Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam jual beli, kedua pihak punya hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan selama keduanya masih bersama (belum berpisah badan). Namun jika sejak awal transaksi disepakati sebagai "transaksi dengan pilihan" (yakni khiyar ditetapkan), maka ketentuan itu berlaku sesuai kesepakatan. Hadits ini juga melarang seseorang pergi meninggalkan rekannya dalam transaksi dengan niat jahat, yaitu agar rekannya tidak sempat membatalkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Al-Buyu' (Kitab Sewa/Jual Beli), bab Bab Pilihan bagi Kedua Pihak yang Bertransaksi, dari jalur Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz:
«الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
"Kedua pihak yang bertransaksi memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah."
Adapun ayat yang menjadi landasan umum keabsahan jual beli dan larangan memakan harta dengan cara batil:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan di antara kalian."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa khiyar majlis adalah hak yang ditetapkan syariat untuk menjaga kerelaan kedua pihak, sesuai makna ayat di atas. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa khiyar adalah wujud keadilan syariat agar tidak ada pihak yang tertipu.
Penjelasan Rinci
1. Makna "الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا"
Kedua pihak yang melakukan akad jual beli memiliki hak memilih (khiyar) untuk meneruskan atau membatalkan akad selama keduanya masih berada dalam satu majlis (belum berpisah badan). Ini disebut khiyar majlis.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah) berpendapat khiyar majlis itu tetap berlaku, dan berpisahnya badan menjadi batas berakhirnya khiyar. Imam Abu Hanifah berpendapat khiyar majlis tidak berlaku kecuali disyaratkan dalam akad; namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil zhahir hadits adalah pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan sebagian Malikiyah) karena hadits ini sharih (tegas).
2. Makna "إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ"
Kecuali jika akad itu sejak awal adalah "shafqah khiyar", yaitu akad yang di dalamnya disyaratkan adanya khiyar (misalnya khiyar syarat selama tiga hari, atau khiyar 'aib). Maka ketentuan khiyar mengikuti kesepakatan yang dibuat, bukan hanya khiyar majlis.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa khiyar syarat dan khiyar 'aib adalah bagian dari keadilan syariat untuk mencegah penipuan (gharar dan tadlis).
3. Makna "وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ"
Tidak halal bagi salah satu pihak untuk sengaja berpisah dari rekannya dalam transaksi karena takut rekannya akan membatalkan akad (meminta iqalah). Ini adalah bentuk penipuan dan pelanggaran amanah, karena khiyar majlis adalah hak yang Allah tetapkan; mempercepat perpisahan untuk mematikan hak rekannya termasuk memakan hak dengan cara batil.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan khiyar majlis adalah hak yang harus dihormati, dan menyiasati berpisah untuk memutus khiyar termasuk hilah yang diharamkan.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar
- Khiyar majlis: Jumhur (Syafi'i, Ahmad, Malik dalam satu riwayat) menetapkannya. Abu Hanifah tidak menetapkannya kecuali disyaratkan. Yang kuat adalah pendapat jumhur karena hadits shahih dan sharih.
- Batas berpisah: Menurut jumhur adalah berpisah badan ('urf). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa yang dimaksud berpisah adalah berpisah badan menurut kebiasaan, bukan berpisah ucapan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari — apabila membeli sesuatu, ia segera berdiri dan berjalan beberapa langkah, lalu berkata kepada penjual: "Kita masih dalam khiyar." Ini beliau lakukan untuk menegaskan hak khiyar majlis dan menghindari perpecahan yang tergesa-gesa. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan riwayat ini sebagai dalil bahwa khiyar majlis adalah hak yang dijaga oleh para sahabat.
Hikmahnya: seorang muslim dalam bermuamalah harus menjaga hak orang lain, tidak tergesa-gesa, dan tidak mencari celah untuk merugikan rekannya.
Kesimpulan Praktis
- Dalam jual beli, kedua pihak punya hak memilih selama belum berpisah badan (khiyar majlis), kecuali jika akadnya memang akad khiyar yang disepakati.
- Haram hukumnya sengaja berpisah dari rekan transaksi dengan niat agar rekannya tidak sempat membatalkan akad — ini bentuk penipuan dan pelanggaran amanah.
- Jual beli harus dibangun atas kerelaan (QS. An-Nisa' [4]: 29), dan khiyar adalah sarana syariat untuk mewujudkan kerelaan itu.
- Bila terjadi perselisihan, hendaklah diselesaikan dengan iqalah (membatalkan akad secara sukarela) yang berpahala, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain dari Abu Dawud dan Ibnu Majah.
- Bila ada masalah muamalah yang rumit, tanyakan kepada ulama terpercaya agar tidak salah dalam menerapkan khiyar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.