Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3337) dari Abu Safwan bin Umairah, yang datang kepada Nabi ﷺ di Makkah sebelum hijrah. Hadits ini berkaitan dengan perintah menimbang dengan adil dalam jual beli. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa sebagian perawi menambahkan lafaz "يَزِنُ بِالْأَجْرِ" (menimbang dengan upah), namun riwayat yang lebih kuat menurut Sufyan bin 'Uyainah tidak menyebutkan tambahan tersebut. Intinya: Islam sangat menekankan keadilan dalam takaran dan timbangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam timbangan dan takaran). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab tentang keutamaan dalam timbangan. Sanadnya: Hafsh bin Umar dan Muslim bin Ibrahim → Syu'bah → Simak bin Harb → Abu Safwan bin Umairah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud sendiri mengomentari perbedaan lafaz riwayat ini, dan beliau menguatkan pendapat Sufyan bin 'Uyainah (w. 198 H) bahwa lafaz "يَزِنُ بِالْأَجْرِ" tidak disebutkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas pentingnya amanah dalam timbangan sebagai bagian dari muamalah yang wajib dijaga.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa keadilan dalam timbangan termasuk pokok keadilan muamalah yang diperintahkan Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara ringkas menceritakan bahwa Abu Safwan bin Umairah datang kepada Rasulullah ﷺ di Makkah sebelum hijrah. Dalam pertemuan itu, Nabi ﷺ menyampaikan suatu perintah yang berkaitan dengan timbangan. Sebagian perawi menyebutkan tambahan "يَزِنُ بِالْأَجْرِ" (yakni menimbang dengan upah), namun Sufyan bin 'Uyainah — sebagaimana dikutip Imam Abu Dawud — tidak menyebutkan tambahan itu, dan pendapat Sufyan dianggap lebih kuat.
Makna umum:
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim yang bekerja sebagai penimbang atau pedagang wajib menunaikan timbangan dengan jujur dan adil, tidak mengurangi hak orang lain. Ini sejalan dengan QS. Al-Muthaffifin di atas yang mengancam orang-orang yang curang dalam timbangan.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keadilan dalam muamalah (jual beli, timbangan, takaran) adalah bagian dari amanah yang wajib ditunaikan. Beliau menyebutkan bahwa kecurangan dalam timbangan termasuk dosa besar karena mengambil hak orang lain dengan cara batil.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah timbangan, bahkan sebagian mereka menambah sedikit dalam timbangan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam menutup segala celah kecurangan dalam muamalah, termasuk dalam timbangan dan takaran, karena hal itu menyangkut hak harta manusia yang Allah jaga kehormatannya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang kecurangan timbangan menunjukkan bahwa Allah sangat murka terhadap orang yang mengambil hak orang lain secara diam-diam.
Perbedaan pendapat:
Perbedaan hanya pada lafaz riwayat (apakah ada tambahan "يَزِنُ بِالْأَجْرِ" atau tidak), bukan pada makna pokok. Imam Abu Dawud menguatkan pendapat Sufyan bin 'Uyainah yang tidak menyebutkan tambahan tersebut. Ini menunjukkan betapa telitinya ulama dalam menjaga keakuratan riwayat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berjalan di pasar dan memukul seseorang dengan cambuk karena menimbang dengan curang. Beliau berkata: "Timbanglah dengan adil, jangan engkau kurangi hak orang lain." Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab salaf dan menunjukkan bahwa para khalifah sangat serius menjaga keadilan timbangan.
Hikmah: Kejujuran dalam timbangan bukan hanya urusan dunia, tetapi bagian dari ibadah dan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Jujurlah dalam timbangan dan takaran — jangan mengurangi hak orang lain, sekecil apa pun.
- Amanah dalam muamalah adalah bagian dari iman dan tanda ketakwaan.
- Hati-hati dalam meriwayatkan hadits — para ulama seperti Sufyan bin 'Uyainah dan Imam Abu Dawud sangat teliti dalam meneliti lafaz riwayat.
- Bertaqwalah dalam mencari rezeki — rezeki yang halal dan berkah jauh lebih baik daripada keuntungan curang.
- Ajarkan kejujuran timbangan kepada keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari dakwah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.