Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam Sunan Abu Dawud no. 3328. Intinya: Nabi ﷺ pernah menjadi penjamin (hamil) utang seseorang, lalu ketika orang itu membawa emas hasil tambang untuk membayar, Nabi ﷺ menolak emas tersebut dan membayar utangnya sendiri. Para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran menjauhi syubhat dan berhati-hati terhadap harta yang tidak jelas sumbernya, serta menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ dalam menolong orang yang kesulitan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Jual Beli, Bab "Dalam Mengambil Hasil Tambang", dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits (sebagaimana disebutkan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلاً لَزِمَ غَرِيمًا لَهُ بِعَشْرَةِ دَنَانِيرَ فَقَالَ وَاللَّهِ لاَ أُفَارِقُكَ حَتَّى تَقْضِيَنِي أَوْ تَأْتِيَنِي بِحَمِيلٍ فَتَحَمَّلَ بِهَا النَّبِيُّ ﷺ فَأَتَاهُ بِقَدْرِ مَا وَعَدَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ "مِنْ أَيْنَ أَصَبْتَ هَذَا الذَّهَبَ" قَالَ مِنْ مَعْدِنٍ. قَالَ "لاَ حَاجَةَ لَنَا فِيهَا وَلَيْسَ فِيهَا خَيْرٌ". فَقَضَاهَا عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara yang haram, padahal kamu mengetahui."
QS. Al-Baqarah [2]: 275 (potongan)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Nabi ﷺ dalam menolong orang yang terjerat utang, dan sikap beliau yang wara' (menjaga diri dari syubhat).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan pentingnya sifat wara' dan menjauhi harta yang masih diperselisihkan statusnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "menolak yang syubhat lebih utama daripada mengambil manfaat" sebagai bagian dari kehati-hatian dalam muamalah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Bolehnya menjadi penjamin (hamil) utang orang lain.
Nabi ﷺ bersedia menjadi penjamin bagi seorang lelaki yang berutang sepuluh dinar. Ini menunjukkan bahwa menolong orang yang kesulitan membayar utang adalah perbuatan mulia. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa menjadi penjamin utang orang lain termasuk bentuk ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
2. Sikap wara' Nabi ﷺ terhadap harta yang tidak jelas.
Ketika orang tersebut membawa emas dari hasil tambang, Nabi ﷺ bertanya: "Dari mana kamu memperoleh emas ini?" Setelah tahu itu dari tambang, beliau bersabda: "Kami tidak membutuhkannya; tidak ada kebaikan di dalamnya." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau terhadap harta yang sumbernya masih diperselisihkan atau tidak jelas.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ bukan karena emas itu haram secara zat, tetapi karena:
- Emas tambang pada masa itu sering menimbulkan perselisihan kepemilikan.
- Nabi ﷺ ingin mengajarkan kepada umatnya agar berhati-hati terhadap harta yang berpotensi syubhat.
- Beliau lebih memilih membayar utang dengan harta beliau sendiri yang jelas dan bersih.
3. Perbedaan pendapat ulama tentang hukum mengambil hasil tambang.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan:
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i: Hasil tambang yang berada di tanah milik seseorang menjadi milik pemilik tanah; jika di tanah tak bertuan, menjadi milik yang menemukannya dengan kewajiban zakat (khumus/seperlima menurut sebagian riwayat).
- Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal: Rinciannya bergantung pada jenis tambang (emas, perak, dll.) dan status tanahnya.
Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak, tetapi beliau tidak ingin mengambil karena sikap wara' beliau, bukan karena keharaman zatnya. Ibn Qayyim menegaskan bahwa sikap Nabi ﷺ di sini adalah contoh tark al-awla (meninggalkan yang lebih utama) demi menjaga kehormatan dan kehati-hatian.
4. Pembayaran utang oleh Nabi ﷺ.
Setelah menolak emas tersebut, Nabi ﷺ tetap membayar utang orang itu dari harta beliau sendiri. Ini menunjukkan bahwa janji penjaminan beliau tetap ditunaikan, dan beliau tidak membiarkan orang yang berutang dalam kesulitan meskipun ia gagal membawa harta yang layak.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan murid utama Nabi ﷺ — bahwa suatu ketika seorang lelaki menagih utang kepada debitor yang berutang sepuluh dinar. Si penagih bersumpah: "Demi Allah, aku tidak akan berpisah darimu sampai kamu melunasi utangku atau mendatangkan penjamin."
Mendengar hal itu, Nabi ﷺ yang mulia — tanpa diminta — bersedia menjadi penjamin. Betapa besar kemuliaan akhlak beliau, menolong orang yang sedang terhimpit tanpa pamrih.
Beberapa waktu kemudian, orang tersebut datang membawa emas seukuran utangnya. Emas itu ia peroleh dari hasil tambang. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Dari mana engkau mendapatkan emas ini?" Ia menjawab: "Dari tambang."
Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Kami tidak membutuhkannya; tidak ada kebaikan di dalamnya." Lalu beliau membayar utang orang itu dari harta beliau sendiri.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa menjaga kehormatan diri dari harta yang belum jelas lebih baik daripada mengambil manfaatnya. Beliau juga mengajarkan bahwa menolong orang lain tidak boleh setengah-setengah — jika sudah berjanji menjadi penjamin, beliau tunaikan meskipun harus membayar dari kantong sendiri.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah contoh nyata dari sabda beliau: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
Kesimpulan Praktis
- Menolong orang yang kesulitan utang adalah perbuatan mulia, termasuk menjadi penjamin (hamil) bagi yang membutuhkan.
- Berhati-hatilah terhadap harta yang sumbernya tidak jelas atau berpotensi syubhat; sikap wara' lebih utama daripada mengambil manfaat.
- Jika sudah berjanji menolong, tunaikanlah meskipun harus mengeluarkan harta sendiri — sebagaimana Nabi ﷺ membayar utang orang itu.
- Hasil tambang tidak otomatis haram, tetapi perlu dipastikan status kepemilikan dan zakatnya sesuai ketentuan fiqih yang dibahas para ulama.
- Jangan memaksakan diri mengambil harta yang membuat hati tidak tenang; kejelasan sumber rezeki adalah bagian dari keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.