Bab Siapa yang Melihat Kafarat Jika Dalam Dosa
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، أَنَّ أُخْتَ، عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ بِمَعْنَى هِشَامٍ وَلَمْ يَذْكُرِ الْهَدْىَ وَقَالَ فِيهِ : " مُرْ أُخْتَكَ فَلْتَرْكَبْ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ : رَوَاهُ خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ بِمَعْنَى هِشَامٍ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Muthanna, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Adi, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Ikrimah, bahwa saudara perempuan 'Uqbah bin 'Amir dalam riwayat Hisham, tetapi ia tidak menyebutkan hewan kurban. Dalam versinya ia berkata: "Suruh saudara perempuanmu untuk naik." Abu Dawud berkata: "Khalid meriwayatkannya dari Ikrimah dengan makna yang sama seperti yang diriwayatkan oleh Hisham."