Bab Siapa yang Melihat Kafarat Jika Dalam Dosa
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، أَنَّ أُخْتَ، عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ بِمَعْنَى هِشَامٍ وَلَمْ يَذْكُرِ الْهَدْىَ وَقَالَ فِيهِ : " مُرْ أُخْتَكَ فَلْتَرْكَبْ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ : رَوَاهُ خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ بِمَعْنَى هِشَامٍ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Muthanna, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Adi, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Ikrimah, bahwa saudara perempuan 'Uqbah bin 'Amir dalam riwayat Hisham, tetapi ia tidak menyebutkan hewan kurban. Dalam versinya ia berkata: "Suruh saudara perempuanmu untuk naik." Abu Dawud berkata: "Khalid meriwayatkannya dari Ikrimah dengan makna yang sama seperti yang diriwayatkan oleh Hisham."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
