga memiliki kasih sayang yang sama. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanabilah.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Utsaimin adalah pendapat pertama, bahwa pengecualian hanya untuk ayah, karena teks hadits menyebutkan "الْوَالِدَ" (ayah) secara khusus. Adapun ibu, maka ia tetap terikat dengan hukum asal, yaitu tidak boleh menarik kembali pemberiannya.

5. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang besar:

  • Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama
  • Mencegah terjadinya permusuhan dan kebencian
  • Melatih jiwa untuk ikhlas dalam memberi
  • Menjaga kehormatan pemberi dan penerima

6. Catatan Penting

Para ulama juga menjelaskan bahwa jika pemberian tersebut dilakukan dengan syarat tertentu, atau ada unsur penipuan, maka hukumnya bisa berbeda. Namun secara umum, pemberian yang telah sempurna dan diterima oleh penerima tidak boleh ditarik kembali.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal bagi seorang muslim yang memberikan suatu pemberian, kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan pemberian kemudian menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan, lalu muntah, kemudian menjilat muntahannya.'" (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti orang yang kembali kepada muntahannya."

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam melarang perbuatan menarik kembali pemberian. Beliau menggunakan perumpamaan yang sangat kuat agar umatnya menjauhi perbuatan tercela ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menarik kembali hadiah atau pemberian yang telah diberikan kepada orang lain.
  2. Pengecualian hanya untuk ayah yang boleh menarik kembali pemberiannya kepada anaknya.
  3. Perumpamaan yang keras dari Nabi ﷺ menunjukkan betapa buruknya perbuatan ini di sisi Allah.
  4. Jaga keikhlasan dalam memberi, jangan memberi dengan niat untuk meminta kembali.
  5. Jika ingin memberi, pastikan hati sudah ikhlas dan tidak ada keinginan untuk menariknya kembali.
  6. Jika menerima pemberian, jangan menyusahkan pemberi dengan permintaan-permintaan yang memberatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.