Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan bahwa dalam jual beli, timbangan (untuk barang yang dijual dengan berat seperti emas, perak, dan sejenisnya) mengikuti standar penduduk Makkah, sedangkan takaran (untuk barang yang dijual dengan volume seperti gandum, kurma, dan sejenisnya) mengikuti standar penduduk Madinah. Tujuannya adalah menyatukan standar ukuran agar tidak terjadi perselisihan dan penipuan dalam muamalah. Para ulama memahami ini sebagai penetapan standar resmi yang berlaku umum bagi kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, no. 3340, dari jalur Ibnu Umar رضي الله عنهما, melalui Thawus bin Kaisan (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari Hanzhalah bin Abi Sufyan.
Teks hadits:
الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ
Terjemahan: "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah."
Hadits ini juga memiliki syahid (penguat) dari jalur Ibnu Abbas رضي الله عنهما sebagaimana disebutkan Imam Abu Dawud, dan dari jalur Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, termasuk daftar rujukan) dari Malik bin Dinar, meskipun Abu Dawud menyebutkan adanya perbedaan pada matannya.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dalam takaran dan timbangan:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ
QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3
Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menetapkan dua standar dalam muamalah jual beli:
- Al-Wazn (timbangan) — untuk barang yang diperjualbelikan berdasarkan berat, seperti emas, perak, dan barang-barang berharga lainnya. Standarnya adalah timbangan penduduk Makkah.
- Al-Mikyal (takaran) — untuk barang yang diperjualbelikan berdasarkan volume, seperti gandum, jelai, kurma, dan sejenisnya. Standarnya adalah takaran penduduk Madinah.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:
Imam Abu Dawud sendiri dalam Sunan-nya mencatat adanya variasi riwayat, bahkan ada riwayat yang membalik penyebutan (berat Madinah, takaran Makkah). Namun riwayat yang masyhur dan dipegang adalah yang sesuai teks utama: timbangan Makkah, takaran Madinah. Ini menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud sangat teliti dalam meneliti jalur dan matan hadits.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah penyandaran kepada Makkah dan Madinah adalah karena kedua kota ini adalah pusat kaum muslimin pada masa itu, sehingga standar keduanya dijadikan acuan resmi. Makkah dikenal sebagai pusat perdagangan emas dan perak (timbangan), sedangkan Madinah dikenal sebagai pusat perdagangan hasil bumi (takaran).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menggunakan standar yang telah ditetapkan syariat untuk mencegah perselisihan dan penipuan. Beliau menjelaskan bahwa jika setiap daerah menggunakan standar sendiri-sendiri tanpa acuan, maka akan timbul ketidakadilan dalam muamalah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa hadits ini bukan berarti membatasi standar hanya pada dua kota tersebut, melainkan menetapkan bahwa standar yang berlaku adalah standar yang disepakati dan dikenal, dan pada masa itu Makkah dan Madinah adalah acuannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadits ini berlaku dalam konteks muamalah jual beli, dan jika suatu negeri memiliki standar timbangan atau takaran yang berbeda, maka yang menjadi acuan adalah standar yang berlaku dan disepakati di negeri tersebut, selama tidak mengandung penipuan. Beliau juga menekankan bahwa tujuan utama hadits ini adalah keadilan dan kejelasan dalam transaksi.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama memahami hadits ini secara tekstual bahwa standar timbangan harus mengikuti Makkah dan takaran harus mengikuti Madinah secara mutlak. Sebagian lain memahami bahwa ini adalah penetapan standar pada masa itu, dan untuk masa setelahnya, standar yang berlaku di masing-masing negeri dapat digunakan selama disepakati dan tidak menimbulkan penipuan. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa hadits ini menetapkan prinsip kepastian standar dalam muamalah, dan standar yang berlaku di suatu zaman dan tempat menjadi acuan selama disepakati oleh kaum muslimin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Thawus bin Kaysan رحمه الله, seorang Tabi'in yang mulia dan dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, menerima hadits ini dari Ibnu Umar رضي الله عنهما. Thawus adalah murid yang sangat menghormati gurunya; ia bahkan tidak mau menaiki kendaraan di tanah yang pernah dilalui Ibnu Umar sebagai bentuk penghormatan. Ketelitian Thawus dalam meriwayatkan hadits ini menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam urusan muamalah kaum muslimin.
Imam Malik bin Anas رحمه الله, imam Darul Hijrah, menjadikan hadits ini sebagai salah satu landasan dalam kitabnya Al-Muwaththa' ketika membahas jual beli, karena beliau melihat betapa besar manfaatnya dalam menjaga keadilan transaksi di Madinah.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan standar yang jelas dalam setiap transaksi jual beli, baik timbangan maupun takaran, agar tidak terjadi perselisihan.
- Hindari penipuan dalam menakar dan menimbang, karena Allah سبحانه وتعالى mengancam orang-orang yang curang dalam QS. Al-Muthaffifin.
- Ikuti standar yang berlaku dan disepakati di negeri masing-masing selama tidak melanggar prinsip keadilan syariat.
- Belajar dari ketelitian ulama seperti Imam Abu Dawud, Thawus, dan Ibnu Umar dalam menjaga keakuratan riwayat dan amal.
- Jadikan kejujuran sebagai akhlak utama dalam berdagang, karena Rasulullah ﷺ telah menetapkan prinsip kejelasan demi kemaslahatan umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.