Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3315 tentang Kewajiban memenuhi nazar orang tua oleh anaknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang bolehnya memenuhi nazar untuk orang lain, khususnya nazar yang bersifat ibadah seperti puasa atau berjalan kaki ke Baitullah. Nabi ﷺ membolehkan anak memenuhi nazar ibunya yang sudah tidak mampu melaksanakannya. Namun, ada syarat penting yang beliau tanyakan terlebih dahulu: apakah nazar itu dilakukan untuk berhala atau perayaan jahiliyah? Jika nazar tersebut mengandung unsur syirik atau ritual jahiliyah, maka tidak boleh dipenuhi. Jika nazar itu murni ketaatan kepada Allah, maka boleh digantikan oleh orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Maimunah binti Kardam bin Sufyan, dari ayahnya, bahwa ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nazar ibunya untuk berjalan kaki. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah di sana ada berhala atau perayaan dari perayaan jahiliyah?" Ia menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ya (boleh engkau penuhi)." (HR. Abu Dawud no. 3315)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para ulama hadits lainnya dengan redaksi yang serupa.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

"Dan hendaklah mereka memenuhi nazar-nazar mereka." (QS. Al-Hajj [22]: 29)

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa nazar yang wajib dipenuhi hanyalah nazar ketaatan kepada Allah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang memiliki nazar ibadah yang tidak mampu ia lakukan, maka boleh digantikan oleh orang lain (seperti puasa atau berjalan kaki ke Baitullah). Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits shahih lainnya tentang seorang wanita yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nazar ibunya yang wafat sebelum memenuhi puasa nazarnya, maka beliau memerintahkan untuk berpuasa atas nama ibunya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Nazar yang sah hanyalah nazar ketaatan

Nabi ﷺ terlebih dahulu menanyakan apakah nazar ibunya berkaitan dengan berhala atau perayaan jahiliyah. Ini menunjukkan bahwa nazar yang mengandung kemaksiatan atau kesyirikan tidak sah dan tidak boleh dipenuhi. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

"Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Bukhari)

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa nazar pada dasarnya adalah janji kepada Allah untuk melakukan ibadah. Maka nazar yang tidak sesuai syariat adalah batal dan tidak perlu ditunaikan.

2. Bolehnya memenuhi nazar untuk orang lain

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ membolehkan anak memenuhi nazar ibunya yang sudah tidak mampu. Ini menunjukkan bahwa ibadah yang bersifat harta atau fisik yang bisa diwakilkan (seperti puasa dan berjalan ke Baitullah) boleh digantikan oleh orang lain jika yang bernazar sudah tidak mampu atau telah meninggal dunia.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika seseorang meninggal dunia dan memiliki kewajiban puasa nazar, maka walinya boleh berpuasa atas namanya. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa atas namanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Perbedaan pendapat ulama tentang jenis ibadah yang boleh diwakilkan

Para ulama berbeda pendapat mengenai ibadah apa saja yang boleh digantikan oleh orang lain:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah badaniyah murni (seperti shalat) tidak boleh diwakilkan, karena tidak ada dalil yang jelas. Namun puasa dan haji boleh diwakilkan karena ada dalil shahih.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa nazar dan haji boleh diwakilkan, berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun shalat, tidak ada dalil yang membolehkan penggantian.
  • Imam Malik berpendapat bahwa puasa wajib (seperti Ramadhan) tidak boleh diwakilkan, tetapi puasa nazar boleh diwakilkan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa puasa nazar boleh diwakilkan, karena hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Adapun ibadah yang bersifat harta seperti sedekah dan kafarat, semua ulama sepakat boleh diwakilkan.

4. Syarat tempat pelaksanaan nazar

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menanyakan apakah di tempat tersebut ada berhala atau perayaan jahiliyah. Ini menunjukkan bahwa tempat pelaksanaan nazar haruslah tempat yang bersih dari kemusyrikan. Jika nazar dilakukan ke tempat yang diagungkan selain Allah, maka tidak sah.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa nazar untuk berjalan ke Baitullah adalah ibadah yang agung, tetapi jika dilakukan ke tempat yang mengandung syirik, maka menjadi batal dan tidak boleh ditunaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk berpuasa, tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tidakkah engkau suka jika ibumu memiliki hutang, lalu engkau melunasinya? Maka berpuasalah atas namanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak orang tua, bahkan setelah mereka wafat. Seorang anak tetap bisa berbakti kepada orang tuanya dengan memenuhi nazar mereka yang belum sempat ditunaikan. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang mengajarkan kita untuk tidak melupakan orang tua, meskipun mereka telah tiada.

Imam Al-Hasan Al-Bashri sering menasihati kaum muslimin agar memperbanyak amal ketaatan dan tidak menunda-nunda nazar, karena kematian bisa datang kapan saja. Beliau berkata: "Sungguh seorang hamba akan terus berada dalam kebaikan selama ia bersegera dalam ketaatan dan menjauhi kemaksiatan."

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan ibadah. Maka pastikan nazar yang diucapkan adalah nazar ketaatan, bukan kemaksiatan.
  2. Jika seseorang memiliki nazar ibadah yang tidak mampu ia lakukan karena sakit, tua, atau telah meninggal dunia, maka boleh digantikan oleh orang lain (seperti puasa dan berjalan ke Baitullah).
  3. Nazar yang mengandung unsur syirik atau ritual jahiliyah tidak sah dan wajib ditinggalkan.
  4. Sebelum bernazar, hendaknya kita berpikir matang karena nazar adalah ibadah yang mengikat. Lebih baik tidak bernazar daripada bernazar lalu tidak mampu menunaikannya.
  5. Berbakti kepada orang tua tidak berhenti setelah mereka wafat. Salah satunya dengan memenuhi nazar mereka yang belum sempat ditunaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.