Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang muslim menjual barang yang belum dimiliki atau belum berada dalam kekuasaannya (qabdh). Larangan ini untuk mencegah gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan dalam jual beli. Jika seseorang ingin menjual, ia harus memiliki barang tersebut terlebih dahulu, baik secara fisik maupun hukum (qabdh), sebelum menawarkannya kepada pembeli.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan, penipuan, atau kezaliman, termasuk menjual barang yang belum dimiliki.
Hadits:
Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Buyu' (Sewa-Menyewa), Bab fi ar-Rajuli Yabi'u ma Laisa 'Indahu, no. 3503. Juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa'i, dan Imam Ahmad. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.
Penjelasan Ulama:
- Imam asy-Syafi'i (dalam kitabnya al-Umm) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua barang yang belum dimiliki penjual. Beliau berkata, "Barangsiapa menjual sesuatu yang tidak ada padanya, maka jual belinya batal."
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yang merupakan rujukan madzhab Hambali) berpendapat bahwa jual beli barang yang belum dimiliki adalah batal, berdasarkan keumuman hadits ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Bulugh al-Maram) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dan perselisihan. Jika seseorang menjual barang yang belum ia miliki, bisa jadi ia tidak bisa mendapatkannya, sehingga merugikan pembeli.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berasal dari kisah Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang praktik yang biasa dilakukan para pedagang: ada orang yang datang ingin membeli barang, namun penjual belum memiliki barang tersebut. Penjual kemudian pergi ke pasar untuk membelinya, lalu menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Nabi ﷺ melarang praktik ini dengan tegas: "Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu." (لا تبع ما ليس عندك)
Makna "tidak ada padamu" menurut para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas dan Al-Hasan al-Bashri, mencakup dua hal:
- Barang tersebut belum dimiliki oleh penjual secara hukum (belum ada akad kepemilikan).
- Barang tersebut belum berada dalam kekuasaan penjual (qabdh), meskipun sudah dibeli, tetapi masih di tangan penjual pertama.
Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu') menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis barang, baik makanan, pakaian, hewan, atau lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa jual beli semacam ini termasuk bai' al-gharar (jual beli yang tidak jelas) yang dilarang dalam Islam.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (dalam Tafsir as-Sa'di) ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 29, beliau menyebutkan bahwa di antara bentuk memakan harta dengan batil adalah menjual barang yang belum dimiliki, karena mengandung risiko dan ketidakpastian.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa jual beli barang yang belum dimiliki adalah batal.
- Imam Abu Hanifah membolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti salam (jual beli pesanan) yang sudah diatur syariat. Namun, untuk jual beli biasa, beliau juga melarangnya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena keumuman hadits dan untuk menutup pintu perselisihan.
Story Telling
Kisah Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu
Hakim bin Hizam adalah seorang sahabat yang mulia, keponakan dari Sayyidah Khadijah radhiyallahu 'anha. Sebelum masuk Islam, ia sudah dikenal sebagai pedagang yang jujur. Ketika ia masuk Islam pada tahun Fathu Makkah, ia datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa pertanyaan tentang praktik dagangnya yang biasa ia lakukan.
Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku biasa melakukan jual beli seperti ini: ada orang yang datang kepadaku, lalu aku menjual barang yang belum aku miliki. Aku pergi ke pasar, membelinya, lalu aku serahkan kepadanya. Apakah ini boleh?"
Nabi ﷺ menjawab dengan tegas, "Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu." (HR. Abu Dawud, no. 3503)
Hakim bin Hizam kemudian meninggalkan praktik itu dan menjadi pedagang yang sangat berhati-hati. Ia dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling lama hidup dan paling dermawan. Ia berkata, "Aku tidak pernah meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah, melainkan Allah memberiku ganti yang lebih baik."
Hikmah:
Ketaatan Hakim bin Hizam kepada larangan Nabi ﷺ membawa keberkahan dalam hidupnya. Ia tidak pernah rugi dalam perdagangannya, justru semakin sukses karena kejujuran dan kepatuhannya pada syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang belum dimiliki. Pastikan barang sudah ada dalam kepemilikan dan kekuasaanmu (qabdh) sebelum menawarkannya kepada pembeli.
- Hindari jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) karena dapat menimbulkan perselisihan dan kerugian.
- Jika ingin berdagang, lakukan dengan cara yang halal dan jelas, seperti jual beli tunai, salam (pesanan dengan ketentuan syariat), atau akad-akad lain yang dibolehkan.
- Jadilah pedagang yang jujur dan amanah, seperti yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.