Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang mengambil penghasilan (upah) seorang budak perempuan (amah) sampai jelas dan diketahui dari mana sumber penghasilan itu berasal. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kejelasan dan kehalalan sumber penghasilan, serta menutup jalan menuju yang haram — khususnya karena pada masa itu sebagian budak perempuan bekerja dengan cara yang tidak halal. Maka Islam menuntut kejelasan sumber penghasilan sebelum seseorang mengambil manfaat darinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Kitab al-Ijarah (Sewa), Bab tentang penghasilan para budak perempuan, nomor 3427, dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ - يَعْنِي ابْنَ هُرَيْرٍ - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، رَافِعٍ - هُوَ ابْنُ خَدِيجٍ - قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ حَتَّى يُعْلَمَ مِنْ أَيْنَ هُوَ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang penghasilan budak perempuan hingga diketahui dari mana asalnya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah kejelasan rezeki:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Dalil hadits lain yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda tentang kuda yang digunakan untuk mencari penghasilan — dan secara umum Islam menekankan kejelasan sumber rezeki. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah: "Menutup jalan menuju yang haram" (saddudz dzari'ah) dan kewajiban mengetahui kehalalan sumber penghasilan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Kata "كَسْبِ الأَمَةِ" (kasbul amah) berarti penghasilan atau upah yang diperoleh seorang budak perempuan dari pekerjaannya. Rasulullah ﷺ melarang mengambil penghasilan tersebut sampai diketahui dari mana asalnya (حَتَّى يُعْلَمَ مِنْ أَيْنَ هُوَ).
Pemahaman para ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Ijarah (sewa-menyewa), menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan dengan akad kerja dan upah. Beliau memahami bahwa larangan ini adalah bentuk kehati-hatian dalam muamalah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti penghasilan budak perempuan haram secara mutlak, melainkan larangan mengambil penghasilan yang tidak jelas sumbernya. Sebab pada masa itu, sebagian budak perempuan bekerja sebagai pelayan, pengasuh, atau pekerjaan halal lainnya — dan sebagian lagi dipaksa bekerja dengan cara yang tidak halal. Maka Islam menuntut kejelasan agar seseorang tidak memakan yang haram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kaidah penting: "Sesungguhnya syariat Islam menutup pintu-pintu yang mengantarkan kepada yang haram." Beliau menyebutkan bahwa kejelasan sumber penghasilan adalah syarat sahnya mengambil manfaat dari usaha orang lain.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip tahqiqul manath (memastikan sebab hukum) — yaitu sebelum seseorang mengambil harta dari usaha orang lain, wajib memastikan bahwa usaha itu halal dan jelas.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa prinsip kejelasan rezeki adalah bagian dari tauhid dan keimanan, karena rezeki yang halal adalah sebab terkabulnya doa dan keberkahan hidup.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan mutlak mengambil penghasilan budak perempuan (seperti pendapat yang dinukil dari sebagian tabi'in), sementara jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal) memahami bahwa larangan ini bersifat muqayyad (terikat syarat) — yaitu selama sumbernya tidak jelas. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits itu sendiri menyebutkan alasan larangan: "hingga diketahui dari mana asalnya" — menunjukkan bahwa jika sudah jelas halalnya, maka boleh diambil manfaatnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang memiliki budak perempuan yang bekerja melayani tamu dan membantu di rumah. Suatu ketika sahabat ini ingin mengambil sebagian upah dari pekerjaan budak perempuannya, namun ia ragu karena tidak tahu persis dari mana upah itu berasal — apakah dari pekerjaan halal atau dari sesuatu yang syubhat. Ia pun bertanya kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ melarangnya mengambil penghasilan tersebut sampai ia benar-benar mengetahui sumbernya.
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat menjaga kehalalan rezeki. Bahkan untuk mengambil manfaat dari usaha orang lain, kita dituntut untuk memastikan sumbernya jelas. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menerima harta yang sumbernya tidak jelas, karena keberkahan hidup terletak pada kehalalan rezeki.
Kesimpulan Praktis
- Pastikan kejelasan sumber penghasilan sebelum mengambil manfaat dari usaha orang lain — baik itu upah pekerja, hasil sewa, atau penghasilan orang yang bekerja untuk kita.
- Hindari syubhat (hal yang meragukan) dalam muamalah, karena Rasulullah ﷺ mengajarkan kehati-hatian.
- Kehalalan rezeki adalah kunci keberkahan — sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim dan as-Sa'di, rezeki yang halal membawa keberkahan dan terkabulnya doa.
- Terapkan prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju haram) dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam urusan harta dan pekerjaan.
- Jika ragu, tinggalkan — sebagaimana kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.