Bab Tentang Siapa yang Bernazar untuk Bersedekah dengan Hartanya
Shahih oleh Al-Albani
haddatsani ubaydu allahi ibnu umara, haddatsana sufyanu ibnu uyaynaha, ani azzuhriyyi, ani abni kabi ibni malikin, an abihi, annahu qala lilnnabiyyi aw abu lubabaha aw man syaa allahu : inna min tawbati an ahjura dara qawmi ati ashabtu fiha addzanba, waan ankhalia min mali kullihi shadaqahan. qala : " yujziu anka attsulutsu ".
Telah mengabarkan kepada saya Ubaidullah bin Umar, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Ibn Ka'b bin Malik, dari ayahnya, bahwa ia berkata kepada Nabi ﷺ atau Abu Lubabah atau siapa saja yang Allah kehendaki: "Sesungguhnya dari tobatku adalah aku harus meninggalkan rumah kaummu yang di dalamnya aku melakukan dosa, dan aku harus melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah." Ia bersabda: "Satu pertiga (dari hartamu) sudah cukup bagimu."