Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3532 tentang Boleh mengambil harta suami kikir untuk kebutuhan keluarga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh mengambil dari harta suaminya secara diam-diam jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah dengan layak, dan pengambilan itu hanya sebatas kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya, tidak lebih. Ini bukan izin untuk mencuri atau berlebih-lebihan, melainkan pengecualian darurat yang diatur syariat. Islam menjaga hak istri dan anak, sekaligus tetap menegakkan keadilan dan kejujuran.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 233

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۚ

Terjemahan ringkas: "Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut (ma'ruf). Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya..."

Ayat ini menjadi dasar bahwa nafkah istri dan anak adalah kewajiban suami, dan ukurannya adalah al-ma'ruf (kepatutan), bukan sekehendak suami.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam Sunan Abu Dawud no. 3532, Kitab Sewa (Al-Ijarah), Bab "Seorang pria mengambil haknya dari tangan..." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seorang istri mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya hanya dalam kondisi darurat dan sebatas kebutuhan, bukan untuk bersenang-senang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kata "بِالْمَعْرُوفِ" (bil ma'ruf) adalah batasan penting: cukup untuk makan, pakaian, dan kebutuhan pokok, tidak lebih.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat menetapkan kaidah: "Kewajiban yang tidak ditunaikan oleh pemiliknya, boleh diambil oleh yang berhak secara adil."

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Hind binti 'Utbah, istri Abu Sufyan, mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa suaminya kikir dan tidak memberi nafkah yang cukup untuk dirinya dan anaknya (Mu'awiyah). Nabi ﷺ tidak menyalahkan Hind, tetapi juga tidak membiarkan pengambilan tanpa batas. Beliau memberi solusi: "Ambillah sebanyak yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang ma'ruf."

Pemahaman ulama:

  1. Nafkah adalah kewajiban suami.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa nafkah istri yang taat adalah hak yang wajib ditunaikan suami, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. At-Talaq [65]: 7.

  1. Jika suami menolak atau lalai, istri boleh mengambil secukupnya.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa istri boleh mengambil harta suami untuk nafkah dirinya dan anaknya jika suami tidak menunaikan kewajiban, dengan syarat:

  • Tidak berlebihan.
  • Hanya untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan).
  • Tidak untuk tabungan atau kemewahan.
  1. Batasan "bil ma'ruf".

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "ma'ruf" berarti sesuai kebiasaan masyarakat yang adil, bukan menurut hawa nafsu istri. Jika istri mengambil lebih dari kebutuhan, maka ia berdosa.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa istri boleh mengambil tanpa izin jika suami zalim, tetapi harus tetap adil.
  • Imam Malik menekankan bahwa pengambilan itu hanya boleh jika ada keputusan hakim atau dalam keadaan darurat yang jelas.
  • Imam Ahmad membolehkan secara mutlak selama untuk kebutuhan pokok, berdasarkan zahir hadits.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Hajar: boleh mengambil secukupnya tanpa izin, karena hadits ini jelas dan tidak ada qarinah yang membatasi hanya pada keputusan hakim.

  1. Hikmah syariat:

Islam tidak membiarkan istri dan anak terlantar. Namun, Islam juga tidak membuka pintu pencurian dalam rumah tangga. Solusinya adalah keadilan yang terukur: ambil sebatas kebutuhan, dengan niat menunaikan hak, bukan menzalimi suami.

Story Telling

Kisah Hind dan Abu Sufyan:

Hind binti 'Utbah adalah wanita cerdas dan berani. Sebelum masuk Islam, ia dikenal sebagai istri Abu Sufyan, pemimpin Quraisy. Setelah masuk Islam, ia menghadapi kenyataan bahwa suaminya, meskipun kaya, sangat kikir terhadap keluarganya. Hind tidak tinggal diam, tetapi ia juga tidak mencuri atau berbohong. Ia datang kepada Nabi ﷺ, mengadukan keadaannya dengan jujur.

Nabi ﷺ, dengan hikmah kenabian, tidak menyuruh Hind bersabar tanpa solusi, dan tidak pula menyuruhnya mencuri. Beliau memberi jalan tengah: "Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang ma'ruf."

Hikmah:

  • Islam adalah agama yang realistis. Ia mengakui adanya masalah dalam rumah tangga dan memberi solusi.
  • Kejujuran Hind dalam mengadu kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa seorang muslimah boleh mencari keadilan.
  • Nabi ﷺ tidak menghukum Abu Sufyan secara langsung, tetapi memberi solusi praktis yang menjaga kehormatan istri dan anak.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam menjaga hak-hak perempuan dan anak, bahkan dalam kondisi suami yang zalim.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi istri: Jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, boleh mengambil dari hartanya hanya sebatas kebutuhan pokok diri dan anak, dengan niat menunaikan hak, bukan mencuri.
  2. Bagi suami: Nafkah adalah kewajiban. Kikir terhadap keluarga adalah sifat tercela. Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak istri dan anak.
  3. Bagi keluarga: Komunikasi dan kejujuran adalah kunci. Jika ada masalah nafkah, selesaikan dengan musyawarah, dan jika perlu, libatkan pihak yang adil untuk menengahi.
  4. Bagi penuntut ilmu: Pahami bahwa syariat selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jangan gunakan hadits ini untuk membenarkan pencurian atau pengambilan yang berlebihan.

Doa penutup:

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?