Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita bahwa nazar (janji untuk melakukan ibadah karena Allah) tidak bisa mengubah takdir Allah. Apa yang sudah Allah tetapkan akan tetap terjadi, baik dengan nazar maupun tanpa nazar. Namun, hikmah di balik nazar adalah ia bisa "memancing" orang yang kikir untuk mengeluarkan hartanya di jalan kebaikan, sehingga ia mendapat pahala yang sebelumnya tidak ia dapatkan. Jadi, nazar bukanlah alat untuk "menawar" atau mengubah keputusan Allah, melainkan sarana untuk melatih jiwa agar lebih dermawan dan taat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3288 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَأْتِي ابْنَ آدَمَ النَّذْرُ الْقَدَرَ بِشَيْءٍ لَمْ أَكُنْ قَدَّرْتُهُ لَهُ، وَلَكِنْ يُلْقِيهِ النَّذْرُ الْقَدَرَ قَدَّرْتُهُ، يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْبَخِيلِ يُؤْتَى عَلَيْهِ مَا لَمْ يَكُنْ يُؤْتَى مِنْ قَبْلُ
"Nazar tidak memberikan sesuatu kepada anak Adam yang tidak Aku tetapkan untuknya, tetapi nazar menariknya. Takdir Ilahi adalah sesuatu yang telah Aku tentukan, dan itu diambil dari orang yang kikir. Dia diberikan apa yang sebelumnya tidak diberikan kepadanya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6692) dan Imam Muslim (no. 1640) dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan kamu tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. Al-Insan [76]: 30)
Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak dan takdir Allah, bukan karena usaha manusia semata.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Miftah Dar as-Sa'adah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nazar tidak merubah takdir, tetapi ia termasuk sebab yang telah ditakdirkan. Maksudnya, Allah telah menetapkan bahwa si fulan akan bernazar, lalu karena nazarnya itu ia mengeluarkan harta. Jadi nazar itu sendiri sudah termasuk dalam takdir Allah.
- Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa faedah nazar adalah untuk mengeluarkan kebaikan dari orang yang kikir. Orang yang pelit biasanya enggan berinfak, tetapi dengan nazar ia merasa terikat dan terdorong untuk melakukannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dalam beberapa poin penting:
1. Nazar Tidak Mengubah Takdir
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan keyakinan Ahlus Sunnah bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah sejak azali. Nazar seseorang tidak akan mendatangkan manfaat atau menolak bahaya yang tidak Allah kehendaki. Ini membantah keyakinan sebagian orang yang mengira nazar bisa "memaksa" Allah atau mengubah keputusan-Nya.
2. Hikmah Nazar: Mengeluarkan Kebaikan dari Orang Kikir
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "يُسْتَخْرَجُ مِنَ الْبَخِيلِ" (diambil dari orang yang kikir) adalah bahwa nazar menjadi sebab seseorang mengeluarkan hartanya untuk kebaikan, padahal sebelumnya ia enggan melakukannya. Ini adalah rahmat Allah, bahwa Dia menjadikan nazar sebagai sarana untuk melatih jiwa agar dermawan.
3. Pahala yang Didapat dari Nazar
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa orang yang bernazar dan menepatinya akan mendapat pahala karena ketaatannya, meskipun nazar itu sendiri tidak dianjurkan. Namun, jika nazar itu untuk maksiat, maka tidak boleh ditepati, berdasarkan hadits: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat. Dan barangsiapa bernazar untuk maksiat, maka janganlah ia bermaksiat." (HR. Bukhari)
4. Perbedaan Antara Nazar dan Sumpah
Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa nazar berbeda dengan sumpah. Sumpah menggunakan nama Allah untuk menguatkan perkataan, sedangkan nazar adalah menjanjikan ibadah tertentu karena Allah. Keduanya memiliki konsekuensi masing-masing, tetapi nazar tidak mengubah takdir.
5. Hukum Nazar dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa nazar hukumnya makruh (tidak disukai), karena hadits ini menunjukkan nazar tidak memberi manfaat. Namun jika seseorang sudah bernazar untuk kebaikan, ia wajib menepatinya. Ini berdasarkan hadits: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya." (HR. Bukhari)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri pernah ditanya tentang seseorang yang bernazar untuk bersedekah jika sembuh dari sakitnya. Beliau menjawab: "Nazarnya itu tidak menyembuhkannya, tetapi Allah telah menetapkan kesembuhan itu untuknya. Namun karena nazarnya, ia mendapat pahala sedekah. Maka janganlah engkau tinggalkan nazar itu, karena ia bisa menjadi sebab kebaikan bagimu."
Kisah ini menunjukkan pemahaman salaf bahwa nazar tidak mengubah takdir, tetapi bisa menjadi pintu kebaikan. Mereka tidak melarang orang menepati nazar yang sudah terlanjur diucapkan, bahkan menganjurkannya agar orang tersebut mendapat pahala.
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah bahwa takdir Allah tidak bisa diubah oleh nazar, doa, atau usaha apa pun. Semua sudah ditetapkan dengan sempurna.
- Jangan menjadikan nazar sebagai kebiasaan, karena Rasulullah ﷺ melarangnya. Lebih baik bersedekah dan beramal tanpa nazar.
- Jika sudah terlanjur bernazar untuk kebaikan, maka wajib menepatinya, karena itu termasuk janji kepada Allah.
- Nazar untuk maksiat tidak boleh ditepati, dan pelakunya harus membayar kafarah seperti kafarah sumpah menurut jumhur ulama.
- Jadikan ibadah sebagai bentuk ketaatan murni, bukan karena "iming-iming" atau "tawar-menawar" dengan Allah. Ibadah yang paling utama adalah yang dilakukan dengan ikhlas karena cinta dan takut kepada Allah, bukan karena transaksi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.