Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah (ju'alah) atas pengobatan dengan ruqyah menggunakan Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Fatihah. Rasulullah ﷺ membenarkan perbuatan para sahabat yang mensyaratkan imbalan sebelum meruqyah dan bahkan meminta bagian dari upah tersebut. Ini adalah dalil bahwa profesi dokter dan pengobatan adalah pekerjaan yang halal dan layak mendapat imbalan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3418 dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2276) dan Imam Muslim (no. 2201) dengan redaksi yang semakna.
Dalil Al-Qur'an tentang bolehnya mengambil upah atas pekerjaan yang bermanfaat:
QS. Al-Qashash [28]: 26
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Wahai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (kepada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, mempekerjakan seseorang dengan imbalan adalah perkara yang dibenarkan, selama pekerjaan tersebut halal dan bermanfaat.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Al-Ijarah, Bab Ajrul Ruqyah) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama kebolehan mengambil upah atas ruqyah dan pengobatan. Beliau menukil bahwa para ulama bersepakat (ijma') tentang bolehnya seorang dokter mengambil upah atas pengobatannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas pekerjaan yang bermanfaat, termasuk pengobatan, selama pekerjaan tersebut halal dan tidak mengandung unsur penipuan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dari beberapa sisi:
Pertama: Kebolehan mengambil upah atas ruqyah dan pengobatan
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an adalah boleh. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama setelah mereka.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ruqyah dengan Al-Fatihah adalah pengobatan yang paling bermanfaat, dan mengambil upah atasnya adalah halal karena Nabi ﷺ sendiri yang menetapkan dan membenarkannya.
Kedua: Keutamaan Surat Al-Fatihah sebagai obat
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Surat Al-Fatihah memiliki keutamaan sebagai syifa' (penyembuh) berdasarkan hadits ini. Beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa Al-Fatihah menyembuhkan dari segala penyakit, baik fisik maupun non-fisik.
Ketiga: Adab dalam bermuamalah
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab penting: hendaknya seorang muslim tidak memberikan pengobatan atau jasa secara cuma-cuma jika itu memberatkannya, dan boleh mensyaratkan imbalan selama tidak ada unsur pemaksaan.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang syarat sebelum berbuat baik
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama: apakah boleh mensyaratkan imbalan sebelum melakukan kebaikan? Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat memakruhkannya jika itu murni ibadah, namun membolehkannya jika itu adalah pekerjaan yang bersifat duniawi. Namun hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membenarkan perbuatan sahabat yang mensyaratkan imbalan, dan ini menjadi dalil yang kuat untuk kebolehannya.
Story Telling
Dalam riwayat yang panjang, disebutkan bahwa para sahabat yang melakukan ruqyah tersebut adalah Abu Sa'id Al-Khudri dan beberapa sahabat lainnya. Setelah mereka sampai kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kejadian tersebut, beliau tersenyum dan berkata: "Dari mana kalian tahu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?" Kemudian beliau meminta bagian dari upah tersebut, menunjukkan bahwa beliau meridhai dan menganggapnya halal.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kehalalan rezeki. Beliau tidak langsung memakan atau mengambil bagian tersebut sebelum memastikan kehalalannya, dan dengan meminta bagian, beliau menegaskan bahwa upah tersebut benar-benar halal dan berkah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengambil upah atas pengobatan dan ruqyah dengan Al-Qur'an atau doa-doa yang syar'i, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
- Profesi dokter dan tenaga kesehatan adalah pekerjaan mulia yang halal mengambil imbalan atas jasanya.
- Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah pengobatan yang diajarkan Nabi ﷺ dan memiliki keutamaan besar.
- Dalam bermuamalah, boleh mensyaratkan imbalan selama tidak ada unsur pemaksaan dan penipuan.
- Hendaknya seorang muslim memastikan kehalalan rezekinya sebagaimana para sahabat yang tidak langsung membagi upah sebelum bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.