Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3254 tentang Sumpah sia-sia adalah ucapan tanpa sengaja di rumah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan menjelaskan tentang "laghwul yamin" (sumpah yang sia-sia/tidak berarti). Menurut hadits ini, yang dimaksud dengan sumpah sia-sia adalah ucapan seseorang dalam kesehariannya di rumah seperti "Tidak, demi Allah" atau "Ya, demi Allah" yang keluar tanpa niat bersumpah sungguhan. Ini adalah bentuk sumpah yang dimaafkan Allah dan tidak ada kewajiban kafarat (tebusan) baginya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 89.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Maidah [5]: 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."

2. Hadits yang Ditanyakan:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 3254, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda tentang sumpah yang sia-sia: "Itu adalah ucapan seorang laki-laki di rumahnya: 'Tidak, demi Allah' dan 'Ya, demi Allah'."

Catatan penting: Abu Dawud sendiri menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mauquf (perkataan Aisyah, bukan sabda Nabi ﷺ) oleh Dawud bin Abi al-Furat, az-Zuhri, Abdul Malik bin Abi Sulaiman, dan Malik bin Mighwal—semuanya dari Atha' dari Aisyah.

3. Rujukan Ulama:

  • Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa laghwul yamin adalah sumpah yang keluar dari lidah tanpa niat, seperti ucapan sehari-hari "Tidak, demi Allah" dan "Ya, demi Allah".
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menafsirkan bahwa Allah tidak menghukum hamba-Nya karena sumpah yang tidak disengaja, karena itu termasuk kekeliruan yang dimaafkan.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa sumpah laghw tidak termasuk dalam sumpah yang diakadkan (disengaja), sehingga tidak ada kewajiban kafarat.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang makna laghwul yamin (sumpah sia-sia), namun pendapat yang paling kuat dan didukung oleh hadits ini adalah:

Pendapat pertama (paling kuat): Yang dimaksud adalah ucapan seseorang yang keluar tanpa niat bersumpah, seperti kebiasaan lisannya mengucapkan "Tidak, demi Allah" atau "Ya, demi Allah" dalam percakapan sehari-hari. Ini adalah pendapat Aisyah radhiyallahu 'anha, Atha' bin Abi Rabah, dan diriwayatkan juga dari az-Zuhri. Imam Ibn Katsir menguatkan pendapat ini.

Pendapat kedua: Sebagian ulama seperti Mujahid dan Qatadah berpendapat bahwa laghwul yamin adalah sumpah yang diucapkan seseorang atas sesuatu yang ia yakini benar, ternyata keliru. Misalnya seseorang bersumpah "Demi Allah, ini adalah si Fulan" padahal ternyata bukan. Ini adalah sumpah yang keliru tanpa sengaja.

Pendapat ketiga: Ada juga yang berpendapat bahwa laghwul yamin adalah sumpah yang diucapkan dalam keadaan marah.

Namun, hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ini—meskipun secara sanad sampai kepada kita sebagai perkataan Aisyah (mauquf)—menjelaskan makna yang paling sesuai dengan konteks ayat, yaitu ucapan lisan sehari-hari tanpa niat bersumpah. Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa sumpah yang tidak diakadkan (tidak diniatkan) tidak menimbulkan konsekuensi apa pun, baik kafarat maupun dosa.

Yang perlu dipahami: Jika seseorang bersumpah dengan niat sungguhan, lalu ia melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kafarat. Namun jika sumpah itu hanya ucapan lisan tanpa niat, maka tidak ada kewajiban apa pun.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibrahim ash-Sha'igh—perawi hadits ini—adalah seorang lelaki saleh yang bekerja sebagai pandai besi. Suatu hari, ketika ia sedang mengangkat palu besarnya untuk menempa, tiba-tiba ia mendengar suara azan berkumandang. Maka ia pun melepaskan palunya dan segera bergegas menuju shalat, meninggalkan pekerjaannya. Ia tidak menunda-nunda ketaatan kepada Allah karena urusan dunia.

Abu Dawud menyebutkan bahwa Ibrahim ash-Sha'igh kemudian dibunuh oleh Abu Muslim di 'Arandas. Namun namanya tetap harum karena ketakwaannya. Ini menunjukkan bahwa para perawi hadits yang menyampaikan ilmu kepada kita adalah orang-orang yang saleh dan menjaga shalatnya. Mereka adalah teladan dalam mengamalkan ilmu sebelum menyampaikannya.

Hikmahnya: Orang yang benar-benar memahami agama akan menjadikan shalat sebagai prioritas utama, dan ucapannya terjaga dari sumpah yang sia-sia.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dari kebiasaan bersumpah dengan nama Allah dalam percakapan sehari-hari, meskipun itu dimaafkan. Lebih baik berkata jujur tanpa bersumpah.
  2. Jika bersumpah dengan niat sungguhan, maka wajib menepatinya. Jika melanggar, wajib membayar kafarat: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak, atau puasa 3 hari jika tidak mampu.
  3. Sumpah yang keluar tanpa niat (seperti "Ya, demi Allah" karena terbiasa) tidak ada dosa dan tidak ada kafarat, namun tetap dianjurkan untuk tidak membiasakannya.
  4. Teladani para ulama yang menjaga lisan dan waktunya untuk ketaatan, seperti Ibrahim ash-Sha'igh yang meninggalkan pekerjaannya demi shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.