Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3351 tentang Larangan jual perhiasan bercampur emas sebelum dipisahkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menjual perhiasan campuran (emas bercampur batu/mutiara) sebagai satu paket dengan harga dinar, karena mengandung unsur riba dan ketidakjelasan (gharar). Nabi ﷺ memerintahkan agar emas dipisahkan dari batu/mutiara terlebih dahulu, lalu masing-masing ditimbang dan dijual sesuai kadarnya. Ini termasuk bab riba al-fadhl, yaitu larangan menukar emas dengan emas kecuali sama berat dan tunai.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ubadah ini adalah pokok dalam bab riba, dan para ulama sepakat bahwa menukar emas dengan emas wajib sama berat dan tunai. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa jika emas bercampur dengan bahan lain, wajib dipisahkan agar tidak terjadi riba al-fadhl. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan, sehingga campuran yang tidak jelas kadarnya dilarang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Fudalah bin Ubayd radhiyallahu 'anhu, terjadi pada tahun penaklukan Khaibar. Saat itu Nabi ﷺ dibawakan sebuah kalung yang terbuat dari emas dan batu permata (mutiara). Seorang lelaki membelinya dengan harga sembilan atau tujuh dinar. Nabi ﷺ melarang jual beli tersebut dan bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau pisahkan antara emas dan batunya."

Makna dan penerapan menurut ulama:

  1. Larangan riba al-fadhl: Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ketika emas dicampur dengan bahan lain dan dijual dengan emas (dinar), maka kadar emas di dalam campuran itu tidak diketahui secara pasti. Ini bisa menyebabkan ketidaksamaan berat, yang merupakan riba. Karena itu Nabi ﷺ memerintahkan pemisahan.
  2. Perbedaan pendapat tentang cara pemisahan: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa jika emas dipisahkan dari batu, lalu batu dijual terpisah dan emas ditimbang serta dijual sesuai beratnya, maka hukumnya boleh. Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa jika emas yang dicampur itu diketahui kadarnya secara pasti, maka boleh dijual dengan emas lain asalkan sama berat dan tunai.
  3. Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama dari daftar (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim) adalah bahwa larangan ini bersifat umum: setiap jual beli yang mengandung unsur riba atau gharar (ketidakjelasan) harus dihindari. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsip dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan, dan Nabi ﷺ melarang segala bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan.
  4. Catatan Abu Dawud: Abu Dawud menyebutkan bahwa dalam catatan hadits ini ada perbedaan lafaz antara "hijarah" (batu) dan "tijarah" (perdagangan). Ini menunjukkan bahwa perawi berusaha menyampaikan makna yang paling tepat, namun inti larangan tetap sama: tidak boleh menjual campuran yang tidak jelas kadarnya.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada tahun penaklukan Khaibar, ketika kaum Muslimin mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk perhiasan dan kalung berharga, seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa kalung emas yang bertatahkan mutiara. Ia ingin membelinya dengan beberapa dinar. Nabi ﷺ yang penuh hikmah tidak langsung membenarkan atau menyalahkan, tetapi menjelaskan dengan lembut: "Pisahkan dulu antara emas dan batunya, baru kemudian juallah." Lelaki itu pun mengembalikan kalung tersebut dan memisahkan isinya. Hikmahnya: Islam sangat menjaga keadilan dalam muamalah, bahkan dalam hal kecil sekalipun. Seorang Muslim harus teliti dan jujur dalam transaksi, tidak boleh mengambil keuntungan dari ketidakjelasan yang merugikan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Pisahkan campuran: Jika ingin menjual perhiasan yang mengandung emas dan batu/mutiara, pisahkan terlebih dahulu antara emas dan bahan lainnya.
  2. Timbang dengan adil: Setelah dipisahkan, timbang emasnya dan jual sesuai berat dan kadar yang jelas.
  3. Hindari riba dan gharar: Jangan menjual barang campuran yang tidak jelas kadarnya dengan harga yang mengandung unsur riba atau ketidakjelasan.
  4. Utamakan kejelasan: Dalam setiap transaksi, pastikan semua pihak mengetahui secara pasti apa yang dijual dan berapa harganya.
  5. Ikuti petunjuk Nabi ﷺ: Larangan ini adalah bagian dari kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar terhindar dari dosa riba.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?