Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kehati-hatian (wara') dalam urusan makanan dan harta: Rasulullah ﷺ menolak memakan daging yang diketahui diperoleh tanpa izin pemiliknya, meskipun beliau tidak tahu sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim wajib memastikan kehalalan dan kejelasan sumber harta, terutama makanan, dan menjauhi syubhat (keraguan).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim-hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
Terjemahan: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka siapa yang menjauhi syubhat, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah prinsip dasar dalam bab wara' dan kehati-hatian terhadap harta. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa meninggalkan syubhat adalah jalan keselamatan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa makanan haram menghalangi doa dan ibadah diterima.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua pelajaran utama yang saling berkaitan:
Pertama: Adab terhadap jenazah dan kubur. Rasulullah ﷺ secara langsung membimbing penggali kubur agar melapangkan sisi kepala dan kaki jenazah. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kehormatan mayit dan tata cara penguburan yang baik. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa melapangkan kubur sesuai ukuran tubuh jenazah adalah sunnah yang dianjurkan.
Kedua: Wara' dalam makanan. Ketika Rasulullah ﷺ sedang mengunyah dan merasakan ada sesuatu yang tidak beres pada daging tersebut, beliau langsung menghentikannya dan mengabarkan bahwa daging itu diperoleh tanpa izin pemiliknya. Perhatikan: Rasulullah ﷺ tidak menuduh, tidak marah, tetapi menyatakan fakta dengan lembut. Ini adalah adab nabawi yang agung.
Ketika wanita itu menjelaskan duduk perkaranya — bahwa ia mengirim utusan ke pasar (al-Baqi') untuk membeli domba, tidak menemukannya, lalu meminta kepada tetangga yang sudah membeli domba agar mengirimkan dengan harga yang sama, namun tetangga tidak ditemukan, sehingga istrinya yang mengirimkan domba tersebut tanpa prosedur yang jelas — maka jelaslah bahwa transaksi itu mengandung ketidakjelasan (syubhat) karena barang dikirim tanpa izin suami yang merupakan pemilik sah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki kepekaan batin terhadap makanan haram; beliau bersabda bahwa makanan haram menghalangi terkabulnya doa. Imam an-Nawawi menukil bahwa para salaf sangat berhati-hati bahkan terhadap makanan yang masih syubhat.
Sikap Rasulullah ﷺ setelahnya: Beliau tidak menyuruh membuang seluruh makanan, tetapi memerintahkan agar makanan itu diberikan kepada para tawanan. Ini menunjukkan dua hal: (1) daging itu tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang mengetahui keharamannya, dan (2) tetap ada manfaat sosial — diberikan kepada tawanan yang bukan mukallaf atau yang tidak terikat hukum yang sama. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah bentuk ta'zir (pencegahan) agar umat tidak menganggap remeh harta orang lain.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Tidak ada perbedaan mendasar di antara ulama yang tercantum. Mereka sepakat bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya memastikan kehalalan sumber makanan dan haramnya memakan harta orang lain tanpa izin. Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai landasan bab wara' dalam kitabnya. Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil harus dihindari meskipun jumlahnya sedikit.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan makanan di jalan lalu memakannya. Beliau menjawab dengan keras agar tidak memakannya, karena itu termasuk memakan harta orang lain tanpa izin. Beliau juga dikenal sangat wara' dalam urusan makanan; beliau pernah berkata bahwa doa seseorang tidak akan dikabulkan jika dalam perutnya terdapat makanan haram.
Fudail bin 'Iyadh rahimahullah, seorang ulama besar dalam bab wara', pernah berkata: "Barangsiapa menjaga perutnya dari yang haram, maka Allah akan menjaga hatinya dari kemunafikan." Beliau juga menasihati murid-muridnya untuk selalu bertanya tentang sumber makanan yang mereka konsumsi.
Kesimpulan Praktis
- Pastikan sumber makanan dan harta. Sebelum memakan atau menggunakan sesuatu, pastikan cara memperolehnya halal dan jelas.
- Jauhi syubhat. Jika ada keraguan tentang kehalalan sesuatu, tinggalkanlah. Ini menjaga agama dan kehormatan.
- Bersikap lembut dalam mengingatkan. Seperti Rasulullah ﷺ yang tidak menuduh, tetapi menyampaikan fakta dengan cara yang penuh hikmah.
- Perhatikan adab terhadap jenazah. Melapangkan kubur dan memuliakan mayit adalah bagian dari sunnah.
- Jangan meremehkan harta orang lain. Sekecil apa pun, mengambil tanpa izin adalah pelanggaran yang harus dihindari.
- Perbanyak doa dan jaga makanan halal. Karena makanan halal adalah sebab terkabulnya doa dan diterimanya ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.