Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum memanfaatkan barang gadai (marhun) yang berupa hewan ternak. Jika seseorang menggadaikan hewan yang bisa ditunggangi atau diperah susunya, maka orang yang menerima gadai (murtahin) boleh menunggangi atau meminum susunya, tetapi dengan syarat ia menanggung biaya perawatan dan pakan hewan tersebut. Ini adalah keringanan dari syariat agar hak pemilik dan penerima gadai sama-sama terjaga, dan hewan tidak menjadi beban yang sia-sia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ</p>
"Susu unta dapat diminum sebagai pembayaran ketika dijaminkan, dan hewan tersebut dapat ditunggangi sebagai pembayaran ketika dijaminkan; pembayaran dilakukan oleh orang yang menunggangi dan yang meminum." (HR. Abu Dawud no. 3526)
Imam Abu Dawud sendiri berkata setelah meriwayatkan hadits ini: "Hadits ini menurut kami shahih."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (diringkas tanpa sanad lengkap) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ</p>
"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang." (QS. Al-Baqarah [2]: 283)
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya gadai (rahn) dalam Islam, dan hadits di atas menjelaskan salah satu hukum pemanfaatannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Para Pengikutnya
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya penerima gadai memanfaatkan hewan yang digadaikan (berupa kendaraan atau hewan perah) dengan syarat ia menanggung biaya perawatannya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyyah. Mereka berdalil dengan zahir hadits ini yang membolehkan pemanfaatan tersebut sebagai imbalan dari biaya yang dikeluarkan.
2. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Ulama Lainnya
Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hadits ini tidak serta-merta membolehkan penerima gadai memanfaatkan barang gadai secara mutlak. Beliau memahami bahwa pemanfaatan tersebut hanya boleh jika pemilik barang memberikan izin, atau jika memang sudah menjadi kebiasaan ('urf) yang berlaku di masyarakat. Namun, sebagian ulama Syafi'iyyah kemudian mengikuti pendapat yang membolehkan dengan syarat adanya biaya perawatan.
3. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
Keduanya berpendapat bahwa penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai sama sekali, karena barang gadai adalah milik orang yang menggadaikan (rahin). Namun, mereka tetap mengakui keabsahan hadits ini dan menakwilkannya bahwa pemanfaatan tersebut hanya berlaku jika pemilik barang mengizinkannya.
Pendapat yang Paling Kuat:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan para ulama yang membolehkan pemanfaatan hewan gadai dengan syarat menanggung biaya perawatannya. Alasannya:
- Hadits ini shahih dan jelas lafaznya
- Tidak ada dalil lain yang menasakh (menghapus) hukumnya
- Ini adalah bentuk keadilan, karena jika penerima gadai menanggung biaya pakan, maka ia berhak mendapatkan imbalan berupa susu atau tunggangan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah dari hadits ini adalah agar hewan yang digadaikan tidak menjadi sia-sia. Jika pemiliknya tidak mampu merawatnya dan penerima gadai juga tidak boleh memanfaatkannya, maka hewan tersebut akan terlantar. Maka syariat memberikan solusi: penerima gadai boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang ia keluarkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang sangat cinta kepada Rasulullah ﷺ dan sangat perhatian terhadap sunnah-sunnah beliau. Beliau meriwayatkan lebih dari 5.000 hadits, dan salah satunya adalah hadits tentang gadai ini.
Suatu ketika, ada seorang sahabat yang menggadaikan hewan tunggangannya kepada orang lain karena membutuhkan uang. Penerima gadai tersebut kemudian merawat hewan itu dengan memberi makan dan minum. Ketika ia menungganginya untuk keperluannya, sebagian orang menganggap hal itu tidak pantas. Maka Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan, karena ia telah menanggung biaya perawatan hewan tersebut.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang adil dan praktis. Ia tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan tidak pula menyia-nyiakan harta yang ada. Setiap jerih payah dan biaya yang dikeluarkan pasti ada imbalannya, selama tidak merugikan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memanfaatkan hewan gadai (yang bisa ditunggangi atau diperah) oleh penerima gadai, dengan syarat ia menanggung biaya perawatannya.
- Tidak boleh memanfaatkan secara berlebihan atau merusak hewan tersebut, karena tetap menjadi milik orang yang menggadaikan.
- Hukum ini adalah keringanan dari Allah agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemilik maupun penerima gadai.
- Jika pemilik hewan yang merawatnya sendiri, maka penerima gadai tidak berhak memanfaatkannya.
- Prinsip keadilan dalam muamalah: setiap manfaat harus diimbangi dengan biaya atau jerih payah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.