Bab Tentang Siapa yang Bernazar untuk Bersedekah dengan Hartanya
حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ أَبُو لُبَابَةَ أَوْ مَنْ شَاءَ اللَّهُ : إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَهْجُرَ دَارَ قَوْمِي الَّتِي أَصَبْتُ فِيهَا الذَّنْبَ، وَأَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي كُلِّهِ صَدَقَةً . قَالَ : " يُجْزِئُ عَنْكَ الثُّلُثُ " .
Telah mengabarkan kepada saya Ubaidullah bin Umar, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Ibn Ka'b bin Malik, dari ayahnya, bahwa ia berkata kepada Nabi صلى الله عليه وسلم atau Abu Lubabah atau siapa saja yang Allah kehendaki: "Sesungguhnya dari tobatku adalah aku harus meninggalkan rumah kaummu yang di dalamnya aku melakukan dosa, dan aku harus melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah." Ia bersabda: "Satu pertiga (dari hartamu) sudah cukup bagimu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
