Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh mengambil dan membelanjakan harta suaminya secara diam-diam jika suami pelit/tidak menunaikan kewajiban nafkah, dengan syarat secara ma'ruf (wajar, sesuai kebutuhan, bukan boros atau untuk kepentingan pribadi). Ini adalah pengecualian syariat demi menjaga hak keluarga yang terabaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 3533, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
حَدَّثَنَا خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مُمْسِكٌ فَهَلْ عَلَىَّ مِنْ حَرَجٍ أَنْ أُنْفِقَ عَلَى عِيَالِهِ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ " لاَ حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُنْفِقِي عَلَيْهِمْ بِالْمَعْرُوفِ "
Terjemahan: "Telah datang Hind kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Apakah ada dosa bagiku jika aku membelanjakan harta untuk keluarganya tanpa izinnya?' Nabi ﷺ menjawab: 'Tidak ada dosa bagimu jika kamu membelanjakan untuk mereka dengan cara yang baik.'"
Dalil Al-Qur'an — QS. An-Nisa [4]: 6 (bagian akhir):
وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
Terjemahan: "Dan barangsiapa yang kaya, hendaklah ia menahan diri (dari harta anak yatim), dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan dari harta itu dengan cara yang patut (ma'ruf)."
Ayat ini menjadi dasar kaidah bahwa mengambil harta orang lain secara ma'ruf (wajar) dibolehkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Kaitan ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri, dari kalangan Tabi'in) dari 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah. Imam Abu Dawud memasukkannya dalam Sunan-nya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari, karena hadits ini juga ada di Bukhari no. 5364). Imam An-Nawawi menjelaskan maknanya dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hind binti 'Utbah adalah istri Abu Sufyan bin Harb. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa suaminya "mumsik" — yaitu orang yang menahan harta, pelit, tidak mencukupi kebutuhan keluarganya. Ia bertanya apakah berdosa jika mengambil harta suaminya tanpa izin untuk memberi makan anak-anak dan dirinya.
Nabi ﷺ menjawab: "لاَ حَرَجَ عَلَيْكِ" — tidak ada dosa bagimu, dengan syarat "بِالْمَعْرُوفِ" — secara ma'ruf.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya jika suami tidak menunaikan nafkah wajib, dan pengambilan itu dibatasi pada kadar kebutuhan pokok, bukan untuk berlebihan. Beliau menegaskan bahwa kata "بالمعروف" adalah batasan penting: cukup untuk kebutuhan, tidak boros, tidak untuk sedekah, dan tidak untuk kepentingan yang tidak darurat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berijma' (sepakat) bahwa seorang istri tidak boleh mengambil harta suami tanpa izin kecuali jika suami tidak menunaikan nafkah yang wajib, maka ia boleh mengambil sebatas kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya secara ma'ruf. Jika suami sudah menunaikan nafkah, maka tidak boleh mengambil tanpa izin.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa istri dalam kondisi seperti ini boleh mengambil harta suami secara diam-diam sebatas kebutuhan, dan tidak perlu meminta izin karena izin tidak akan diberikan (karena suami pelit). Ini adalah bentuk keadilan syariat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat selalu menjaga maslahat dan mencegah mudharat. Ketika hak nafkah terabaikan, syariat memberi jalan keluar yang tetap dalam koridor kejujuran dan keadilan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa batasan "ma'ruf" berarti:
- Hanya untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan).
- Tidak lebih dari kebutuhan wajar.
- Tidak untuk disimpan atau diberikan kepada orang lain.
- Jika suami sudah menunaikan nafkah, tidak boleh mengambil tanpa izin.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat istri harus mengadukan dulu kepada hakim/qadhi sebelum mengambil sendiri. Namun pendapat yang paling kuat — berdasarkan zhahir hadits — adalah boleh langsung mengambil secara ma'ruf tanpa harus melalui qadhi, karena Nabi ﷺ langsung memberi izin kepada Hind tanpa syarat mengadukan ke qadhi terlebih dahulu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hind binti 'Utbah — yang sebelumnya adalah istri Abu Sufyan dan pernah memusuhi Islam sebelum masuk Islam — datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh kejujuran. Ia tidak menyembunyikan masalah rumah tangganya, dan tidak pula mengambil harta suaminya tanpa dasar. Ia bertanya lebih dulu kepada Rasulullah ﷺ.
Nabi ﷺ tidak menyalahkan Hind, tidak pula menyalahkan Abu Sufyan di hadapannya. Beliau hanya memberi solusi yang adil: ambillah secara ma'ruf. Ini menunjukkan hikmah Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dengan lembut dan solutif.
Dalam riwayat lain (Shahih Bukhari no. 5364), Hind berkata: "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang pelit, ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." Nabi ﷺ menjawab: "Ambillah apa yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang ma'ruf."
Hikmah: Islam tidak membiarkan keluarga terabaikan. Jika suami lalai, syariat memberi jalan bagi istri untuk menjaga keluarganya — namun tetap dengan batasan kejujuran dan keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Kewajiban nafkah ada pada suami. Jika ia menunaikannya, istri tidak boleh mengambil harta suami tanpa izin.
- Jika suami pelit/tidak menunaikan nafkah, istri boleh mengambil sebatas kebutuhan pokok secara ma'ruf — tidak boros, tidak untuk kepentingan pribadi di luar kebutuhan.
- Batasan ma'ruf: cukup untuk makan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan diri dan anak-anak.
- Tidak boleh mengambil lebih dari kebutuhan, tidak untuk sedekah, tidak untuk disimpan.
- Jika memungkinkan, tetap utamakan komunikasi dan nasihat baik kepada suami. Jika tidak berhasil, barulah mengambil secara diam-diam sesuai izin syariat ini.
- Bagi suami: hendaklah bertakwa kepada Allah dan menunaikan nafkah keluarga dengan baik, karena ini adalah kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.