Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3298 tentang Kewajiban menunaikan nazar dengan menaiki kendaraan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah lanjutan dari kisah seorang wanita yang bernazar akan berjalan kaki (haji dengan berjalan) lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar ia berkendara dan tetap menunaikan haji. Dalam jalur riwayat ini, Nabi ﷺ bersabda: "Perintahkan saudara perempuanmu agar menaiki (kendaraan)." Hadits ini menunjukkan bahwa nazar dalam kemaksiatan atau yang memberatkan di luar kemampuan harus dibatalkan, dan kewajiban asalnya (haji) tetap ditunaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Ikrimah (mantan budak Ibnu Abbas), dari saudara perempuan 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang disebutkan:

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ... وَقَالَ فِيهِ: "مُرْ أُخْتَكَ فَلْتَرْكَبْ"</p>

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi 'Adi, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Ikrimah, bahwa saudara perempuan 'Uqbah bin 'Amir... dan ia berkata di dalamnya: "Perintahkan saudara perempuanmu agar menaiki (kendaraan)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pembatalan nazar yang memberatkan:

<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 286

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Dalil tentang wajib menunaikan nazar ketaatan:

<p>وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ</p>

QS. Al-Hajj [22]: 29

Terjemahan: "Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka."

Hadits terkait dari jalur lain (shahih):

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang wanita tua yang berjalan (menuntun) di belakang kendaraan, maka beliau bertanya, lalu dikatakan: "Ia bernazar untuk berjalan (ke Baitullah)." Maka Nabi ﷺ bersabda:

<p>إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ تَعْذِيبِ هَذِهِ نَفْسَهَا</p>

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh) dari penyiksaan diri wanita ini."

Kemudian beliau memerintahkan agar ia berkendara. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Hadits ini berkaitan dengan seorang wanita yang bernazar akan menunaikan haji dengan berjalan kaki. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan agar ia menaiki kendaraan dan tetap menunaikan haji. Dalam jalur riwayat Abu Dawud ini, redaksinya adalah: "Perintahkan saudara perempuanmu agar menaiki (kendaraan)."

Pemahaman ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar untuk berjalan kaki menuju Ka'bah tidak wajib ditunaikan, karena hal itu memberatkan diri dan menyiksa badan tanpa manfaat syar'i. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa nazar dalam kemaksiatan tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk berkendara menunjukkan bahwa nazar yang memberatkan diri di luar kemampuan dapat diganti dengan sesuatu yang lebih ringan, selama kewajiban asalnya (haji) tetap ditunaikan. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya dan larangan menyiksa diri sendiri.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan kaidah penting: nazar itu terbagi menjadi nazar ketaatan (wajib ditunaikan), nazar kemaksiatan (haram ditunaikan), dan nazar mubah (boleh ditunaikan atau ditinggalkan). Nazar berjalan kaki menuju Ka'bah termasuk yang memberatkan, sehingga syariat memberi keringanan untuk berkendara.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nazar yang tidak mampu ditunaikan atau memberatkan dapat diganti dengan kafarat, atau dibatalkan jika memang di luar kemampuan. Beliau juga menegaskan bahwa nazar dalam ketaatan tetap wajib ditunaikan sesuai kemampuan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah tidak wajib ditunaikan, dan cukup berkendara serta menunaikan haji.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah wajib ditunaikan jika mampu, namun jika tidak mampu maka boleh berkendara dan membayar kafarat.
  • Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah wajib ditunaikan, dan tidak boleh diganti dengan berkendara kecuali jika ada udzur syar'i.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, karena hadits ini secara tegas memerintahkan untuk berkendara dan tidak menyebutkan kafarat. Ini juga sejalan dengan kaidah "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ yang dikenal sebagai ahli ibadah dan ahli Al-Qur'an, memiliki seorang saudara perempuan yang bernazar akan menunaikan haji dengan berjalan kaki. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak membiarkan wanita itu menyiksa dirinya sendiri. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang bersabda: "Perintahkan saudara perempuanmu agar menaiki (kendaraan)."

'Uqbah bin 'Amir sendiri adalah sahabat yang pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang surat Al-Fatihah dan surat apa yang paling agung dalam Al-Qur'an. Beliau juga dikenal sebagai salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, serta kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya.

Hikmah: Janganlah seseorang memberatkan dirinya dalam beribadah sampai menyiksa diri sendiri, karena Allah tidak menyukai penyiksaan diri. Ibadah harus dilakukan dengan penuh kecintaan dan kemudahan, bukan dengan paksaan dan penyiksaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan sesuai kemampuan, seperti nazar shalat, puasa, atau haji.
  2. Nazar yang memberatkan diri seperti berjalan kaki ke Ka'bah tanpa kendaraan tidak wajib ditunaikan, dan boleh diganti dengan berkendara.
  3. Nazar dalam kemaksiatan tidak sah dan tidak wajib ditunaikan, bahkan haram untuk ditunaikan.
  4. Islam adalah agama yang mudah, jangan memberatkan diri dalam beribadah sampai menyiksa diri sendiri.
  5. Konsultasikan nazar Anda kepada ulama terpercaya jika ragu tentang hukumnya, karena setiap nazar memiliki konsekuensi yang berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?