Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita sebuah kaidah penting dalam Islam: ketika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula harga atau hasil penjualannya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya tidak mencari rezeki dari hal-hal yang kotor dan membawa mudarat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang mukmin harus memiliki wibawa dan tidak silau dengan harta haram, sebagaimana Nabi ﷺ mencela perbuatan orang-orang Yahudi yang menjual lemak yang diharamkan bagi mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Inti haditsnya adalah:
"لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ"
"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka lemak (bangkai), lalu mereka menjualnya dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya apabila Allah mengharamkan suatu kaum memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harganya (hasil penjualannya)."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
"Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu." (QS. Al-An'am [6]: 119)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu kecuali karena ada mudaratnya, dan Dia juga mengharamkan jalan untuk mendapatkannya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam madzhabnya menyebutkan kaidah ini sebagai dalil haramnya jual beli barang-barang yang diharamkan, seperti khamer, bangkai, dan babi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memanfaatkan barang haram dengan cara menjualnya, karena menjual adalah bentuk pemanfaatan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
- Laknat bagi yang Menghalalkan yang Haram: Nabi ﷺ melaknat orang-orang Yahudi karena mereka mencari-cari cara untuk menghalalkan apa yang Allah haramkan. Mereka tidak memakan lemak bangkai secara langsung, tetapi mereka menjualnya dan mengambil uangnya. Padahal, pada hakikatnya, mereka tetap mengambil manfaat dari barang haram tersebut. Ini menunjukkan bahwa menghindari barang haram itu harus total, tidak boleh mencari celah atau "trik" untuk tetap mendapatkannya.
- Kaidah "Haram Memakan, Haram Pula Harganya": Ini adalah kaidah besar yang disebutkan oleh para ulama. Jika suatu barang haram untuk dimakan atau digunakan, maka haram pula hukum menjualnya dan haram pula uang hasil penjualannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan dalam syariat tidak hanya menyentuh zat barangnya, tetapi juga seluruh transaksi yang berkaitan dengannya, karena transaksi tersebut adalah wasilah (perantara) kepada perbuatan haram.
- Menjaga Kehormatan Mukmin: Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang mukmin itu mulia dan tidak pantas mencari keuntungan dari barang-barang yang kotor dan diharamkan. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menyebutkan bahwa Allah mengharamkan hal-hal yang buruk untuk menjaga kesucian jiwa dan harta seorang mukmin.
- Larangan Khamer dan Bangkai: Hadits ini menjadi dalil utama bagi para ulama dalam mengharamkan jual beli khamer (minuman keras) dan bangkai. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa menjual khamer adalah haram dan termasuk dosa besar, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang secara khusus melarang jual beli khamer.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum memanfaatkan bangkai. Maka turunlah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173 yang menghalalkan bangkai dalam keadaan darurat (terpaksa). Namun, dalam kondisi normal, bangkai tetap haram.
Dari sini, para ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri sering mengingatkan bahwa syariat ini dibangun di atas dua hal: keikhlasan kepada Allah dan ittiba' (mengikuti) Rasulullah ﷺ. Mencari rezeki yang halal adalah bagian dari ibadah, dan menjauhi yang haram adalah bagian dari ketakwaan. Orang yang bertakwa akan dijaga oleh Allah dan diberi jalan keluar dari kesempitan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Talaq [65]: 2-3.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk transaksi yang haram, baik itu khamer, bangkai, babi, atau barang haram lainnya. Jangan pernah mencoba mencari "celah" untuk menghalalkannya.
- Jaga sumber rezeki Anda. Pastikan makanan, minuman, dan harta yang Anda miliki berasal dari jalan yang halal dan thayyib (baik).
- Jika terpaksa dalam keadaan darurat (misalnya kelaparan dan tidak ada makanan halal), maka diperbolehkan memakan barang haram sekadar untuk bertahan hidup, bukan untuk kenyang atau mencari keuntungan.
- Jadikan hadits ini sebagai pengingat bahwa Allah Maha Mengetahui dan tidak akan membiarkan hamba-Nya yang bersabar dalam kefakiran karena menjaga kehalalan, melainkan akan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.